Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Mengurus Skck Lengkap Dengan Gambar, Dan Cara Mengisi Formulirnya


Untuk membut skck anda harus terlebih dulu memenuhi semua syarat yang diberikan oleh kepolisian, syaratnya pun mudah kok anda bisa mengurus semua syaratnya hanya dalam waktu 1 hari.

Skck adalah kepanjangan dari Surat keterangan catatan kepolisian, kegunaan dari skck adalah sebagai keterangan apakah seseorang pernah melakukan tindakan kriminal atau tidak, dulu skck disebut SKKB atau surat keterangan kelakuan baik, namun istilah ini sudah tidak digunakan lagi.

Skck hanya bisa diterbitkan oleh kepolisian, dan ada 4 jenis skck berdasarkan siapa penerbitnua, yaitu skck polsek, skck polres, skck polda, dan skck mabes polri.. Skck setiap instansi tersebut memiliki fungsi dan otoritas sendiri- sendiri.. Namun syarat yang harus dipenuhi jika anda ingin mengurusnya hampir sama...

Anda juga bisa mengurus skck secara online yang kami akan jelaskan dibawah

Biasanya skck digunakan untuk keperluan melamar kerja di perusahaan, badan atau instansi swasta, atau melamar sebagai pegawai negara seperti cpns, tni, atau polri, untuk mengurus visa dan meneruskan kuliah dll.

Lalu apa saja langkah yang harus dilakukan untuk mengurus skck

Langkah Mengurus Skck Polsek Dan Polres, Polda Dan Mabes Polri

1. Mengurus Surat Pengantar Dari Desa/Kelurahan

Syarat pertama yang harus anda siapkan adalah surat pengantar dari desa, untuk mendapatkan surat pengantar ini pertama anda harus ke ketua RT dan RW anda untuk meminta surat pengantar ke kelurahan/kantor desa.

Setelah anda mendapatkan pengantar dari RT dan RW anda bisa menuju Kantor kelurahan untuk membuat surat pengatar. Pembuatan surat pengantar ini tidak dikenakan biaya.. Namun tergantung dengan kebijakan desa atau RT RW anda, terkadang ada juga biaya untuk kas kelompok.

Di kantor desa anda akan diminta mengisi formulir pengantar skck, contoh surat pengantarnya ada di bawah ini

surat pengantar desa untuk keperluan skck
surat pengantar dari desa


Surat pengantar ini tidak mutlak, karena tidak semua daerah mewajibkan surat pengantar dari desa untuk mengurus skck,

2. Syarat Membuat Skck Di Polsek, Polres, Polda

Surat pengantar dari desa
Fotokopi KTP dengan menunjukan yang asli
Fotokopi KK
Fotokopi Akte kelahiran
Pas foto 4X6 background merah 6 lembar
Rekam sidik jari
Mengisi formulir pembuatan skck
Membayar biaya skck Rp. 30.000,-
syarat membuat skck beserta biayanya

Syarat Perpanjang Skck Polsek, Polres, Polda

Membawa skck yang lama
Fotokopi KTP dengan menunjukan yang asli
Fotokopi KK
Fotokopi Akte kelahiran
Pas foto 4X6 background merah 3 lembar
Mengisi formulir pembuatan skck
Membayar biaya skck Rp. 30.000,-


Fotokopi yang harus anda bawa adalah 1, namun anda bisa membawa 3 untuk berjaga-jaga apabila dibutuhkan, untuk kriteria persyaratan pas foto, harus menggunakan pakaian sopan, dan jika anda berkerudung maka wajah harus terlihat penuh.

3. Membuat Rekam Sidik Jari 

Ini adalah syarat wajib, tenang saja, cukup mudah kok membuatnya..anda tinggal datang ke polres dan bisa bertanya langsung kepada petugas disana untuk membuat rekam sidik jari, pembuatanya cukup cepat, jika tidak ada kendala, hanya cukup 15 saja untuk membuatnya.

Sedangkan untuk biayanya tergantung pada pihak polres di kota anda, biasanya anda akan dikenakan biaya Rp. 5.000 atau mungkin gratis, tergantung kebijakan mereka.

Setelah anda mendapatkan rekam sidik jari anda, anda bisa melanjutkan proses pembuatan skck anda
rumus sidik jari untuk skck
rumus sidik jari

formulir rekam sidik jari skck
formulir pembuatan rekam sidik jari

4. Datang ke polsek, polres pada jadwal pelayanan skck

Jadwal pelayanan adalah senin-jumat mulai pukul 08:00 hingga 15:00, dan sabtu jam 08:00 hingga 11:00, jam istirahat adalah jam 12:00 hingga 13:00 jadi untuk anda datang di waktu istrirahat anda akan dilayani setelah jam istirahat selesai.

5. Menyerahkan Semua Berkas Ke Loket Pelayanan Skck

Setelah anda melengkapi semua syarat yang wajib, anda bisa langsung ke loket skck yang tersedia di polsek, polres,.. Petugas pelayanan akan memeriksa semua berkas anda, jika belum lengkap maka anda akan diminta melengkapinya terlebih dahulu, jika sudah lengkap semua anda akan diminta mengisi formulir pembuatan skck. Saat di loket ini anda akan diminta menunjukan ktp atau sim asli anda.

Untuk contoh formulir dan cara mengisinya anda bisa melihat gambar dibawah ini

sampul formulir pendaftaran skck
sampul formulir skck
cara mengisi formulir pendaftaran skck
cara mengisi formulir skck
cara mengurus skck
cara mengurus skck terbaru
cara memperpanjang skck



5. Skck Selesai,

Pengurusan skck tidak akan memakan waktu lama, jika anda sudah memenuhi semua syaratnya, anda bisa mendapatkan skck dalam waktu 1-2 jam saja.. Namun yang perlu diperhatikan adalah anda harus meneliti semua data sebelum meniggalkan kantor polisi sehingga jika terjadi kesalahan anda bisa langsung memperbaikinya disana.
gambar skck
contoh skck yang sudah jadi
Dan satu lagi, selagi anda di polsek,polres anda bisa membuat beberapa legalisir untuk skck anda, siapa tau anda akan membutuhkanya nanti sebagai syarat melamar pekerjaan, jika data anda sudah benar, segera fotokopi skck anda menjadi beberapa lembar dan mintakan legalisir di loket pelayanan skck.. Legalisir ini tidak dikenakan biaya apapun.

contoh legalisir skck yang sudah di stempel
contoh fotokopi skck yang telah dilegalisir


SKCK ONLINE

Selain anda bisa mengurus skck secara offline dengan mengurusnya langsung di polsek, polres, sekarang anda bisa mengurus skck secara online, meskipun menurut saya tetap agak ribet, karena anda tetap harus ke kantor polisi untuk menyerahkan syarat pembuatan anda secara langsung,

Syarat SKCK Online

Fotokopi KTP/SIM
KTP/SIM berupa file jpg
Fotokopi KK
KK berupa file jpg
Fotokopi Akte kelahiran
Akte kelahiran berupa file jpg
Pas foto 4x6 background merah 6 lembar
Pas foto 4x6 background merah file jpg
Rekam sidik jari
Rekam sidik jari file jpg
Mengisi formulir secara online
Membayar biaya Rp. 30.000,-


Untuk membuat skck online syaratnya hampir sama dengan skck biasa, namun anda harus menyiapkan soft copynya untuk diupload ke situs skck. Namun anda juga harus menyiapkan berkas fotokopinya sebagai syarat pengambilan skck di polsek/polres.

Cara mengajukan skck secara online bisa anda lihat melalui video dibawah ini


Langkah Mengurus Skck Secara Online

Untuk pembuatan skck bisa anda lakukan melalui website resmi kepolisian indonesia. Yaitu di https://skck.polri.go.id/, untuk anda yang baru pertama kali mengurus skck secara online anda tidak perlu khawatir karena pembuatanya sangat mudah, hanya saja sebelum anda mengajukan skck anda harus terlebih dahulu melengkapi semua persyaratan skck online, baik yang berupa soft copy atau yang hard copy..

Jika anda tidak memiliki scanner untuk scan dokumen anda, anda bisa menggunakan kamera di hp anda. Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut.

1. Menyiapkan semua syarat skck online berupa soft file, bisa berbentuk PDF atau JPG, mulai dari ktp hingga foto.
2. Masuk ke situs https://skck.polri.go.id/
3. Klik “form pendaftaran yang ada di pojok kanan atas situs
4. Isilah formulir yang tersedia dengan lengkap.
5. Unduh faktur yang tertera di layar, sebagai bukti bahwa anda telah mengajukan skck online.
6. Datang ke polsek, polres satuan wilayah dimana anda mendaftar dengan membawa semua syaratnya dan uang Rp. 30.000 untuk biaya skck.

Keterangan tambahan :
Ketika anda mengisi formulir skck secara online maka anda akan diwajibkan mengisi banyak kolom mulai dari satuan wilyah dimana anda mengurus skck, data diri, hubungan keluarga (data suami/istri, ibu, ayah, dan saudara), pendidikan anda, perkara pidana yang pernah anda lakukan, ciri fisik mulai bentuk rambut, wajah, kulit, hingga rumus sidik jari.

Anda juga akan diminta melampirkan dokumen pendukung seperti file ktp, paspor, sidik jari, kk, dan akte kelahiran. Tapi yang wajib anda isi adalah KTP, jika anda tidak memiliki rumus sidik jari anda bisa membuatnya di polres setempat.

Jadwal Pelayanan SKCK Di Polsek/Polres

Untuk mengurus skck secara offline maupun online, anda harus datang ke kantor polisi pada jam kerja pelayanan skck, jam kerja pelayanan skck adalah senin-jumat mulai pukul 08:00 hingga 15:00, dan sabtu mulai jam 08:00 hingga 11:00.

Jam istirahat pelayanan skck adalah jam 12:00 hingga 13:00 jadi jika anda datang ke polsek/polres pada jam tersebut maka kemungkinan anda tidak akan bisa dilayani karena petugas masih istirahat.

Fungsi Skck

Anda sudah tahu bukan bahwa skck dikeluarkan oleh pihak kepolisian mulai dari polres, polsek, polda hingga mabes polri, dan masing-masing tingkatan memiliki skck yang bisa digunakan untuk keperluan berbeda..

Jika hanya untuk melamar pekerjaan untuk perusahaan swasta, maka anda bisa menggunakan skck yang dikeluarkan oleh polsek, namun jika anda ingin melamar sebagai cpns, tni atau pejabat publik, maka anda tidak bisa menggunakan skck dari polres, anda harus menggunkan skck polres, polda atau mabes polri karen memiliki otoritas yang lebih tinggi,

Dibawah ini adalah rangkuman untuk apa saja skck masing-masing tingkat satuan kepolisian

Fungsi  SKCK Polsek

SKCK ini dikeluarkan oleh kepolisian sektor, biasanya setiap kecamatan memiliki polsek sendiri, adapun fungsi dari skck polsek ini adalah :
1. Melamar kerja di perusahaan, lembaga, dan badan swasta
2. Pencalonan kepala desa
3. Pencalonan sebagai sekertaris desa
4. Syarat untuk pindah domisili ke kota lain
5. Melanjutkan sekolah atau kuliah

Fungsi SKCK Polres

Skck ini dikeluarkan oleh kepolisian resor ataupun kepolisian resor kota (polresta), adapun fungsi dari skck polres ini sama dengan skck polsek, namun dengan tambahan bisa digunakan untuk :
1. Melamar sebagai pejabat di instansi, lembaga atau badan vital milik pemerintah
2. Melanjutkan kuliah di tempat yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk menjadi PNS, TNI, atau Polri
3. Untuk syarat pendaftaran sebagai pejabat publik seperti walikota, camat dll
4. Untuk melamar sebagai anggota CPNS, TNI dan Polri

5. Sebagai syarat ijin senjata TNI atau Polri

6 . Melanjutkan sekolah atau Kuliah.


3. Fungsi SKCK POLDA:

Skck ini dikeluarkan oleh kepolisian daerah (polda), fungsi dan guna dari skck yang dikeluarkan polda adalah :
1. Untuk melamar di lembaga, badan atau instansi vital yang telah di tentukan pemerintah.
2. Untuk pembuatan paspor atau visa
3. Sebagai syarat menjadi notaris
4. Untuk syarat WNI bekerja di luar negeri, TKI/TKW
5. Mencalonkan diri sebagai pejabat publik
6. Melanjutkan sekolah

4. Fungsi Skck Mabes Polri :

Skck ini dikeluarkan oleh markas besar kepolisian republik indonesia, jika anda ingin mengurusnya anda harus datang ke jakarta, manfaat yang dimiliki oleh skck mabes polri adalah :
1. Untuk mencalonkan diri menjadi pejabat pemerintah (eksekutif, legislatif, yudikatif, dan pejabat negara tingkat pusat)
2. WNI yang ingin sekolah di luar negeri atau untuk kunjungan dan visa
3. WNI dan Warga negara asing (WNA) yang membutuhkannya untuk keperluan kegiatan tertentu tingkat nasional atau internasional, seperti perubahan kewarganegaraan, naturalisasi kewarganegaraan, surat ijin tinggal di indonesia (untuk wna) dan untuk adopsi anak di indonesia untuk WNA.


Dibawah ini adalah pertanyaan yang sering ditanyakan seputar skck

1. Berapakah biaya pembuatan skck mulai dari awal hingga ahir?
Biaya fotocopy syarat : Rp. 3.000
Map                             : Rp. 2.000
Biaya surat pengantar             : Gratis
Pas foto 4x6 6 lembar : Rp. 6.000
Rekam sidik jari          : Rp. 5.000
Biaya skck                   : Rp. 30.000
Legalisir skck              : Gratis
Total biaya                  : Rp. 46.000

2. Berapa biaya perpanjangan skck ?
Biaya fotocopy syarat : Rp. 3.000
Map                             : Rp. 2.000
Pas foto 4x6 6 lembar : Rp. 6.000
Rekam sidik jari          : Rp. 5.000
Biaya skck                   : Rp. 30.000
Legalisir skck              : Gratis
Total biaya                  : Rp. 46.000

Biaya perpanjangan dan buat baru adalah sama, hanya saja anda tidak perlu lagi mencari surat pengantar dari desa.

3. Bisakah pembuatan skck diwakilkan  oleh keluarga?
Ya bisa, selama semua orang yang mewakilkan anda memiliki semua syarat yang dibutuhkan..

4. Bisakah orang yang memiliki catatan kriminal memiliki skck?
Bisa, tapi skck yang terbit akan tercantum bahwa orang yang bersangkutan memiliki catatan kriminal.

5. Bagaimana cara melegalisir skck?
Anda tinggal datang ke polsek, polres, polda atau mabes polri yang mengeluarkan skck anda dengan membawa fotokopi dan skck yang asli, anda bisa langsung ke loket pelayanan dan meminta legalisir, legalisir tidak dikenakan biaya

6. Apakah bisa mengurus skck tanpa akte kelahiran?
Bisa, namun anda harus menyertakan surat keterangan tidak memiliki akte kelahiran yang dikeluarkan oleh pihak kelurahan,

7. Bagaimana cara membuat surat pengantar dari desa untuk syarat skck?
Pertama anda harus ke RT dan RW untuk meminta pengantar ke desa, kemudian bermodal surat pengantar tersebut anda bisa meminta surat pengantar di kelurahan

8. Apakah bisa mengurus skck pada hari sabtu?
Bisa, namun jam pelayanan pada hari sabtu terbatas, mulai jam 8 pagi hingga 11 siang saja

9. Apakah bisa melamar cpns menggunakan skck polsek?
Tidak bisa, minimal skck harus dikeluarkan polres

10. Bagaimana cara membuat rumus sidik jari?
Anda tinggal datang ke polres dan menuju ke pelayanan sidik jari, prosesnya cepat, ada kemungkinan anda dikenakan biaya tambahan Rp. 5.000, atau gratis tergantung kebijakan polres setempat

11. Apakah bisa memperpanjang skck yang mati lebih dari 1 tahun?
Tidak bisa, jika lebih dari 1 tahun maka anda harus membuat skck baru, tapi jika masih belum sampai 1 tahun, atau skck masih berlaku, maka bisa diperpanjang

12. Bisakah mengurus skck tanpa KTP atau SIM?
Bisa, jika anda masih dibawah 17 tahun, maka anda bisa melampirkan surat keterangan belum memiliki KTP dari desa.

13. Jika mengurus skck untuk pindah domisili skck apa yang diperlukan?
Anda bisa menggunakan skck yang dikeluarkan oleh polres

14. Apakah bisa memperpanjang skck tanpa membawa skck asli?
Tidak bisa, anda harus membawa yang asli jika ingin memperpanjangnya, jika skck lama hilang, maka anda harus membuat skck baru

15. Bagaimana cara merubah keperluan skck?
Anda tinggal datang ke kantor polisi yang mengeluarkan skck anda, dengan membawa semua syarat seperti memperpanjang skck dan juga skck lama anda, kemudian bilang saja ke petugas pelayanan skck bahwa anda ingin merubah keterangan  keperluan skck

16. Berapa lama pembuatan skck?
Sangat cepat kok. Jika anda sudah melengkapi semua syaratnya, maka prosesnya tidak sampai 2 jam

17. Apakah biaya skck di polsek, polres, polda dan mabes polri sama?
Ya, sama... Semuanya Rp. 30.000

18. Apakah bisa memperpanjang skck yang sudah mati?
Tidak bisa, anda harus membuat baru lagi

19. Apakah bisa menembak skck?
Tidak bisa, hal tersebut dilarang oleh hukum negara.,

20. Apakah boleh mengedit skck menggunakan photoshop?
Tidak boleh, karena hal tersebut melanggar hukum, hal tersebut termasuk pemalsuan dokumen negara dan anda bisa ditindak dan masuk penjara jika sampai ketahuan.

21. Apakah bisa mengurus skck di luar domisili?
Tidak bisa, skck harus dibuat di polsek, polres yang sesuai dengan domisil KTP anda, jika anda tinggal jauh dari rumah, anda bisa meminta kaluarga anda untuk menguruskanya untuk anda.

Post a Comment for "Cara Mengurus Skck Lengkap Dengan Gambar, Dan Cara Mengisi Formulirnya"