Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Mengurus SKCK Hilang : 1 Hari Jadi


Ketika asli anda SKCK hilang, dan anda membutuhkannya segera... Anda pasti bingung, Apakah SKCK tersebut harus membuat baru, atau bisa mengajukan perpanjangan SKCK, jawabannya adalah

Bagaimana jika SKCK hilang? SKCK yang hilang Tidak bisa diperpanjang kembali, Jadi jika anda ingin SKCK.. Anda harus membuat SKCK baru mulai dari awal.. Namun untuk rumus sidik jari Anda bisa memintanya di Polres, karena rekaman sidik jari anda sudah tercatat di sana.

Apa saja syarat untuk mengurus SKCK baru karena hilang?


Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli

Fotokopi paspor ( jika ada)
Fotocopy kartu keluarga
Fotocopy akte kelahiran
Fotokopi kartu identitas lain jika belum cukup umur
Pas foto 4 x 6 background merah 6 lembar
Rekam sidik jari
Mengisi formulir
Membayar biaya SKCK Rp30.000


Langkah mengurus SKCK yang hilang

1. Siapkan semua persyaratannya

Hal pertama yang harus dilakukan adalah menyiapkan semua persyaratan yang ada di atas, kemudian masukkan ke dalam map agar rapi,

2. Datang ke Polsek atau Polres.

Setelah semua persyaratannya siap Anda bisa datang ke Polsek atau Polres di mana anda ingin mencetak SKCK anda.
Datanglah pada jam kerja yaitu Senin sampai Jumat, mulai pukul 8 pagi hingga 3 sore, namun 12.00 Hingga jam 13:00 petugas akan istirahat.

3. Serahkan syarat loket

Langsung saja datang ke loket pelayanan SKCK, Serahkan semua persyaratan anda, petugas akan mengecek, dan validasi semua persyaratan anda. Jika sudah anda akan segera di cetak dan di berikan pada anda.

4. Jangan lupa legalisir SKCK

Setelah SKCK ada dicetak, segeralah fotocopy SKCK tersebut kemudian kembali lagi ke kantor Polisi untuk mengajukan legalisir.
Ini untuk berjaga-jaga apabila SKCK Anda hilang kembali.

Itulah cara bikin ulang SKCK yang hilang, jika ada pertanyaan Anda bisa mengajukan nya di kolom komentar.

Pertanyaan terkait:
Apakah bisa memperpanjang SKCK yang hilang dengan menggunakan fotocopy SKCK?
Tidak bisa, untuk memperpanjang SKCK Anda harus membawa SKCK asli, boleh menggunakan fotocopy, namun harus fotocopy SKCK yang telah dilegalisir. Untuk cara legalisir SKCK Anda bisa membaca : cara legalisir SKCK

Apakah bisa mengajukan cetak ulang SKCK yang hilang secara online?
Bisa, untuk lebih jelasnya anda bisa membaca artikel : cara mengurus SKCK online

Apakah butuh surat kehilangan dari kepolisian?
Tidak perlu, hanya syarat diatas saja




Post a Comment for "Cara Mengurus SKCK Hilang : 1 Hari Jadi"