Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Apa Skck Sama Dengan Kartu Kuning? Inilah Perbedaanya

Skck adalah singkatan  dari Surat Keterangan Catatan kepolisian, yaitu surat keterangan yang dikeluarkan kepolisian, yang menyatakan apakah anda pernah terlibat kasus kejahatan atau tidak

Sedangkan kartu kuning adalah surat pernyataan bahwa anda belum bekerja, keduanya sangat berbeda dan memiliki fungsi yang berbeda pula


jika anda ingin tahu apa saja syarat untuk membuat skck anda bisa membaca dibawah ini

Syarat SKCK:


Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli

Fotokopi paspor ( jika ada)

Fotocopy kartu keluarga

Fotocopy akte kelahiran

Fotokopi kartu identitas lain jika belum cukup umur

Pas foto 4 x 6 background merah 6 lembar

Rekam sidik jari

Mengisi formulir

Membayar biaya SKCK Rp30.000


  1. Siapkan semua syarat SKCK


pertama Anda harus memfotokopi semua persyaratan yang harus di fotocopy sebanyak 2 lembar, kemudian masukkan semuanya kecuali formulir atau dan biayanya ke dalam map agar lebih rapi.


  1. Datang ke polsek/ Polres pada jam pelayanan SKCK


Apabila semua saatnya sudah siap anda bisa langsung pergi menuju ke Polsek/ Polres pada jam kerja pelayanan SKCK, yaitu mulai Senin - Jumat mulai jam 08.30 Hingga jam 15.00. Namun pada jam 12 hingga jam 1 siang adalah jam istirahat pelayanan SKCK Jadi kemungkinan anda tidak bisa mengurus SKCK pada saat itu.


  1. Masuk ke loket pelayanan SKCK


saat Anda sudah tiba Silahkan datang langsung ke loket SKCK, Serahkan semua persyaratan Anda pada petugas yang ada.. jika Anda belum memiliki rekam sidik jari, petugas SKCK akan membantu anda untuk menguruskan nya...



jika perusahaan anda masih kurang petugas pelayanan SKCK akan meminta Anda melengkapinya terlebih dahulu, jika syarat data lengkap petugas akan memberikan Anda formulir untuk diisi sesuai dengan biodata anda, Jika anda sudah mengisinya maka SKCK Anda sudah siap untuk dicetak




  1. SKCK selesai, jangan lupa legalisir


pencetakan SKCK tidak membutuhkan waktu lama mungkin hanya setengah jam jika semua syarat yang di butuhkan telah lengkap. apabila SKCK anda sudah Anda terima. pastikan anda mengeceknya terlebih dahulu sebelum anda meninggalkan Polsek/ Polres,



apabila anda menggunakan SKCK untuk melamar pekerjaan atau jabatan tertentu pastikan anda melegalisir SKCK anda, karena Ada kemungkinan anda akan memerlukannya untuk beberapa hal saat anda melamar.. caranya adalah fotokopi SKCK tersebut menjadi beberapa lembar kemudian datanglah ke loket pelayanan SKCK Mintalah petugas untuk melegalisir SKCK tersebut...



apabila telah selesai anda bisa pulang.



berikut beberapa pertanyaan yang mungkin akan anda tanyakan saat mengurus SKCK

  1. berapa bulan masa aktif SKCK?

masa aktifnya adalah 6 bulan

  1. Apa saja syarat untuk perpanjangan SKCK?

Syaratnya sama dengan pgp_title, namun anda tidak memerlukan sidik jari lagi, dan jumlah foto yang digunakan hanya 3 saja, selebihnya syaratnya sama

Jangan lupa untuk membawa SKCK asli Anda yang lama karena akan diminta untuk menunjukkannya pada petugas.

  1. Apakah SKCK Polsek bisa digunakan untuk daftar CPNS?

Tidak bisa, minimal SKCK Polres... Untuk selengkapnya Anda bisa cek : fungsi SKCK Polsek Polres Polda dan Polri

  1. Apakah bisa mengurus SKCK secara online?

Bisa, selebihnya anda bisa membacanya di : cara mengurus SKCK online beserta gambar dan cara mengisinya lengkap

Post a Comment for "Apa Skck Sama Dengan Kartu Kuning? Inilah Perbedaanya"