Cara Mengaktifkan SKCK yang sudah mati
Cara mengaktifkan skck yang sudah mati : caranya adalah membuat skck baru, sama seperti dulu pertama kali anda membuat skck, untuk syaratnya anda bisa melihat dibawah. skck yang sudah mati atau melebihi 1 tahun, akan mati dan tidak bisa digunakan lagi.
Cara Menaktifkan SKCK yang sudah mati adalah dengan membuat baru
berikut syaratnya:untuk mengurus SKCK, Anda harus melengkapi semua syaratnya... surat keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK dapat digunakan untuk mengurus keperluan seperti melamar di perusahaan swasta maupun CPNS, TNI, SKCK juga merupakan syarat utama untuk pindah domisili, Visa dll. Lalu apa saja persyaratannya:
Syarat Mengaktifkan SKCK yang mati (buat baru):
Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
Fotokopi paspor ( jika ada)
Fotocopy kartu keluarga
Fotocopy akte kelahiran
Fotokopi kartu identitas lain jika belum cukup umur
Pas foto 4 x 6 background merah 6 lembar
Rekam sidik jari
Mengisi formulir
Membayar biaya SKCK Rp30.000
Siapkan semua syarat SKCK
pertama Anda harus memfotokopi semua persyaratan yang harus di fotocopy sebanyak 2 lembar, kemudian masukkan semuanya kecuali formulir atau dan biayanya ke dalam map agar lebih rapi.
Datang ke polsek/ Polres pada jam pelayanan SKCK
apabila anda sudah melengkapi syarat-syaratnya anda bisa ke Polsek/ Polres pada jam kerja pelayanan SKCK, yaitu mulai Senin - Jumat mulai jam 08.30 Hingga jam 15.00. Namun pada jam 12 hingga jam 1 siang adalah jam istirahat pelayanan SKCK Jadi mungkin anda tidak bisa mengurus SKCK pada jam tersebut.
Masuk ke loket pelayanan SKCK
Ketika anda sudah sampai silakan datang langsung ke loket pengurusan SKCK, Serahkan semua persyaratan Anda pada petugas yang ada.. jika Anda belum memiliki rekam data sidik jari, petugas SKCK akan membantu anda untuk menguruskan nya...
jika perasaan Anda masih belum lengkap dan kurang maka anda akan diminta untuk melengkapinya dulu, jika syarat ada semuanya telah lengkap anda akan diberi formulir untuk diisi, jika semuanya sudah langka maka SKCK anda akan dicetak
SKCK selesai, jangan lupa legalisir
pencetakan SKCK tidak membutuhkan waktu lama mungkin hanya setengah jam jika semua syarat yang di butuhkan telah lengkap. Setelah SKCK Anda dicetak. Pastikan semua data yang ada di SKCK telah benar sebelum anda pulang,
apabila anda menggunakan SKCK untuk melamar pekerjaan atau jabatan tertentu ingatlah untuk melegalisir SKCK anda, karena mungkin nanti anda akan memerlukannya untuk beberapa hal nantinya.. caranya mudah Anda fotocopy SKCK Anda tersebut menjadi beberapa lembar Kemudian Anda bisa datang kembali ke loket Mintalah petugas untuk melegalisir SKCK tersebut...
anda sudah bisa pulang.
dibawah ini ada beberapa pertanyaan yang bisa saja anda tanyakan saat mengurus SKCK
- berapakah lamanya masa aktif SKCK?
masa aktif SKCK adalah 6 bulan setelah tanggal cetak
- Apa saja syarat untuk perpanjangan SKCK?
Syaratnya sama dengan pgp_title, namun anda tidak perlu membawa rekam sidik jari lagi, Dan anda cukup membawa foto 3 lembar saja, selebihnya syaratnya sama
lupa untuk membawa SKCK lama anda yang asli karena akan diminta untuk menunjukkannya pada petugas.
- Apakah SKCK Polsek bisa digunakan untuk daftar CPNS?
Tidak bisa, anda minimal harus menggunakan skck polres... Untuk selengkapnya Anda bisa cek : fungsi SKCK Polsek Polres Polda dan Polri
- Apakah bisa mengurus SKCK secara online?
Bisa, selebihnya anda bisa membacanya di : cara mengurus SKCK online beserta gambar dan cara mengisinya lengkap
Post a Comment for "Cara Mengaktifkan SKCK yang sudah mati"