apakah bisa perpanjang skck diwakilkan orang lain ?
Apakah bisa perpanjang skck diwakilkan orang lain ?
Halo, sahabat pelamar kerja, kembali lagi bersama admin blog yang paling keren, pada kesempatan kali ini admin akan menjawab pertanyaan para pembaca semua tentang apakah bisa perpanjang skck diwakilkan orang lain ?, jawabannya, ya bisalah, apa sih yang tidak bisa asalkan ada usaha dan kerja keras, he-he, semua pasti ada jalannya masing-masing jadi jangan khawatir dan berikut cara memperpanjang skck dengan di wakilan ke orang lain1. Pergilah ke kantor Polres terdekat yang ada di rumah anda sekarang
2. setelah sampai di kantor polres anda harus menunggu atrian terlebih dahulu
3. setelah masuk tunjukan KTP asli , serahkan foto berwarna ukuran 4 × 6 = 3 lembar dan 3 × 4 cukup 1 lembar, setelah itu anda akan di berikan formulir untuk diisi
4. setelah itu anda tinggal menunggu arahan dari pihak kepolisian
Setelah proses selesai biasanya akan dimintai biaya administrasi, biasanya Rp. 30.000 dan ada juga yang se ikhlasnya
Lalu apakah bisa perpanjang skck diwakilkan orang lain, berikut caranya
7. Scan lembar sidik jari tadi dan kirim melalui email ke pihak keluarga kita
8. Selain itu kirim juga scan KTP anda,bukan KTP pak polisi loh ya. scan juga tanda tangan yang ada di kertas putih polos yang telah kita bubuhi tanda tangan sebelumnya, dan soft copy foto kita yang ada di lembar sidik jari tadi
9. setelah berkas sampai di kampung halaman suruhlah keluarga anda untuk mengantarkannya ke kantor polres setempat, untuk proses mengurusnya paling lambat 2 hari, setelah itu SKCK akan di kirim lewat pak pos
10. setelah beberapa hari kemudian pak pos datang ke rumah dan SKCK anda siap digunakan
Oke, sahabat pelamar kerja, mungkin itulah jawaban dari pertanyaan tentang apakah bisa perpanjang skck diwakilkan orang lain ?, jawabannya bisa dan selamat mencoba, akhir kata saya ucapkan sekian dan sampai jumpa lagi
Post a Comment for "apakah bisa perpanjang skck diwakilkan orang lain ? "