Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Mengurus Perpanjangan SKCK Yang Sudah Mati

Apabila Anda ingin melamar pekerjaan, atau ingin ke luar negeri Anda membutuhkan SKCK.. Lalu bagaimana apabila SKCK sudah mati? Apakah bisa diperpanjang ataukah harus membuat yang baru,..? Pada umumnya, SKCK hanya berlaku selama 6 bulan setelah diterbitkan, dan anda bisa memper panjangnya apabila belum sampai 1 tahun. Kali ini kami akan membahas tentang bagaimana cara memperpanjang SKCK yang sudah mati.
Cara mengurus perpanjangan SKCK yang sudah mati:

  1. Membawa surat pengantar dari desa
  2. Fotokopi KTP sesuai domisili
  3. Fotokopi ijazah
  4. Pas foto 4x6 sebanyak 6 lembar background merah
  5. Mengisi formulir yang disediakan oleh pihak Polres atau Polsek
  6. Melakukan pengambilan sidik jari
  7. Membayar biaya Rp30.000


Pada dasarnya cara mengurus perpanjangan SKCK yang sudah mati sama seperti membuat SKCK yang masih baru, namun tidak usah khawatir, karena pengurusan SKCK tidak membutuhkan waktu lama, jika syarat yang diharuskan sudah anda lengkapi semua, maka hanya membutuhkan waktu kurang lebih 30 menit untuk bisa membuat SKCK tersebut.

baca juga : cara mengisi formulir skck lengkap dengan gambar dan video

Kenapa Perlu Surat Pengantar Dari Desa Untuk Memperpanjang SKCK?

Cara Mengurus Perpanjangan SKCK Yang Sudah Mati
Karena SKCK anda sudah mati Jadi anda harus mengurusnya dari awal, tidak perlu khawatir karena mengurus surat pengantar dari Desa cukup cepat, hanya butuh waktu sekitar 15 menit apabila tidak ada antrian.

Untuk biaya pengantar dari desa, sebenarnya tanpa biaya.... Namun jika anda tertarik biaya maka itu adalah untuk pegawainya, jika anda tidak terima anda bisa melaporkannya kepada atasannya Karena itu adalah pungli. Kecuali apabila pegawai di desa mau membuatkan kuitansi serah terima pembayaran pengantar SKCK.

Apakah Bisa Mengurus SKCK Yang Sudah Mati Dengan Cara Diwakilkan?

Pada dasarnya bisa, selama anda telah memiliki fotokopi sidik jari anda, Anda bisa membawakannya beserta semua syarat yang diperlukan kepada orang yang anda titipi...

Jangan lupa menyertakan surat kuasa bermaterai kepada dia, yang menunjukkan bahwa anda wakilkan pengurusannya.

Apakah Perlu Membawa SKCK Yang Sudah Mati Saat Memperpanjangnya?

Sebenarnya tidak perlu karena anda sama dengan membuat baru, namun akan lebih baik jika anda mempersiapkan nya untuk berjaga-jaga apabila anda bisa memperpanjang nya tanpa harus membuat tempat yang baru lagi,

Apakah Bisa Mengurus SKCK Yang Sudah Mati Di Luar Domisili?

Sebenarnya anda tidak bisa mengurus SKCK di luar domisili anda, ambil KTP Anda KTP Jakarta maka anda tidak bisa mengurus SKCK di Polres atau Polsek Bekasi. Kecuali Anda mau mewakilkannya kepada orang lain yang ada di sana,

Caranya sama yaitu dengan mengirimkan foto copy sidik jari anda kekerabatan da di rumah, dengan semua syarat yang diperlukan...

Bagaimana cara mengirimkan foto copy sidik jari keluar kota?

Anda bisa Kapolsek dan meminta lembar pembuatan sidik jari, Kemudian Anda bisa Scan dan kirimkan kepada keluarga anda di rumah.

Berapa lamakah pembuatannya?
Untuk pembuatan sidik jari hanya diperlukan beberapa menit saja,

Di bawah ini adalah beberapa pertanyaan lain yang sering ditanyakan oleh pembuat SKCK?

Jam berapakah jadwal pelayanan pembuatan SKCK di Polsek dan Polres?
Jawaban: Anda bisa membuat SKCK di Polsek dan Polres pada jam kerja yaitu : Senin sampai Jumat mulai jam 08.00 pagi Hingga jam 03.00 sore, atau ada juga bisa datang pada hari Sabtu yaitu mulai jam 08.00 pagi Hingga jam 11.00 siang.

Apakah bisa memperpanjang SKCK yang sudah hilang?
Jawaban: tidak bisa, untuk memperpanjang SKCK yang sudah hilang Anda harus mengurusnya sama seperti SKCK yang baru, yaitu dengan syarat yang sudah tertera di atas.


Post a Comment for "Cara Mengurus Perpanjangan SKCK Yang Sudah Mati"