Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Apa Buat Skck Harus Sesuai Ktp? Apakah bisa di daerah lain?

Jika anda merantau di tempat yang bukan domisili anda, maka anda pasti akan kesusahan untuk membuat skck.

Lalu, Apakah membuat SKCK harus Sesuai KTP? Jawabanya adalah IYA, anda hanya bisa membuat skck di kota yang sama dengan KTP anda, jika KTP anda Bandung, maka anda hanya bisa membuat SKCK di bandung, dan tidak bisa membuatnya di Jawa timur.
jika anda ingi membuat SKCK yang diluar KTP, ada trik nya, anda bisa maembaca : cara membuat skck di luar domisili


Jika anda ingin tahu apa saja syarat skck anda bisa membaca artikel dibawah ini:
Ketika anda akan membuat SKCK, Anda harus melengkapi semua syaratnya... surat keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK bisa digunakan untuk mengurus berbagai keperluan Contohnya seperti melamar di instansi swasta ataupun untuk melamar sebagai CPNS atau TNI, SKCK juga merupakan syarat utama untuk mengurus pindah domisili dan visa dll. Lalu apa saja persyaratannya:

Syarat SKCK:

Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli

Fotokopi paspor ( jika ada)

Fotocopy kartu keluarga

Fotocopy akte kelahiran

Fotokopi kartu identitas lain jika belum cukup umur

Pas foto 4 x 6 background merah 6 lembar

Rekam sidik jari

Mengisi formulir

Membayar biaya SKCK Rp30.000


  1. Siapkan semua syarat SKCK


pertama Anda harus memfotokopi semua persyaratan yang harus di fotocopy sebanyak 2 lembar, masukkan semuanya ke dalam map agar lebih rapi.


  1. Datang ke polsek/ Polres pada jam pelayanan SKCK


apabila anda sudah melengkapi syarat-syaratnya anda bisa ke Polsek/ Polres pada jam kerja pelayanan SKCK, yaitu mulai Senin - Jumat mulai jam 08.30 Hingga jam 15.00. Namun pada jam 12 hingga jam 1 siang adalah jam istirahat untuk para petugas pengurus SKCK sebaiknya hindari jam tersebut jika anda tidak ingin menunggu selama 1 jam.


  1. Masuk ke loket pelayanan SKCK


Jika anda sudah sampai Anda bisa langsung menuju ke loket pelayanan SKCK, Serahkan semua persyaratan Anda kepada petugas.. jika Anda belum pernah, petugas akan mengarahkan Anda ke tempat perekaman Sidik jarinya...



apabila persyaratan Anda masih kurang dan belum lengkap petugas pelayanan SKCK akan meminta Anda melengkapinya terlebih dahulu, jika syarat ada semuanya telah lengkap petugas akan memberikan Anda formulir untuk diisi sesuai dengan biodata anda, jika telah selesai maka SKCK anda akan segera dicetak




  1. SKCK selesai, jangan lupa legalisir


SKCK anda akan selesai dalam waktu kurang dari setengah jam jika semua syarat yang di butuhkan telah lengkap. apabila anda sudah menerima SKCK anda. pastikan anda mengecek semua datanya terlebih dahulu sebelum meninggalkan loket,



jika tujuan Anda membuat SKCK adalah untuk melamar pekerjaan atau jabatan tertentu jangan sampai lupa untuk melegalisir SKCK anda, karena biasanya anda akan memerlukan legalisir tersebut untuk beberapa hal nantinya.. caranya cukup mudah fotocopy dulu SKCK yang anda terima menjadi beberapa kemudian datanglah ke loket pengurusan SKCK Mintalah petugas untuk melegalisir fotokopi SKCK anda...



Kemudian Anda bisa pulang.



dibawah ini beberapa pertanyaan yang mungkin anda tanyakan seputar SKCK

  1. berapakah lamanya masa aktif SKCK?

masa aktifnya adalah 6 bulan setelah tercetak

  1. Apa saja syarat perpanjangan SKCK?

Syaratnya sama dengan pgp_title, namun anda tidak perlu rekam sidik jari lagi, pas foto yang dibutuhkan adalah 3 lembar saja, selebihnya syaratnya sama

Selain itu Anda harus membawa SKCK lama yang asli karena petugas SKCK akan meminta Anda menunjukkan SKCK yang lama asli.

  1. Apakah SKCK Polsek bisa digunakan untuk daftar CPNS?

Tidak bisa, anda minimal harus menggunakan skck polres... Untuk selengkapnya Anda bisa cek : fungsi SKCK Polsek Polres Polda dan Polri

  1. Apakah bisa mengurus SKCK secara online?

Bisa, untuk langkah lengkapnya Anda bisa membaca : cara mengurus SKCK online beserta gambar dan cara mengisinya lengkap

Post a Comment for "Apa Buat Skck Harus Sesuai Ktp? Apakah bisa di daerah lain?"