Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Membuat SKCK Untuk Mendaftar TNI Atau Polisi

Cara Membuat SKCK Untuk Mendaftar TNI Atau Polisi

Cara Membuat SKCK Untuk Mendaftar TNI Atau Polisi

Apabila Anda ingin mendaftar di Akademi Kepolisian (AKPOL), atau mendaftar di TNI atau Polri maka anda wajib mencantumkan SKCK, gunanya adalah sebagai bukti anda berkelakuan baik. Kali ini kami akan membahas tentang Apa saja syarat pembuatan SKCK untuk TNI dan polisi, beserta dengan biaya dan langkah-langkah pembuatannya.

Apabila anda belum memilikinya maka anda harus membuat baru, namun jika Anda masih memiliki SKCK yang lama dan belum habis masa berlakunya maka anda bisa memperpanjang nya saja. Berikut ini adalah syarat membuat SKCK yang harus anda penuhi:

Syarat membuat SKCK untuk pendaftaran TNI atau polisi

  1. Surat pengantar dari kantor Kelurahan 
  2. Surat pengantar darikoramil setempat
  3. Fotokopi KTP atau SIM sesuai dengan domisili
  4. Fotokopi kartu keluarga
  5. Fotokopi akte kelahiran atau ijazah terakhir
  6. Pas foto 4x6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah
  7. Mengisi formulir SKCK
  8. Melakukan rekam sidik jari
  9. Membayar biaya SKCK sejumlah Rp30.000


Syarat perpanjangan SKCK perpanjangan untuk TNI atau polisi

  1. Membawa SKCK asli, yang belum berakhir masa berlakunya.
  2. Membawa fotokopi KTP atau SIM
  3. Membawa Fotokopi KK
  4. Fotokopi akte kelahiran atau ijazah terakhir
  5. Melampiri pas foto 4x6 sebanyak 6 lembar
  6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK
  7. Membayar biaya perpanjangan SKCK Rp30.000
  8. Membawa pengantar dari Koramil (apabila anda belum memilikinya)


Itulah syarat yang harus anda penuhi apabila ingin membuat SKCK untuk pendaftaran TNI atau polisi, lalu Bagaimana proses pembuatannya?

Pastikan Anda Melengkapi Persyaratan Sebelum Mendaftar

Sebelum berangkat ke Polsek untuk membuat SKCK, pastikan anda telah memiliki semua persyaratan yang dibutuhkan Seperti di atas...

Bagaimana kalau ada yang tidak lengkap?

Apabila anda tidak memiliki KTP atau hilang... Anda bisa menggunakan SIM atau paspor sebagai penggantinya, apabila anda kehilangan akte kelahiran anda, Anda bisa menggantinya dengan ijazah..

Datang Ke Polsek Pada Jam Kerja

Anda bisa datang ke polsek atau polres terdekat pada jam kerja, yaitu Senin sampai Jumat jam 08.00 pagi Hingga jam 03.00 sore, kan hari Sabtu mulai jam 08.00 pagi Hingga jam 11.00 siang..

Apabila anda tidak memiliki waktu untuk datang ke Polsek, Anda bisa mendaftar SKCK secara online dengan tutorial di bawah ini

cara membuat skck online


Membayar Biaya Pembuatan SKCK

Sesuai dengan undang-undang PP RI No 60 tahun 2016 tentang tarif SKCK, Jelaskan bahwa biaya pembuatan SKCK adalah Rp30.000, dan dibayarkan kepada polsek atau Polres setempat.

Jika ada biaya lain-lain yang harus anda keluarkan, mungkin adalah biaya fotocopy dan biaya membuat pas foto 4x6 sebanyak 6 lembar dengan background warna merah,

Untuk surat pengantar dari desa kelurahan ataupun RT RW, sebenarnya tidak membutuhkan biaya apapun, Namun apabila anda dikenakan biaya Mintalah kuitansi dari mereka, jika mereka tidak mau itu adalah tanda bawa itu adalah pungutan liar.

Namun jika anda tidak ingin repot, tinggal bayar saja mereka.... Dan untuk RT RW, karena mereka tidak memiliki gaji Anda bisa memberikan sekedarnya saja sebagai uang rokok.

Itulah cara membuat SKCK untuk keperluan pendaftaran TNI atau polisi, semoga bermanfaat... Apabila anda memiliki pertanyaan Anda bisa menanyakannya di kolom komentar, kami akan dengan senang hati menerima pertanyaan dan akan membuatkan artikel terkait untuk menjawabnya.

Post a Comment for "Cara Membuat SKCK Untuk Mendaftar TNI Atau Polisi"