Persyaratan SKCK Polres, Polsek Pasaman Barat
Persyaratan SKCK Polres, Polsek Pasaman Barat
Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
Fotokopi paspor ( jika ada)
Fotocopy kartu keluarga
Fotocopy akte kelahiran
Fotokopi kartu identitas lain jika belum cukup umur
Pas foto 4 x 6 background merah 6 lembar
Rekam sidik jari
Mengisi formulir
Membayar biaya SKCK Rp30.000

Baca juga : gambar cara mengisi formulir SKCK
1. Siapkan semua syarat SKCK
pertama Anda harus memfotokopi semua persyaratan yang harus di fotocopy sebanyak 2 lembar, kemudian masukkan semua persyaratan tersebut kecuali uang dan formulir ke dalam map agar lebih rapi.
2. Datang ke polsek/ Polres pada jam pelayanan SKCK
apabila anda sudah melengkapi syarat-syaratnya Anda bisa langsung menuju ke Polsek/ Polres pada jam kerja pelayanan SKCK, yaitu mulai Senin - Jumat mulai jam 08.30 Hingga jam 15.00. Namun pada jam 12 hingga jam 1 siang adalah jam istirahat pelayanan SKCK jadi kemungkinan anda tidak bisa mengurus SKCK saat tersebut.
3. Masuk ke loket pelayanan SKCK
Ketika anda sudah sampai Anda bisa langsung menuju ke loket pelayanan SKCK, silakan berikan syarat yang anda bawa di dalam map kepada petugas.. jika Anda belum memiliki database tentang rekaman sidik jari anda, petugas akan membantu anda memberikan informasi tentang cara membuatnya...
jika persyaratan Anda belum lengkap maka anda akan diminta untuk melengkapinya dulu, jika syarat data lengkap petugas akan memberikan Anda formulir untuk diisi, Jika anda sudah mengisinya maka SKCK Anda sudah siap untuk dicetak
4. SKCK selesai, jangan lupa legalisir
Biasanya SKCK anda akan selesai kurang dari setengah jam jika semua syarat yang di butuhkan telah lengkap. apabila SKCK anda sudah Anda terima. Pastikan semua data dan informasi yang ada di SKCK sudah benar sebelum meninggalkan loket,
Jika anda mengurus SKCK untuk keperluan melamar pekerjaan atau jabatan tertentu Jangan lupa untuk melegalisir SKCK anda, karena mungkin nanti anda akan memerlukannya untuk beberapa hal nantinya.. caranya adalah Buatlah fotokopi SKCK tersebut beberapa lembar Kemudian Anda bisa datang kembali ke loket Mintalah petugas untuk melegalisir SKCK tersebut...
Kemudian Anda bisa pulang. itulah Persyaratan SKCK Polres, Polsek Pasaman Barat
dibawah ini beberapa pertanyaan yang bisa saja anda tanyakan saat mengurus SKCK
- berapa lama masa aktif SKCK?
masa aktifnya adalah 6 bulan setelah tercetak
- Apa saja syarat untuk perpanjangan SKCK?
Syaratnya sama dengan Persyaratan SKCK Polres, Polsek Pasaman Barat, namun anda tidak perlu rekam sidik jari lagi, dan jumlah foto yang digunakan hanya 3 saja, selebihnya syaratnya sama
pastikan anda membawa SKCK asli Anda yang lama karena petugas akan meminta Anda menunjukkan aslinya.
- Apakah SKCK Polsek bisa digunakan untuk daftar CPNS?
Tidak bisa, setidaknya anda harus menggunakan skck yang dikeluarkan polres atau atasnya... Untuk selengkapnya Anda bisa cek : fungsi SKCK Polsek Polres Polda dan Polri
- bisakah skck dibuat secara online?
Bisa, selebihnya anda bisa membacanya di : cara mengurus SKCK online beserta gambar dan cara mengisinya lengkap
jika ada pertanyaan tentang Persyaratan SKCK Polres, Polsek Pasaman Barat bisa ditanyakan di kolom komentar
Post a Comment for "Persyaratan SKCK Polres, Polsek Pasaman Barat"