Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Membuat SKCK Untuk Pindah Alamat Domisili

syarat mengurus skck pindah domisili

Ada banyak pendapat tentang dibutuhkan atau tidaknya skck ketika akan pindah domisili....skck diperlukan untuk anda yang pindah domisili lain propinsi.. misalkan domisili awal anda adalah jawa timur, maka anda wajib membuatmenyertakan sckc polres jika anda ingin pindah domisili ke jawa tengah.

Syarat membuat skck untuk pindah alamat domisili :

Fotokopi KTP atau SIM
Fotokopi Kartu Keluarga
Fotokopi akte kelahiran atau ijazah terahir
Pas foto 4X6 sebanyak 6 lembar background merah
Surat pengantar dari desa
Membayar biaya skck Rp. 30.000

Untuk surat pengantar dari desa biasanya dibutuhkan hanya untuk pembuatan skck baru atau yang skck lamanya sudah mati dan harus mengurus dari awal seperti baru.

 

Bagaimana cara mengurus skck pindah domisili ?


1. membuat sudat pengantar dari desa

Jika anda masih belum pernah membuat skck maka anda harus menyertakan surat pengantar dari desa... untuk membuatnya pertama datanglah ke RT dan RW anda, mintalah surat pengantar skck untuk dibawa ke kantor desa...

Berapa biayanya?

Sebenarnya gratis, namun anda bisa memberi uang rokok untuk RT RW anda...setelah itu anda bawa surat pengantar tersebut ke kantor desa dan mintalah surat pengantar untuk pembuatan skck.. anda tidak perlu membayar untuk ini.. karena mereka sudah dibayar oleh pemerintah.

 2. menyiapkan semua perysaratan

Siapkan semua persyaratan yang ada diatas, fotokopi dokumen yang diperlukan masing-masing 3 kali.. jangan lupa untuk membawa pas foto.

3. datang ke polres pada jam kerja

Jam pelayanan skck adalah mulai jam 8 pagi hingga jam 4 sore, jika anda sudah membawa semua persyaratanya dengan lengkap mungkin anda hanya butuh waktu satu jam dan skck bisa anda bawa pulang.

Saat membuat skck sertakan alasan skck dibuat, yaitu untuk keperluan pindah domisili..

Jika anda sudah memiliki skck dan masih aktif, anda bisa menunjukanya pada petugas dan meminta untuk menganti keperluanya saja..

Setelah itu anda bisa mengurus data perpindahan anda ke kapenduk/kantor catatan sipil.


Dibawah ini ada beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan..
a. apakah seluruh keluarga yang pindah harus memiliki sckc?
Tidak semuanya, hanya yang sudah cukup umur saja.

b. apakah bisa membuat skck jika memiliki catatan kriminal?
Ya bisa,
c. apakah bisa mengurus skck pada hari sabtu.?
Ya bisa, anda bisa namun jadwalnya lebih pendek dari hari biasa, pada hari sabtu jam pelayanan adalah mulai jam 8 pagi hingga 11 siang, usahakan untuk datang sebelum tutup.

d. apakah bisa membuat skck secara online?
Ya bisa, anda bisa mendaftarkan diri anda di skck.polri.go.id , untuk penjelasanya anda bisa melihatnya di : cara mengurus skck online

e. selain skck apa saja yang harus dilakukan untuk mengurus surat pindah.?
Ada banyak, anda bisa melihat semua persyaratan perpindahan domisili melalui artkel : cara mengurus pindah domisili


f. bagaimana jika skck sudah mati?
Anda harus membuatnya sama seperti baru, yaitu membawa surat pengantar dari desa.









Post a Comment for "Cara Membuat SKCK Untuk Pindah Alamat Domisili"