Cara Membuat SKCK Untuk Pindah Alamat Domisili
Ada banyak pendapat tentang dibutuhkan atau tidaknya skck ketika
akan pindah domisili....skck diperlukan untuk anda yang pindah domisili lain
propinsi.. misalkan domisili awal anda adalah jawa timur, maka anda wajib membuatmenyertakan
sckc polres jika anda ingin pindah domisili ke jawa tengah.
Syarat membuat skck
untuk pindah alamat domisili :
Fotokopi KTP atau SIM
Fotokopi Kartu
Keluarga
Fotokopi akte
kelahiran atau ijazah terahir
Pas foto 4X6 sebanyak
6 lembar background merah
Surat pengantar dari
desa
Membayar biaya skck
Rp. 30.000
Untuk surat pengantar dari desa biasanya dibutuhkan hanya
untuk pembuatan skck baru atau yang skck lamanya sudah mati dan harus mengurus
dari awal seperti baru.
Bagaimana cara mengurus skck pindah domisili ?
1. membuat sudat pengantar dari desa
Jika anda masih belum pernah membuat skck maka anda harus
menyertakan surat pengantar dari desa... untuk membuatnya pertama datanglah ke
RT dan RW anda, mintalah surat pengantar skck untuk dibawa ke kantor desa...
Berapa biayanya?
Sebenarnya gratis, namun anda bisa memberi uang rokok untuk
RT RW anda...setelah itu anda bawa surat pengantar tersebut ke kantor desa dan mintalah
surat pengantar untuk pembuatan skck.. anda tidak perlu membayar untuk ini.. karena
mereka sudah dibayar oleh pemerintah.
2. menyiapkan semua perysaratan
Siapkan semua persyaratan yang ada diatas, fotokopi dokumen
yang diperlukan masing-masing 3 kali.. jangan lupa untuk membawa pas foto.
3. datang ke polres pada jam kerja
Jam pelayanan skck adalah mulai jam 8 pagi hingga jam 4
sore, jika anda sudah membawa semua persyaratanya dengan lengkap mungkin anda
hanya butuh waktu satu jam dan skck bisa anda bawa pulang.
Saat membuat skck sertakan alasan skck dibuat, yaitu untuk
keperluan pindah domisili..
Jika anda sudah memiliki skck dan masih aktif, anda bisa
menunjukanya pada petugas dan meminta untuk menganti keperluanya saja..
Setelah itu anda bisa mengurus data perpindahan anda ke
kapenduk/kantor catatan sipil.
Dibawah ini ada beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan..
a. apakah seluruh keluarga yang pindah harus memiliki sckc?
Tidak semuanya, hanya yang sudah cukup umur saja.
b. apakah bisa membuat skck jika memiliki catatan kriminal?
Ya bisa,
c. apakah bisa mengurus skck pada hari sabtu.?
Ya bisa, anda bisa namun jadwalnya lebih pendek dari hari
biasa, pada hari sabtu jam pelayanan adalah mulai jam 8 pagi hingga 11 siang,
usahakan untuk datang sebelum tutup.
d. apakah bisa membuat skck secara online?
Ya bisa, anda bisa mendaftarkan diri anda di skck.polri.go.id ,
untuk penjelasanya anda bisa melihatnya di : cara mengurus skck online
e. selain skck apa saja yang harus dilakukan untuk mengurus
surat pindah.?
Ada banyak, anda bisa melihat semua persyaratan perpindahan
domisili melalui artkel : cara mengurus pindah domisili
f. bagaimana jika skck sudah mati?
Anda harus membuatnya sama seperti baru, yaitu membawa surat
pengantar dari desa.
Post a Comment for "Cara Membuat SKCK Untuk Pindah Alamat Domisili"