Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kapan Skck Bisa Diperpanjang? Inilah Waktunya

Jika anda memiliki skck dan sudah beberapa waktu belum anda perpanjang, anda mungkin tidak tahu kapan harus memperpanjang skck. dibawah ini adalah jawabanya.

Kapan skck bisa diperpanjang? skck bisa diperpanjang selama masa aktifnya masih ada, masa aktif skck adalah 1 tahun dari tanggal pencetakan, jika skck anda sudah melebihi 1 tahun dari tanggap cetak, maka anda harus membuat skck dari awal, membuat skck baru.

Dibawah ini adalah syarat memperpanjang skck.


Syarat Memperpanjang SKCK:


Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
Fotokopi paspor ( jika ada)
Fotocopy kartu keluarga
Fotocopy akte kelahiran
Fotokopi kartu identitas lain jika belum cukup umur
Pas foto 4 x 6 background merah 6 lembar
Mengisi formulir
Membayar biaya SKCK Rp30.000

  1. Siapkan semua syarat SKCK


pertama-tama Anda harus menyiapkan semua persyaratan yang harus di fotocopy, kemudian fotocopy sebanyak 2 lembar, rapikan semuanya dan masukan ke dalam map agar lebih rapi.


  1. Datang ke polsek/ Polres pada jam pelayanan SKCK


Apabila semua saatnya sudah siap Anda bisa pergi langsung ke Polsek/ Polres pada jam kerja pelayanan SKCK, yaitu mulai Senin - Jumat mulai jam 08.30 Hingga jam 15.00. Namun pada jam 12 hingga jam 1 siang adalah jam istirahat petugas Jadi mungkin anda tidak bisa mengurus SKCK pada jam tersebut.


  1. Masuk ke loket pelayanan SKCK


Ketika anda sudah sampai langsung saja masuk ke loket pelayanan SKCK, silakan memberikan berkas syarat Anda kepada petugas.. jika Anda belum memiliki rekam sidik jari, petugas akan membantu anda memberikan informasi tentang cara membuatnya...



jika perusahaan anda masih kurang anda akan diminta untuk melengkapinya terlebih dahulu, jika semua syarat anda sudah lengkap petugas akan memberikan Anda formulir untuk diisi sesuai dengan biodata anda, jika telah selesai maka SKCK anda akan segera dicetak




  1. SKCK selesai, jangan lupa legalisir


SKCK anda akan selesai dalam waktu kurang dari setengah jam jika persyaratan Anda semuanya sudah terlengkapi. apabila SKCK anda sudah Anda terima. pastikan anda mengecek semua datanya terlebih dahulu sebelum anda meninggalkan Polsek/ Polres,



apabila anda membuat SKCK untuk Selamat kerja atau jabatan tertentu sempatkanlah untuk melegalisir SKCK anda, karena biasanya anda akan memerlukan legalisir tersebut untuk beberapa hal nantinya.. caranya cukup mudah fotokopi terlebih dahulu SKCK tersebut menjadi beberapa lembar kemudian datanglah ke loket pengurusan SKCK Mintalah petugas untuk melegalisir fotokopi SKCK anda...



apabila telah selesai anda bisa pulang.



dibawah ini ada beberapa pertanyaan yang sering kali ditanyakan saat mengurus SKCK

  1. berapa bulan masa aktif SKCK?

6 bulan adalah masa aktif SKCK terhitung setelah tanggal cetak

  1. Apa saja syarat untuk perpanjangan SKCK?

Syaratnya sama dengan pgp_title, namun anda tidak memerlukan rekaman sidik jari anda lagi, dan jumlah foto yang digunakan hanya 3 saja, selebihnya syaratnya sama

Jangan lupa untuk membawa SKCK lama asli karena akan diminta untuk menunjukkannya pada petugas.

  1. Apakah SKCK Polsek bisa digunakan untuk daftar CPNS?

Tidak bisa, anda minimal harus menggunakan skck polres... Untuk selengkapnya Anda bisa cek : fungsi SKCK Polsek Polres Polda dan Polri

  1. Bisakah membuat skck secara online?

Bisa, untuk langkah lengkapnya Anda bisa membaca : cara mengurus SKCK online beserta gambar dan cara mengisinya lengkap

Post a Comment for "Kapan Skck Bisa Diperpanjang? Inilah Waktunya"