Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Persyaratan SKCK Polres, Polsek Parit Malintang

Persyaratan SKCK Polres, Polsek Parit Malintang ~~ saat Anda membuat SKCK, anda membutuhkan persyaratan yang lengkap... SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian bisa digunakan untuk mengurus berbagai keperluan Contohnya seperti melamar di instansi swasta atau melamar sebagai CPNS, SKCK juga merupakan syarat utama untuk pindah domisili, Visa dll. Lalu apa saja persyaratannya:

 

Persyaratan SKCK Polres, Polsek Parit Malintang


Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli

Fotokopi paspor ( jika ada)

Fotocopy kartu keluarga

Fotocopy akte kelahiran

Fotokopi kartu identitas lain jika belum cukup umur

Pas foto 4 x 6 background merah 6 lembar

Rekam sidik jari

Mengisi formulir

Membayar biaya SKCK Rp30.000

Persyaratan SKCK Polres, Polsek Parit Malintang

Baca juga : cara mengisi formulir pendaftaran SKCK beserta gambarnya

1. Siapkan semua syarat SKCK


Fotocopilah semua syarat yang harus difotokopi sebanyak 2 lembar, masukkan semua persyaratan tersebut ke dalam map agar lebih rapi.


2. Datang ke polsek/ Polres pada jam pelayanan SKCK


setelah anda melengkapi semua persyaratannya Anda bisa langsung menuju ke Polsek/ Polres pada jam kerja pelayanan SKCK, yaitu mulai Senin - Jumat mulai jam 08.30 Hingga jam 15.00. Namun pada jam 12 hingga jam 1 siang adalah jam istirahat untuk para petugas pengurus SKCK Jadi kemungkinan anda tidak bisa mengurus SKCK pada saat itu.

 

3. Masuk ke loket pelayanan SKCK


saat Anda sudah tiba Anda bisa langsung menuju ke loket pelayanan SKCK, Anda bisa menyerahkan semua persyaratan yang anda bawa kepada petugas.. jika Anda belum memiliki rekam data sidik jari, petugas SKCK akan membantu anda untuk menguruskan nya...

 

apabila persyaratan Anda masih kurang dan belum lengkap maka anda akan diminta untuk melengkapinya terlebih dahulu, namun jika syarat anda telah lengkap petugas akan memberikan Anda formulir untuk diisi, jika telah selesai maka SKCK anda akan segera dicetak

 

4. SKCK selesai, jangan lupa legalisir


pencetakan SKCK tidak membutuhkan waktu lama mungkin hanya setengah jam jika semua syarat yang di butuhkan telah lengkap. Setelah SKCK Anda dicetak. pastikan anda mengeceknya terlebih dahulu sebelum meninggalkan kantor polisi,

 

Jika anda mengurus SKCK untuk keperluan melamar pekerjaan atau jabatan tertentu ingatlah untuk melegalisir SKCK anda, karena mungkin anda akan memerlukan legalisir tersebut untuk beberapa hal saat anda melamar.. caranya adalah fotocopy dulu SKCK yang anda terima menjadi beberapa kemudian datanglah ke loket pengurusan SKCK Mintalah petugas untuk melegalisir fotokopi SKCK anda...

 

Kemudian Anda bisa pulang. itulah Persyaratan SKCK Polres, Polsek Parit Malintang

 

berikut beberapa pertanyaan yang sering kali ditanyakan saat mengurus SKCK

 

  1. Berapa lamakah masa aktif SKCK?


masa aktifnya adalah 6 bulan setelah tercetak

 

  1. Apa saja syarat perpanjangan SKCK?


Syaratnya sama dengan Persyaratan SKCK Polres, Polsek Parit Malintang, namun anda tidak memerlukan rekaman sidik jari anda lagi, foto yang dibutuhkan cuma 3 lembar saja, selebihnya syaratnya sama

pastikan anda membawa SKCK asli Anda yang lama untuk ditunjukkan pada petugas.

 

  1. Apakah SKCK Polsek bisa digunakan untuk daftar CPNS?


Tidak bisa, setidaknya anda harus menggunakan skck yang dikeluarkan polres atau atasnya... Untuk selengkapnya Anda bisa cek : fungsi SKCK Polsek Polres Polda dan Polri

 

  1. Bisakah membuat skck secara online?


 

Bisa, untuk langkah lengkapnya Anda bisa membaca : cara mengurus SKCK online beserta gambar dan cara mengisinya lengkap

jika ada pertanyaan tentang Persyaratan SKCK Polres, Polsek Parit Malintang bisa ditanyakan di kolom komentar

Post a Comment for "Persyaratan SKCK Polres, Polsek Parit Malintang"