Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Apakah Skck Bisa Dibuat 2 Kali? Ini jawabanya

Jika skck anda hilang, atau rusak, dan anda membutuhkan skck, anda pasti berfikir, apakah boleh skck dibuat 2 kali? begini jawabanya

Apakah SKCK bisa dibuat 2 kali? .. ya skck bisa dibuat 2 kali, jika anda l kehilangan skck anda, atau skck anda rusak, maka anda bisa membuatnya kembali di polsek/polres yang mengeluarkan skck tersebut.

Jika anda ingin membuatnya kembali, anda bisa membawa syarat syarat yang ada di bawah ini

Syarat SKCK dibuat 2 kali:

Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
Fotokopi paspor ( jika ada)
Fotocopy kartu keluarga
Fotocopy akte kelahiran
Fotokopi kartu identitas lain jika belum cukup umur
Pas foto 4 x 6 background merah 6 lembar
Rekam sidik jari
Mengisi formulir
Membayar biaya SKCK Rp30.000

  1. Siapkan semua syarat SKCK


pertama fotocopy semua persyaratannya harus difotokopi sebanyak 2 lembar, masukkan semua persyaratan tersebut ke dalam map agar lebih rapi.

  1. Datang ke polsek/ Polres pada jam pelayanan SKCK


setelah anda membawa semua persyaratan tersebut Anda bisa langsung pergi ke Polsek/ Polres pada jam kerja pelayanan SKCK, yaitu mulai Senin - Jumat mulai jam 08.30 Hingga jam 15.00. Namun pada jam 12 hingga jam 1 siang adalah jam istirahat bagi para petugas jadi ada kemungkinan pada jam tersebut anda tidak bisa mengurus SKCK.

  1. Masuk ke loket pelayanan SKCK


saat anda sudah tiba di Polsek/ Polres langsung saja masuk ke loket pelayanan SKCK, Serahkan semua persyaratan Anda pada petugas yang ada.. jika Anda belum pernah, petugas SKCK akan membantu anda untuk menguruskan nya...



jika pesanan Anda masih belum lengkap anda akan diminta untuk melengkapinya terlebih dahulu, Apabila semua syarat anda sudah lengkap anda akan diberi formulir untuk diisi, jika semuanya sudah langka maka SKCK anda akan dicetak



  1. SKCK selesai, jangan lupa legalisir


SKCK anda akan selesai dalam waktu kurang dari setengah jam jika persyaratan Anda semuanya sudah terlengkapi. Jika anda sudah mendapatkan SKCK. pastikan cek semua data terlebih dahulu sebelum meninggalkan loket,



apabila anda membuat SKCK untuk tujuan melamar pekerjaan atau jabatan tertentu sempatkanlah untuk melegalisir SKCK anda, karena mungkin nanti anda akan memerlukannya untuk beberapa hal nantinya.. caranya mudah fotokopi terlebih dahulu SKCK tersebut menjadi beberapa lembar kemudian datanglah ke loket pelayanan SKCK Mintalah petugas untuk melegalisir fotokopi SKCK anda...



anda sudah bisa pulang.



berikut beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan soal SKCK

  1. berapakah lamanya masa aktif SKCK?

masa aktif SKCK adalah 6 bulan setelah tanggal cetak

  1. Apa saja syarat untuk perpanjangan SKCK?

Syaratnya sama dengan pgp_title, namun anda tidak perlu rekam sidik jari lagi, dan jumlah foto yang digunakan hanya 3 saja, selebihnya syaratnya sama

pastikan anda membawa SKCK asli Anda yang lama untuk ditunjukkan pada petugas.

  1. Apakah SKCK Polsek bisa digunakan untuk daftar CPNS?

Tidak bisa, anda minimal harus menggunakan skck dari polres, polda atau mabes polri... Untuk selengkapnya Anda bisa cek : fungsi SKCK Polsek Polres Polda dan Polri

  1. bisakah skck dibuat secara online?

Bisa, selebihnya anda bisa membacanya di : cara mengurus SKCK online beserta gambar dan cara mengisinya lengkap

Post a Comment for "Apakah Skck Bisa Dibuat 2 Kali? Ini jawabanya"