Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Apakah Skck Bisa Di Fotocopy? Ini Penjelasanya

Jika anda ingin memfotokopi skck namun anda takut akankah skck tersebut rusak, atau apakah termasuk pelanggaran hukum, jawabanya adalah sebagai berikut

Apakah SKCK bisa do fotocopy? Bisa, anda bisa memfoto copy skck anda, anda juga bisa men scan skck anda. jika anda ingin fotokopi skck anda lebih legal, anda bisa melegalisir fotokopi skck anda. 

baca : cara legalisir fotokopi skck

Cara Fotokopi SKCK

1. Datang ke tukang fotokopi
2. Serahkan skck anda
3. SKCK anda difotokopi
4. fotokopi skck selesai

Jika anda ingin scan skck anda, anda bisa membaca : cara scan skck


Fungsi fotokopi skck

fotokopi skck bisa anda gunakan sebagai syarat melamar kerja, membuat visa, mengajukan surat pindah domisili, dll



Dibawah ini adalah cara pembuatan skck, jika anda ingin tahu.

saat Anda mengurus pembuatan SKCK, Anda harus melengkapi syaratnya terlebih dahulu... SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian bisa digunakan untuk mengurus berbagai keperluan temannya melamar di organisasi milik swasta atau untuk melamar menjadi abdi negara sebagai CPNS atau TNI, SKCK juga harus digunakan untuk syarat mengurus visa dan pindah domisili dll. Lalu apa saja persyaratannya:


Syarat SKCK:

Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli

Fotokopi paspor ( jika ada)

Fotocopy kartu keluarga

Fotocopy akte kelahiran

Fotokopi kartu identitas lain jika belum cukup umur

Pas foto 4 x 6 background merah 6 lembar

Rekam sidik jari

Mengisi formulir

Membayar biaya SKCK Rp30.000


  1. Siapkan semua syarat SKCK


pertama-tama Anda harus menyiapkan semua persyaratan yang harus di fotocopy, kemudian fotocopy sebanyak 2 lembar, masukkan semua persyaratan tersebut ke dalam map agar lebih rapi.


  1. Datang ke polsek/ Polres pada jam pelayanan SKCK


Apabila semua saatnya sudah siap anda bisa langsung pergi menuju ke Polsek/ Polres pada jam kerja pelayanan SKCK, yaitu mulai Senin - Jumat mulai jam 08.30 Hingga jam 15.00. Namun pada jam 12 hingga jam 1 siang adalah jam istirahat pelayanan SKCK jadi hindari untuk datang pada jam tersebut karena mungkin anda tidak akan bisa mengurus SKCK anda.


  1. Masuk ke loket pelayanan SKCK


Jika anda sudah sampai langsung saja masuk ke loket pelayanan SKCK, Serahkan semua persyaratan Anda kepada petugas.. jika Anda belum memiliki rekam sidik jari, petugas SKCK akan membantu anda untuk menguruskan nya...



jika perusahaan anda masih kurang anda akan diminta untuk melengkapinya terlebih dahulu, jika syarat ada semuanya telah lengkap petugas akan memberikan Anda formulir untuk diisi, Jika anda sudah mengisi semua formulir nya dengan lengkap maka petugas akan mencetak SKCK anda




  1. SKCK selesai, jangan lupa legalisir


pencetakan SKCK tidak lama mungkin kurang dari 30 menit jika persyaratan Anda semuanya sudah lengkap. Setelah SKCK Anda dicetak. Pastikan semua data dan informasi yang ada di SKCK sudah benar sebelum meninggalkan kantor polisi,



apabila anda membuat SKCK untuk tujuan melamar pekerjaan atau jabatan tertentu pastikan anda melegalisir SKCK anda, karena Ada kemungkinan anda akan memerlukannya untuk beberapa hal nantinya.. caranya mudah fotokopi terlebih dahulu SKCK tersebut menjadi beberapa lembar kemudian datang kembali ke loket SKCK Mintalah petugas untuk melegalisir fotokopi SKCK anda...




Post a Comment for "Apakah Skck Bisa Di Fotocopy? Ini Penjelasanya"