Cara Membuat SKCK Online Lewat HP
Cara Membuat SKCK Online Lewat HP
Setiap pendaftaran calon pegawai negeri sipil maupun
pekerjaan lainnya pasti menysaratkan setiap pelamarnya untuk membuat Surat
Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK.Keberadaan SKCK sangat lah penting bagi
pihak pemerintah maupun perusahaan mengigat ia adalah surat yang menjelaskan
bahwa calon pekerja benar-benar baik dan dianggap layak untuk bekerja.
Saat ini SKCK sudah bisa di buat secara online. SKCK untuk
melamar pekerjaan biasanya dikeluarkan oleh polres dan polsek dan berikut cara membuat skck online lewat HP, tapi
sebelum itu ada baiknya kita mempersiapkan dokumen yang harus di scan terlebih
dahulu dan ditunjukkan aslinya, antara lain ada :
1. KTP asli/ SIM ( sim di gunakan apabila tidak ada KTP )
2. Kartu Keluarga atau KK ( asli, nanti akan di minta yang
aslinya terlebih dahulu baru di fotocopy )
3. Hasil scan Akta Kelahiran atau Surat tanda Lahir
4. Hasil scan foto wajah, ukuran 4x6 dengan background
berwarna merah (6 lembar/scan lebih banyak untuk antisipasi)
5. Scan paspor bagi WNI yang akan keluar negeri dalam rangka
bekerja, kunjungan, sekolah, atau untuk keperluan penerbitan Visa, kecuali
liburan
Setelah itu, pelamar akan diminta membuat rekam sidik jari.
Kartu sidik jari bisa anda dapatkan di polres dengan surat rekomendasi dari
polsek setempat. Dokumen yang harus di bawa sebagai syarat sebelum perekaman
rumus sidik jari, yaitu:
1. Fotokopi KTP sebanyak 1 lembar ( hasil fotocopy harus
terlihat dengan jelas, tidak boleh gabur )
2. Foto wajah bagian depan ukuran 4×6 background merah sebanyak
2 lembar
3. Foto wajah samping kiri ukuran 4×6 background merah
sebanyak 1 lembar
4. Foto wajah samping kanan ukuran 4×6 background merah
sebanyak 1 lembar
5. Jika semua dokumen sudah lengkap kita masuk ke tahap
selanjutnya, yaitu melengkapi formulir sidik jari (nama, bentuk wajah, rambut,
dan ciri fisik yang anda miliki) Berdasarkan prosedur yang tertera di situs skck.polri.go.id
dan situs Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di indonesia.go.id,
berikut cara membuat skck online lewat HP
:
1. Pelamar terlebih dahulu membuka situs SKCK di https://skck.polri.go.id/.
2. Pilih menu FORM PENDAFTARAN yang ada di pojok kanan,
kalau di HP biasanya sebelah
pojok, tinggal di klik aja
3. Pilih keperluan anda membuat SKCK, contohnya "Polres
- melamar sebagai guru", lalu isi alamat anda dengan lengkap setelah itu
baru pilih metode pembayaran yang diinginkan.
Tarif membuat SKCK yang harus
anda keluarkan adalah sebesar Rp 30.000.
Di mana biaya Pembuatan SKCK tersebut sesuai dengan Dasar :
Undang-Undang Republik Indonesia No.20 Tahun 1997 tentang
Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
PP Republik Indonesia No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas
Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
Biaya tersebut kemudian disetorkan kepada petugas Polri yang
ada ditempat tinggal anda
Pembayaran online bisa dilakukan di loket polres yang telah
di sediakan atau menggunaan BRI virtual account (BRIVA) bagi pengguna rekening
BRI.
4. Klik lanjut dan isi data pribadi dengan lengkap
5. Unggah pas foto yang mempunyai warna latar belakang merah
dengan ukuran 4x6.
6. Klik lanjut terus isi data keluarga anda.
7. Klik lanjut lagi dan isi riwayat pendidikan yang anda
miliki, mulai dari SD, SMP, SMA, hingga Kuliah
8. Klik lanjut lagi dan isi pertanyaan soal perkara pidana
atau pelanggaran yang mungkin pernah anda lakukan, jika tidak ada kosongkan
saja ( saran penulis isi dengan jujur )
9. Klik lanjutkan dan isi ciri fisik mulai dari rambut,
wajah, warna kulit, tinggi dan berat badan, dan tanda istimewa yang anda
miliki. Ada juga isian rumus sidik jari bagi anda yang sudah punya kartu sidik
jari. Bagi yang belum punya, bisa dikosongkan.
10. Klik lanjut ke halaman lampiran. Unggah dokumen yang
telah anda siapkan tadi, seperti KTP, paspor, kartu keluarga, dan akta
lahir/ijazah. untuk lampiran sidik jari bisa anda kosongkan jika tidak
tersedia.
11. Isi bagian keterangan dengan lengkap. Ada riwayat karir,
hobi, alamat yang mudah dihubungi hingga alamat email. Khusus orang asing, isi
bagian sponsor.
12. Centang kotak pernyataan kebenaran data setelah itu klik
proses. Setelah selesai, secara otomatis anda akan mendapat resi pendaftaran.
Di dalamnya ada keterangan untuk membayar dan mengambil SKCK di kantor
kepolisian yang dituju, akan tetapi jika anda sudah membayar secara online hal
tersebut tidak perlu lagi di lakukan
13. Jangan lupa untuk melegalisir SKCK setelah selesai di
buat.
Itulah cara membuat
skck online lewat HP, SKCK memang Bisa Diurus secara Online akan tetapi
bagi anda yang belum mengerti ada baiknya di urus secara offline saja melalui
kantor polres dan polsek setempat agar tidak pusing nantinya.
Pendaftaran SKCK online ada baiknya dilakukan sebelum jam
08.00 agar SKCK bisa didapat hari itu juga, sementara jika melewati jam 08.00,
kemungkinan besar anda bisa mengambil SKCK nya di keesokan hari. Adapun batas
pengambilan SKCK di tetapkan selama tiga hari, jadi usahakan jangan kelewatan
ya, jika melebihi, harus mendaftar ulang lagi, oke mungkin itu saja yang bisa
penulis sampaikan, semoga bermanfaat
Post a Comment for "Cara Membuat SKCK Online Lewat HP"