Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Apakah Skck Perlu Surat Pengantar? Inilah Jawabanya

Anda pasti pernah membaca bahwa salah satu syarat skck adalah membawa surat pengantar dari desa., lalu apakah hal tersebut memang wajib dan harus dibawa

Apakah SKCK perlu surat pengantar? tidak selalu, tergantung kebijakan polsek/polres setempat, ada beberapa polres/polsek yang mewajibkan pengatar dari desa, namun ada banyak juga yang tidak menyertakan surat pengantar sebagai syarat pembuatan skck. 






Dibawah ini adalah cara mengurus skck beserta syaratnya.

Pada saat Anda mengurus SKCK, persyaratannya harus anda penuhi terlebih dahulu... SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian bisa digunakan untuk mengurus berbagai keperluan Contohnya seperti melamar di perusahaan swasta atau melamar sebagai CPNS, SKCK juga harus digunakan untuk syarat mengurus visa dan pindah domisili dll. Lalu apa saja persyaratannya:


Syarat SKCK:


Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli

Fotokopi paspor ( jika ada)

Fotocopy kartu keluarga

Fotocopy akte kelahiran

Fotokopi kartu identitas lain jika belum cukup umur

Pas foto 4 x 6 background merah 6 lembar

Rekam sidik jari

Mengisi formulir

Membayar biaya SKCK Rp30.000


  1. Siapkan semua syarat SKCK


pertama fotocopy semua persyaratannya harus difotokopi sebanyak 2 lembar, kemudian masukkan semua persyaratan tersebut kecuali uang dan formulir ke dalam map agar lebih rapi.


  1. Datang ke polsek/ Polres pada jam pelayanan SKCK


Jika anda sudah melengkapi semua persyaratannya anda bisa langsung pergi menuju ke Polsek/ Polres pada jam kerja pelayanan SKCK, yaitu mulai Senin - Jumat mulai jam 08.30 Hingga jam 15.00. Namun pada jam 12 hingga jam 1 siang adalah jam istirahat untuk para petugas pengurus SKCK sebaiknya hindari jam tersebut jika anda tidak ingin menunggu selama 1 jam.


  1. Masuk ke loket pelayanan SKCK


Ketika anda sudah sampai langsung saja masuk ke loket pelayanan SKCK, Serahkan semua persyaratan Anda pada petugas yang ada.. jika Anda belum memiliki database tentang rekaman sidik jari anda, petugas akan membantu anda memberikan informasi tentang cara membuatnya...



apabila persyaratan Anda masih kurang dan belum lengkap petugas pelayanan SKCK akan meminta Anda melengkapinya terlebih dahulu, jika semua syarat anda sudah lengkap petugas akan memberikan Anda formulir untuk diisi, Jika anda sudah mengisinya maka SKCK Anda sudah siap untuk dicetak




  1. SKCK selesai, jangan lupa legalisir


SKCK anda akan selesai dalam waktu kurang dari setengah jam jika persyaratan Anda semuanya sudah lengkap. Setelah SKCK Anda dicetak. Pastikan semua data yang ada di SKCK telah benar sebelum anda pulang,



apabila anda menggunakan SKCK untuk melamar pekerjaan atau jabatan tertentu ingatlah untuk melegalisir SKCK anda, karena Ada kemungkinan anda akan memerlukannya untuk beberapa hal saat anda melamar.. caranya adalah fotokopi terlebih dahulu SKCK tersebut menjadi beberapa lembar kemudian datanglah ke loket pelayanan SKCK untuk meminta legalisir berupa stempel...



anda sudah bisa pulang.



dibawah ini beberapa pertanyaan yang bisa saja anda tanyakan saat mengurus SKCK

  1. berapakah lamanya masa aktif SKCK?

masa aktifnya adalah 6 bulan

  1. Apa saja syarat untuk perpanjangan SKCK?

Syaratnya sama dengan pgp_title, namun anda tidak memerlukan rekaman sidik jari anda lagi, pas foto yang dibutuhkan adalah 3 lembar saja, selebihnya syaratnya sama

Jangan lupa untuk membawa SKCK lama asli karena petugas SKCK akan meminta Anda menunjukkan SKCK yang lama asli.

  1. Apakah SKCK Polsek bisa digunakan untuk daftar CPNS?

Tidak bisa, setidaknya anda harus menggunakan skck yang dikeluarkan polres atau atasnya... Untuk selengkapnya Anda bisa cek : fungsi SKCK Polsek Polres Polda dan Polri

  1. bisakah skck dibuat secara online?

Bisa, untuk langkah lengkapnya Anda bisa membaca : cara mengurus SKCK online beserta gambar dan cara mengisinya lengkap

Post a Comment for "Apakah Skck Perlu Surat Pengantar? Inilah Jawabanya"