Cara Mengurus Perpanjangan SKCK Yang Hilang Beserta Biayanya
Saat skck asli hilang, mugkin anda berfikir apakah harus
lapor, atau apa yang harus dilakukan?.. apakah bisa diperpanjang?...sayangnya
anda tidak bisa memperpanjang skck yang hilang, anda harus membuat skck baru
sama seperti pertama kali anda membuatnya
Syarat perpanjangan
skck yang hilang :
Fotokopi KTP/SIM
Fotokopi KK
Fotokopi Akte
Kelahiran
Rumusan Sidik Jari
Mengisi formulir
pendaftaran
Pas foto 4x6
background warna 6 lembar
Membayar biaya skck
Rp. 30.000
Surat pengantar dari desa
Pengurusanya sangat mudah kok, jika anda sudah memiliki
semua persyaratanya pengurusan surat ini hanya memakan waktu 1-2 jam saja,
Langkah Mengurus Perpanjangan Skck Yang Hilang
1. Melengkapi Semua Persyaratanya
Lengkapi semua persyaratan yang ada di atas, kemudian
masukan kedalam map agar rapi, pastikan anda mengurus skck di kota yang sama
dengan KTP domisili.
Fotokopi dokumen diatas masing-masing 3, sebagai jaga-jaga
jika ada kekurangan persyaratn.
2. Datang Pada Jam Pelayanan Skck
Pelayanan skck adalah senin-jumat mulai pukul 08:00 hingga
15:00, dan hari sabtu mulai 08:00 hingga 11:00,
3.Rekam Sidik Jari
Jika anda belum memiliki rekaman sidik jari anda bisa
membuatnya saat itu juga, pembuatanya cukup cepat, ada kemungkinan anda akan
dikenakan biaya untuk perekaman ini, tergantung kebijakan polres dan polsek
setempat, biasaya biaya yang dibutuhkan adalah Rp. 5.000
4. Menyerahkan Persyaratan Dan Mengisi Formulir
Serahkan semua persyaratan yang anda bawa ke loket
pendaftaran, petugas akan mengecek kelengkapan persyaratan anda. jika tidak
lengkap anda akan diminta melengkapinya terlebih dahulu dan jika sudah lengkap
maka anda akan diberikan formulir untuk diisi.
Karena anda tidak bisa memperpanjang skck yang hilang, maka anda
harus mengisi formulir pembuatan skck baru. Isilah formulir tersebut sesuai
dengan data diri anda dan keperluan anda membuat skck, apakah untuk keperluan
kerja, visa atau sebagainya.
5. Penyerahan Skck
Proses pembuatan skck mungkin sekitar 1-2 jam saja, setelah
semuanya selesai maka anda akan mendapatkan skck baru anda, sebelum anda
pulang, teliti terlebih dahulu data diri anda dan keperluan anda yang ada di
skck..
Pastikan semua data yang ada disana lengkap sehingga anda
tidak perlu bolak-balik lagi untuk merevisinya.
Dibawah ini ada pertanyaan yang sering ditanyakan seputar skck yang hilang
a. Apakah perlu membawa fotokopi skck yang hilang?
Tidak, anda tidak perlu membawanya karena ini sama seperi
membuat skck baru.
b. Jika skck lama ketemu manakah yang dipakai?
Semuanya sama saja. Selama masa berlakunya masih aktif.
c. Apakah pembuatan penggantian skck yang hilang bisa diwakilkan?
Ya bisa, selama orang yang menggantikan anda membawa semua
syaratnya maka hal ini bisa dilakukan.
d. Apakah bisa membuat skck di luar kota?
Sayang sekali tidak bisa, anda hanya bisa membuat skck di polsek atau polres sesuai
dengan domisili KTP anda.. jika memang tidak bisa pulang anda bisa menitipakn
pengurusanya pada saudara anda di kampung. Anda bisa membaca caranya di : cara mewakilkan
pembuatan skck
e. Apakah masa berlakunya sama dengan skck yang hilang?
Tidak, skck yang baru memiliki masa berlaku yang baru juga,
yaitu 6 bulan, anda bisa memperpanjang skck tersebut selama tidak lebih dari 1
tahun sejak tanggal pencetakan skck. Untuk memperpanjang skck anda bisa melihat
artikel : cara memperpanjang masa aktif skck
Post a Comment for "Cara Mengurus Perpanjangan SKCK Yang Hilang Beserta Biayanya"