Cara Membuat SKCK Untuk Pelajar Tanpa KTP
Salah satu styarat untuk bisa belajar di luar negeri adalah
dengan menyertakan skck, yang salah satu syaratnya adalah KTP, lalu bagaimana
jika anda masih dibawah umur dan belum memiliki ktp? Apakah masih bisa
mendapatkan skck? Kalau bisa apa saja syaratnya?
Syarat membuat skck
untuk pelajar tanpa KTP :
Surat keterangan
belum memiliki KTP dari desa
Fotokopi Akte
Kelahiran/ijazah terahir
Fotokopi KK
Surat pengantar dari
desa
Pas foto 4x6 sebanyak
6 lembar background merah
Membayar biaya skck
sebesar Rp. 30.000
Karena belum memiliki KTP, anda bisa menggantikanya dengan
surat keterangan dari desa bahwa anda belum memiliki KTP,anda juga harus
menyertakan akte dan kk sebagai bukti bahwa anda belum cukup umur untuk
memiliki KTP.
Skck diperlukan sebagai syarat mengurus visa, dan tanpa visa
siswa tidak bisa pergi dan tinggal di luar negeri untuk belajar. .
Langkah mengurus skck pelajar yang belum punya KTP
1. membawa seluruh persyaratanya
Yang pertama anda harus memiliki semua persyaratan yang
diperlukan, mulai dari surat keterangan dan surat pengantar hingga pas foto
sebanya 6 lembar.
Untukl mengurusi surat pengantar dan keterangan anda tidak
akan dikenakan biaya.. karena pengurusan surat di desa biasanya gratis.
2. datang ke polres tepat waktu
Setelah anda melengkapi semua persyaratanya anda bisa pergi
ke polres pada jam kerja yaitu pada hari senin sampai jumat jam 8 pagi hingga 4
sore, atau sabtu mulai jam 8 pagi hingga 11 siang.
Pengurusan skck tidak memakan waktu lama, paling satu jam
selesai selama anda memilki semua persayaratanya.. jika lama pun mungkin karena
antrianya.
3. mengurus SKCK secara online
Untuk anda yang sibuk dan tidak bisa mengurus di polres anda
bisa mengurus skck anda secara online, namun tentu saja anda juga harus
menyerahkan semua syaratnya.. untuk lebih jelasnya anda bisa mengunjungi : cara
mengurus skck secara online
Dibawah ini ada beberapa pertanyaan yang mungkin anda
tanyakan?
a. apakah pengurusan skck bisa diwakilkan?
Ya bisa, anda bisa mewakilkan pengurusanya pada keluarga
atau kerabat anda, yang penting dia memiliki semua syarat yang diwajibka oleh
pihak kepolisian.
b. berapa lama masa berlaku skck?
Skck berlaku hingga 6 bulan sejak dikeluarkan, namun anda
bisa memperpanjangnya apabila belum sampai 1 tahun umur skck tersebut, jika
sampai lebih dari 1 tahun maka anda harus mengurusnya mulai dari awal.
c. apakah skck yang dikeluarkan untuk siswa sama dengan skck
pada umumnya
ya sama, dan bisa digunakan untuk keperluan yang tertera
pada skck tersebut.
Post a Comment for "Cara Membuat SKCK Untuk Pelajar Tanpa KTP"