Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara mengurus surat tanah balik nama


Cara mengurus surat tanah balik nama

Halo sahabat pembeli tanah indonesia, kembali lagi bersama saya kuanyu

Pada kesempatan kali ini saya akan membahas tentang bagaimana cara mengurus surat tanah balik nama, pada dasarnya sebuah tanah haruslah memilki surat agar tanah tersebut dapat kita miliki secara resmi, baik resmi secara hukun maupun secara aturan pemerintah setempat, untuk itulah sekarang ini banyak orang yang sibuk untuk mengurusi surat tanahnya agar dapat diakui secraa resmi oleh negara

mengurus surat tanah balik nama
Saat kita membeli tanah milik orang lain, nama di surat tanah tersebut pertama-tama bukanlah milik kita, melainkan masih milik orang lain, untuk itulah kenapa kita harus menjalani proses pembalikan nama pemilik ketika tanah tersebut telah kita beli, cara untuk mengurus surat tanah balik nama sebenarnya tidaklah terlalu rumit dan berikut beberapa cara mengurus surat tanah balik nama, antara lain

1. siapkan bukti dan saksi

Cara mengurus surat tanah balik nama yang pertama yang harus kita lakukan adalah dengan menyiapkan bukti dan saksi, bukti di sini artinya ada tanah yang di perjualbelikan dan juga ada bukti transaksi, entah itu slip pembayaran maupun dokumen lain yang diperlukan, setahu penulis dokumennya antara lain ada
Fotocoyp ktp ( wajib ada bagi kedua belah pihak )

Fotocopy kartu keluarga ( wajib ada bagi penjual tanah ) 

Fotocopy akte kelahiran ( wajib ada bagi penjual tanah )

Setelah menyiapkan bukti barulah kita menyiapkan saksi, saksi di sini bisa berupa anggota kepolisian, aparat desa, seperti pak kades, pak rw dan pak rt atau mungkin tetangga yang di percaya juga bisa hadir untuk menjadi saksi, baik itu dalam proses pembayaran hingga proses penyerahan dokumen tanah secara resmi, jika proses ini sudah selesai kita lalui maka kita ke cara mengurus surat tanah balik nama yang selanjutnya

2. ke notaris

Cara mengurus surat tanah balik nama yang berikunya adalah dengan melalui notaris, cara ini wajib di lakukan oleh semua orang yang sedang melakukan proses jual beli tanah, jika anda ingin memiliki tanah atas nama anda sendiri maka anda harus menjumpai seorang notaris dan menceritakan maksud kedatangan anda, proses ini mungkin akan sedikit ribet tapi percayalah hasilnya akan sangat memuaskan saat surat kepemilikan tanah bukan lagi atas nama orang lain, dengan begitu kepemilikan tanah tersebut bisa di pertanggung jawabkan dengan sah di mata hukum dan masyarakat

Oke, sahabat jual beli tanah semua, mungkin itu saja untuk pembahasan kita pada pertemuan kali ini tentang cara mengurus surat tanah balik nama dan akhir kata penulis ucapkan sekian dan terima kasih 

Post a Comment for "Cara mengurus surat tanah balik nama "