Kenapa SKCK harus Dilegalisir? Inilah alasanya
Kenapa SKCK harus dilegalisir? alasanya adalah karena fotokopi skck yang telah di stempel/dilegalisir adalah benar-benar dikeluarkan oleh kepolisian, bukan editan atau hasil rekayasa pribadi. jika anda ingin tahu cara melegalisir skck yang benar dan cepat anda bisa membaca : cara mudah legalisir skck
Jika anda belum memiliki skck anda bisa membaca artikel dibawah ini
Syarat SKCK:
Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
Fotokopi paspor ( jika ada)
Fotocopy kartu keluarga
Fotocopy akte kelahiran
Fotokopi kartu identitas lain jika belum cukup umur
Pas foto 4 x 6 background merah 6 lembar
Rekam sidik jari
Mengisi formulir
Membayar biaya SKCK Rp30.000
Siapkan semua syarat SKCK
pertama Anda harus memfotokopi semua persyaratan yang harus di fotocopy sebanyak 2 lembar, masukkan semuanya ke dalam map agar lebih rapi.
Datang ke polsek/ Polres pada jam pelayanan SKCK
setelah anda membawa semua persyaratan tersebut Anda bisa pergi langsung ke Polsek/ Polres pada jam kerja pelayanan SKCK, yaitu mulai Senin - Jumat mulai jam 08.30 Hingga jam 15.00. Namun pada jam 12 hingga jam 1 siang adalah jam istirahat bagi para petugas Jadi mungkin anda tidak bisa mengurus SKCK pada jam tersebut.
Masuk ke loket pelayanan SKCK
saat anda sudah sampai silakan langsung kalau kita SKCK, Serahkan semua persyaratan Anda kepada petugas.. jika Anda belum pernah mengambil rekam dari sidik jari anda, petugas akan membantu anda memberikan informasi tentang cara membuatnya...
jika pesanan Anda masih belum lengkap petugas pelayanan SKCK akan meminta Anda melengkapinya terlebih dahulu, jika semua syarat anda sudah lengkap anda akan diberi formulir untuk diisi, Jika anda sudah mengisinya maka SKCK Anda sudah siap untuk dicetak
SKCK selesai, jangan lupa legalisir
SKCK anda akan selesai dalam waktu kurang dari setengah jam jika persyaratan anda sudah lengkap. apabila anda sudah menerima SKCK anda. pastikan anda mengecek semua datanya terlebih dahulu sebelum anda pulang,
apabila anda membuat SKCK untuk Selamat kerja atau jabatan tertentu pastikan anda melegalisir terlebih dahulu, karena mungkin anda akan memerlukan legalisir tersebut untuk beberapa hal saat anda melamar.. caranya adalah Buatlah fotokopi SKCK tersebut beberapa lembar kemudian datang kembali ke loket SKCK dan Mintalah petugas untuk melegalisir nya...
anda sudah bisa pulang.
berikut ini ada beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan soal SKCK
- Berapa lamakah masa aktif SKCK?
masa aktif SKCK adalah 6 bulan setelah tanggal cetak
- Apa saja syarat untuk perpanjangan SKCK?
Syaratnya sama dengan pgp_title, namun anda tidak perlu membawa rekam sidik jari lagi, dan jumlah foto yang digunakan hanya 3 saja, selebihnya syaratnya sama
Jangan lupa untuk membawa SKCK asli Anda yang lama karena petugas akan meminta Anda menunjukkan aslinya.
- Apakah SKCK Polsek bisa digunakan untuk daftar CPNS?
Tidak bisa, anda minimal harus menggunakan skck dari polres, polda atau mabes polri... Untuk selengkapnya Anda bisa cek : fungsi SKCK Polsek Polres Polda dan Polri
- Bisakah membuat skck secara online?
Bisa, untuk langkah lengkapnya Anda bisa membaca : cara mengurus SKCK online beserta gambar dan cara mengisinya lengkap
Post a Comment for "Kenapa SKCK harus Dilegalisir? Inilah alasanya"