Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Mengurus Perpanjangan SKCK Yang Hilang Beserta Biayanya


Saat skck asli hilang, mugkin anda berfikir apakah harus lapor, atau apa yang harus dilakukan?.. apakah bisa diperpanjang?...sayangnya anda tidak bisa memperpanjang skck yang hilang, anda harus membuat skck baru sama seperti pertama kali anda membuatnya
Cara Mengurus Perpanjangan SKCK Yang Hilang Beserta Biayanya


Syarat perpanjangan skck yang hilang :

Fotokopi KTP/SIM
Fotokopi KK
Fotokopi Akte Kelahiran
Rumusan Sidik Jari
Mengisi formulir pendaftaran
Pas foto 4x6 background warna 6 lembar
Membayar biaya skck Rp. 30.000
Surat pengantar dari desa


Pengurusanya sangat mudah kok, jika anda sudah memiliki semua persyaratanya pengurusan surat ini hanya memakan waktu 1-2 jam saja,

Langkah Mengurus Perpanjangan Skck Yang Hilang

1. Melengkapi Semua Persyaratanya

Lengkapi semua persyaratan yang ada di atas, kemudian masukan kedalam map agar rapi, pastikan anda mengurus skck di kota yang sama dengan KTP domisili.

Fotokopi dokumen diatas masing-masing 3, sebagai jaga-jaga jika ada kekurangan persyaratn.

2. Datang Pada Jam Pelayanan Skck

Pelayanan skck adalah senin-jumat mulai pukul 08:00 hingga 15:00, dan hari sabtu mulai 08:00 hingga 11:00,

3.Rekam Sidik Jari

Jika anda belum memiliki rekaman sidik jari anda bisa membuatnya saat itu juga, pembuatanya cukup cepat, ada kemungkinan anda akan dikenakan biaya untuk perekaman ini, tergantung kebijakan polres dan polsek setempat, biasaya biaya yang dibutuhkan adalah Rp. 5.000

4. Menyerahkan Persyaratan Dan Mengisi Formulir

Serahkan semua persyaratan yang anda bawa ke loket pendaftaran, petugas akan mengecek kelengkapan persyaratan anda. jika tidak lengkap anda akan diminta melengkapinya terlebih dahulu dan jika sudah lengkap maka anda akan diberikan formulir untuk diisi.

Karena anda tidak bisa memperpanjang skck yang hilang, maka anda harus mengisi formulir pembuatan skck baru. Isilah formulir tersebut sesuai dengan data diri anda dan keperluan anda membuat skck, apakah untuk keperluan kerja, visa atau sebagainya.

5. Penyerahan Skck

Proses pembuatan skck mungkin sekitar 1-2 jam saja, setelah semuanya selesai maka anda akan mendapatkan skck baru anda, sebelum anda pulang, teliti terlebih dahulu data diri anda dan keperluan anda yang ada di skck..

Pastikan semua data yang ada disana lengkap sehingga anda tidak perlu bolak-balik lagi untuk merevisinya.

Dibawah ini ada pertanyaan yang sering ditanyakan seputar skck yang hilang

a. Apakah perlu membawa fotokopi skck yang hilang?

Tidak, anda tidak perlu membawanya karena ini sama seperi membuat skck baru.

b. Jika skck lama ketemu manakah yang dipakai?

Semuanya sama saja. Selama masa berlakunya masih aktif.

c. Apakah pembuatan penggantian skck yang hilang bisa diwakilkan?

Ya bisa, selama orang yang menggantikan anda membawa semua syaratnya maka hal ini bisa dilakukan.

d. Apakah bisa membuat skck di luar kota?

Sayang sekali tidak bisa, anda hanya bisa  membuat skck di polsek atau polres sesuai dengan domisili KTP anda.. jika memang tidak bisa pulang anda bisa menitipakn pengurusanya pada saudara anda di kampung. Anda bisa membaca caranya di : cara mewakilkan pembuatan skck

e. Apakah masa berlakunya sama dengan skck yang hilang?


Tidak, skck yang baru memiliki masa berlaku yang baru juga, yaitu 6 bulan, anda bisa memperpanjang skck tersebut selama tidak lebih dari 1 tahun sejak tanggal pencetakan skck. Untuk memperpanjang skck anda bisa melihat artikel : cara memperpanjang masa aktif skck



Post a Comment for "Cara Mengurus Perpanjangan SKCK Yang Hilang Beserta Biayanya"