Cara mengurus surat tanah balik nama
Cara mengurus surat tanah balik nama
Halo sahabat pembeli tanah indonesia, kembali lagi bersama
saya kuanyu
Pada kesempatan kali ini saya akan membahas tentang
bagaimana cara mengurus surat tanah balik nama, pada dasarnya sebuah tanah
haruslah memilki surat agar tanah tersebut dapat kita miliki secara resmi, baik
resmi secara hukun maupun secara aturan pemerintah setempat, untuk itulah
sekarang ini banyak orang yang sibuk untuk mengurusi surat tanahnya agar dapat
diakui secraa resmi oleh negara
Saat kita membeli tanah milik orang lain, nama di surat tanah
tersebut pertama-tama bukanlah milik kita, melainkan masih milik orang lain,
untuk itulah kenapa kita harus menjalani proses pembalikan nama pemilik ketika
tanah tersebut telah kita beli, cara untuk mengurus surat tanah balik nama
sebenarnya tidaklah terlalu rumit dan berikut beberapa cara mengurus surat
tanah balik nama, antara lain
1. siapkan bukti dan
saksi
Cara mengurus surat tanah balik nama yang pertama yang harus
kita lakukan adalah dengan menyiapkan bukti dan saksi, bukti di sini artinya
ada tanah yang di perjualbelikan dan juga ada bukti transaksi, entah itu slip
pembayaran maupun dokumen lain yang diperlukan, setahu penulis dokumennya
antara lain ada
Fotocoyp ktp ( wajib ada bagi kedua belah pihak )
Fotocopy kartu keluarga ( wajib ada bagi penjual tanah )
Fotocopy akte kelahiran ( wajib ada bagi penjual tanah )
Setelah menyiapkan bukti barulah kita menyiapkan saksi,
saksi di sini bisa berupa anggota kepolisian, aparat desa, seperti pak kades,
pak rw dan pak rt atau mungkin tetangga yang di percaya juga bisa hadir untuk
menjadi saksi, baik itu dalam proses pembayaran hingga proses penyerahan
dokumen tanah secara resmi, jika proses ini sudah selesai kita lalui maka kita
ke cara mengurus surat tanah balik nama yang selanjutnya
2. ke notaris
Cara mengurus surat tanah balik nama yang berikunya adalah
dengan melalui notaris, cara ini wajib di lakukan oleh semua orang yang sedang
melakukan proses jual beli tanah, jika anda ingin memiliki tanah atas nama anda
sendiri maka anda harus menjumpai seorang notaris dan menceritakan maksud
kedatangan anda, proses ini mungkin akan sedikit ribet tapi percayalah hasilnya
akan sangat memuaskan saat surat kepemilikan tanah bukan lagi atas nama orang
lain, dengan begitu kepemilikan tanah tersebut bisa di pertanggung jawabkan
dengan sah di mata hukum dan masyarakat
Oke, sahabat jual beli tanah semua, mungkin itu saja untuk
pembahasan kita pada pertemuan kali ini tentang cara mengurus surat tanah balik
nama dan akhir kata penulis ucapkan sekian dan terima kasih
Post a Comment for "Cara mengurus surat tanah balik nama "