Cara membuat kartu kuning di luar DOMISILI
Cara membuat kartu kuning di luar domisili
Halo, pencari lowongan kerja, dalam artikel ini saya akan memberitahu Anda bagaimana cara membuat kartu kuning di luar domisili, membuat kartu kuning adalah suatu keharusan bagi mereka yang ingin bekerja di perusahaan besar dan di pemerintahan. Kartu kuning pada dasarnya adalah pencari kerja kartu identitas yang dikeluarkan oleh departemen tenaga kerja dan transmigrasi atau Disnaker di setiap kota.kartu kuning yang disebut tidak hanya karena warna kuning tetapi karena fungsinya yang amat penting, karena jaman sekarang kartu kuning tidak hanya berwarna kuning melainkan juga ada yang berwarna putih, dengan pekerja memiliki kartu kuning ia akan lebih mudah untuk menerima karena tidak ada campur tangan pemerintah, meskipun tidak menjamin seorang pekerja akan menerima
Kartu kuning itu sendiri memiliki banyak manfaat, salah satunya untuk melamar pekerjaan di orang, serta mendaftar sebagai calon pegawai negeri sipil atau PNS, melamar kerja di perusahaan-perusahaan milik negara (BUMN), dan bahkan sekarang perusahaan swastapun banyak yang membutuhkan kartu kuning sebagai persyaratan melamar kerja
Bentuk kartu kuning dan informasi di dalamnya
Sebelum kita tahu bagaimana cara membuat kartu kuning di domisili, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu bagaimana bentuk kartu kuning serta informasi yang terkandung di dalamnyaKartu kuning umumnya memiliki bentuk persegi panjang, ada 2 halaman, di mana pada halaman pertama ada sejumlah pencari kerja, nomor identitas pribadi atau KTP, foto, tanda tangan calon karyawan, serta kewajiban kolom pencari kerja untuk melaporkan 4 kali dalam 2 tahun
Setelah halaman kedua yang berisi informasi tentang data pribadi dari pencari kerja, seperti nama, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, status, agama, daftar formal dan non-formal dan ada tanda tangan dari kabupaten atau kota Tenaga Kerja sebagai tanda bahwa kartu kuning yang benar-benar sah
kadaluwarsa kartu kuning
Demikian pula, surat keterangan catatan kepolisian atau SKCK, kartu kuningpun ternyata memiliki masa berlaku. Masa berlaku kartu kuning selama 2 tahun dengan wajib bagi calon pekerja harus melaporkan setiap enam bulan pada hitungan sejak ia terdaftar
Jika ternyata calon karyawan sudah mendapatkan pekerjaan maka perlu kartu kuning tidak diperpanjang lagi tapi jangan lupa untuk membawa kartu ke Ketenagakerjaan mulai satu minggu setelah mulai bekerja dan jika Anda tidak mendapatkan pekerjaan juga, maka dapat kartu diperluas untuk digunakan lagi, hanya jika ada perubahan data harus segera dilaporkan harus segera diganti dengan kartu baru
Keuntungan memiliki pencari kerja kartu kuning
Memiliki kartu kuning tidak hanya persyaratan saja, tetapi ada beberapa hal yang dapat membantu kita dalam menemukan pekerjaan, salah satunya adalah, diri kita terdaftar di Dinas Tenaga Kerja, sehingga jika ada pekerjaan yang cocok untuk Anda maka Tenaga Kerja akan menghubungi Anda, bagaimana baik bukan. tetapi juga ternyata dengan ini perusahaan kartu akan melihat Anda sebagai calon pekerjaan lebih baik dari calon karyawan yang tidak memiliki kartu kuning, dalam hal Anda jelas memiliki lebih banyak menguntungkan dalam hal persainganCara membuat kartu kuning di Ketenagakerjaan tidak sulit, kita hanya perlu beberapa persyaratan yang tidak dapat terlalu rumit
Persyaratan untuk membuat kartu kuning
1. fotokopi KTP yang masih berlaku (salinan harus jelas gambar terlihat dan tulisan)
2. fotokopi ijazah pendidikan terakhir Anda, untuk membawa lebih meyakinkan yang memiliki dilegalisir
3. fotokopi penghargaan atau sertifikat yang Anda miliki (sebagai nilai tambah)
4. fotokopi sertifikat pengalaman kerja bagi mereka yang belum pernah bekerja sebelumnya
5. foto berwarna ukuran 3 × 4 cm 2 lembar
6. bagi mereka imigran yang berada di luar domisili, harus membawa surat pengantar dari RT / RW
7. Saran penulis juga membawa dokumen asli dalam kasus kemudian atas permintaan
Adapun bagi anda yang mungkin ingin memperpanjang kartu kuning karena tidak mendapatkan pekerjaan yang cocok maka Anda hanya perlu untuk menyelesaikan beberapa persyaratan kursus, antara lain
1. Kebutuhan untuk membawa salinan kartu kuning tua
2. fotokopi ID Anda
3. fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir
4. dan juga membawa foto berwarna ukuran 3 × 4 cm 2 lembar
Setelah panjang saya jelaskan kepada Anda maka kami datang ke subjek, yaitu bagaimana membuat kartu kuning keluar dari domisili, langkah-langkah berikut
1. periksa semua dokumen sebelumnya, jika selesai masuk ke folder agar lebih rapi dan mudah untuk cek
2. silahkan datang ke kantor di kota Anda, ingat gaun itu rapi, jika Anda dapat menggunakan kemeja berkerah untuk membuatnya terlihat lebih formal
3. Pertama mengisi buku tamu setelah itu mengambil nomor antrian
4. panggilan tunggu (rileks)
5. setelah menunggu lama, Anda kemudian disebut dan diminta untuk mengisi data pribadi dan mengirimkan dokumen yang Anda telah membawa
6. akan ada sedikit wawancara dengan kantor petugas untuk mengetahui minat, bakat dan keterampilan yang Anda miliki
7. tidak lama selesai kartu kuning Anda dibuat dan jangan lupa untuk fotokopi pertama disahkan
Bagaimana, para sahabat pencari kerja, sudah mengerti bukan bagaimana cara membuat kartu kuning di luar domisili, untuk membuat Anda tidak mengambil banyak jam, hanya 15 menit, dan yang paling menyenangkan adalah bahwa Anda tidak pungut biaya alias gratis. Oke, pencari kerja sobat, mungkin berada di sini untuk diskusi ini dan untuk bertemu di artikel berikutnya, salam sukses
Post a Comment for "Cara membuat kartu kuning di luar DOMISILI"