Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Mudah Perpanjang Skck Yang Telat

 Jika anda memiliki skck yang sudah mati dan terlambat untuk diperpanjang, anda tidak tahu cara memperpanjangnya, anda bisa menyimak jawabanya dibawah ini:

Cara Perpanjang SKCK yang telat : jika skck sudah lewat lebih dari 1 tahun dari tanggal cetak, maka skck tersebut sudah tidak bisa diperpanjang lagi, dan anda harus membuat skck baru. tapi tenang saja, cara membuatnya cukup mudah, dibawah ini adalah syarat dan caranya. 

Syarat perpanjang SKCK Telat:

Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
Fotokopi paspor ( jika ada)
Fotocopy kartu keluarga
Fotocopy akte kelahiran
Fotokopi kartu identitas lain jika belum cukup umur
Pas foto 4 x 6 background merah 6 lembar
Rekam sidik jari
Mengisi formulir
Membayar biaya SKCK Rp30.000

  1. Siapkan semua syarat SKCK

pertama siapkan syarat yang harus di fotocopy kemudian fotokopi semuanya sebanyak 2 lembar, masukkan semua persyaratan tersebut ke dalam map agar lebih rapi.

  1. Datang ke polsek/ Polres pada jam pelayanan SKCK

setelah anda melengkapi semua persyaratannya anda bisa ke Polsek/ Polres pada jam kerja pelayanan SKCK, yaitu mulai Senin - Jumat mulai jam 08.30 Hingga jam 15.00. Namun pada jam 12 hingga jam 1 siang adalah jam istirahat petugas Jadi kemungkinan anda tidak bisa mengurus SKCK pada saat itu.
  1. Masuk ke loket pelayanan SKCK

saat anda sudah tiba di Polsek/ Polres Silahkan datang langsung ke loket SKCK, Serahkan semua persyaratan Anda pada petugas yang ada.. jika Anda belum pernah, petugas akan membantu anda memberikan informasi tentang cara membuatnya...



jika persyaratan Anda belum lengkap petugas pelayanan SKCK akan meminta Anda melengkapinya terlebih dahulu, namun jika syarat anda telah lengkap anda akan diberi formulir untuk diisi, Jika anda sudah mengisi semua formulir nya dengan lengkap maka petugas akan mencetak SKCK anda
  1. SKCK selesai, jangan lupa legalisir

pencetakan SKCK tidak lama mungkin kurang dari 30 menit jika semua syarat yang di butuhkan telah lengkap. apabila petugas sudah memberikan SKCK anda. pastikan cek semua data terlebih dahulu sebelum meninggalkan loket,


apabila anda membuat SKCK untuk tujuan melamar pekerjaan atau jabatan tertentu sempatkanlah untuk melegalisir SKCK anda, karena anda mungkin akan memerlukan SKCK tersebut untuk beberapa hal nantinya.. caranya cukup mudah Buatlah fotokopi SKCK tersebut beberapa lembar kemudian datanglah ke loket pelayanan SKCK Mintalah petugas untuk melegalisir fotokopi SKCK anda...



anda sudah bisa pulang.



dibawah ini ada beberapa pertanyaan yang mungkin akan anda tanyakan saat mengurus SKCK

  1. berapakah lamanya masa aktif SKCK?

masa aktifnya adalah 6 bulan

  1. Apa saja syarat untuk perpanjangan SKCK?

Syaratnya sama dengan pgp_title, namun anda tidak memerlukan sidik jari lagi, Dan anda cukup membawa foto 3 lembar saja, selebihnya syaratnya sama

pastikan anda membawa SKCK asli Anda yang lama karena petugas SKCK akan meminta Anda menunjukkan SKCK yang lama asli.

  1. Apakah SKCK Polsek bisa digunakan untuk daftar CPNS?

Tidak bisa, anda minimal harus menggunakan skck polres... Untuk selengkapnya Anda bisa cek : fungsi SKCK Polsek Polres Polda dan Polri

  1. bisakah skck dibuat secara online?

Bisa, selebihnya anda bisa membacanya di : cara mengurus SKCK online beserta gambar dan cara mengisinya lengkap

Post a Comment for "Cara Mudah Perpanjang Skck Yang Telat "