Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Melamar Kerja Dengan SKCK Mati? Apakah Bisa

Melamar kerja biasanya harus mencantumkan skck, lalu bagaimana jika skck milik anda sudah mati? apakah masih bisa digunakan untuk melamar kerja?

Apakah bisa melamar kerja dengan skck mati? jawabanya adalah tergantung pemilik perusahaan dimana anda melamar. jika dia mengijinkan maka tidak masalah, namun jika perusahaan tersebut sangat ketat atau termasuk perusahaan besar, kemungkinan skck anda akan ditolak. 
Jika sudah mati, maka perpanjang saja... mudah kok cara perpanjangnya, tidak sampai 2 jam jadi, untuk lebih lengkapnya anda bisa membaca artikel : cara memperpanjang skck yang sudah mati 

Pada saat Anda mengurus SKCK, Anda harus melengkapi semua syaratnya... SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian bisa digunakan untuk berbagai keperluan Contohnya seperti melamar di perusahaan swasta maupun CPNS, TNI, SKCK juga merupakan syarat utama untuk mengurus perpindahan domisili dan visa dll. Lalu apa saja persyaratannya:

Syarat SKCK:


Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli

Fotokopi paspor ( jika ada)

Fotocopy kartu keluarga

Fotocopy akte kelahiran

Fotokopi kartu identitas lain jika belum cukup umur

Pas foto 4 x 6 background merah 6 lembar

Rekam sidik jari

Mengisi formulir

Membayar biaya SKCK Rp30.000


  1. Siapkan semua syarat SKCK


fotocopy semua persyaratan yang harus difotokopi sebanyak 2 lembar, kemudian masukkan semua persyaratan tersebut kecuali uang dan formulir ke dalam map agar lebih rapi.


  1. Datang ke polsek/ Polres pada jam pelayanan SKCK


apabila anda sudah melengkapi syarat-syaratnya Anda bisa langsung menuju ke Polsek/ Polres pada jam kerja pelayanan SKCK, yaitu mulai Senin - Jumat mulai jam 08.30 Hingga jam 15.00. Namun pada jam 12 hingga jam 1 siang adalah jam istirahat bagi para petugas sebaiknya hindari jam tersebut jika anda tidak ingin menunggu selama 1 jam.


  1. Masuk ke loket pelayanan SKCK


saat anda sudah tiba di Polsek/ Polres Silahkan datang langsung ke loket SKCK, silakan berikan syarat yang anda bawa di dalam map kepada petugas.. jika Anda belum memiliki database tentang rekaman sidik jari anda, petugas SKCK akan membantu anda untuk menguruskan nya...



jika perusahaan anda masih kurang petugas akan meminta Anda melengkapinya terlebih dahulu, jika syarat ada semuanya telah lengkap petugas akan memberikan Anda formulir, Isilah sesuai data Anda, jika telah selesai maka SKCK anda akan segera dicetak




  1. SKCK selesai, jangan lupa legalisir


pencetakan SKCK tidak lama mungkin kurang dari 30 menit jika persyaratan Anda semuanya sudah lengkap. Setelah SKCK Anda dicetak. Pastikan semua data dan informasi yang ada di SKCK sudah benar sebelum anda meninggalkan Polsek/ Polres,



apabila anda membuat SKCK untuk Selamat kerja atau jabatan tertentu pastikan anda melegalisir terlebih dahulu, karena mungkin nanti anda akan memerlukannya untuk beberapa hal nantinya.. caranya mudah Anda fotocopy SKCK Anda tersebut menjadi beberapa lembar Kemudian Anda bisa datang kembali ke loket Mintalah petugas untuk melegalisir SKCK tersebut...



anda sudah bisa pulang.



berikut beberapa pertanyaan yang sering kali ditanyakan saat mengurus SKCK

  1. berapa lama masa aktif SKCK?

masa aktifnya adalah 6 bulan

  1. Apa saja syarat perpanjangan SKCK?

Syaratnya sama dengan pgp_title, namun anda tidak perlu rekam sidik jari lagi, Dan anda cukup membawa foto 3 lembar saja, selebihnya syaratnya sama

lupa untuk membawa SKCK lama anda yang asli karena petugas akan meminta Anda menunjukkan aslinya.

  1. Apakah SKCK Polsek bisa digunakan untuk daftar CPNS?

Tidak bisa, anda minimal harus menggunakan skck dari polres, polda atau mabes polri... Untuk selengkapnya Anda bisa cek : fungsi SKCK Polsek Polres Polda dan Polri

  1. Bisakah membuat skck secara online?

Bisa, untuk langkah lengkapnya Anda bisa membaca : cara mengurus SKCK online beserta gambar dan cara mengisinya lengkap

Post a Comment for "Melamar Kerja Dengan SKCK Mati? Apakah Bisa"