Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Membuat SKCK Untuk Pelajar Tanpa KTP


skck untuk pelajar yang belum punya ktp



Salah satu styarat untuk bisa belajar di luar negeri adalah dengan menyertakan skck, yang salah satu syaratnya adalah KTP, lalu bagaimana jika anda masih dibawah umur dan belum memiliki ktp? Apakah masih bisa mendapatkan skck? Kalau bisa apa saja syaratnya?

Syarat membuat skck untuk pelajar tanpa KTP :

Surat keterangan belum memiliki KTP dari desa
Fotokopi Akte Kelahiran/ijazah terahir
Fotokopi KK
Surat pengantar dari desa
Pas foto 4x6 sebanyak 6 lembar background merah
Membayar biaya skck sebesar Rp. 30.000

Karena belum memiliki KTP, anda bisa menggantikanya dengan surat keterangan dari desa bahwa anda belum memiliki KTP,anda juga harus menyertakan akte dan kk sebagai bukti bahwa anda belum cukup umur untuk memiliki KTP.

Skck diperlukan sebagai syarat mengurus visa, dan tanpa visa siswa tidak bisa pergi dan tinggal di luar negeri untuk belajar. .

Langkah mengurus skck pelajar yang belum punya KTP


1. membawa seluruh persyaratanya

Yang pertama anda harus memiliki semua persyaratan yang diperlukan, mulai dari surat keterangan dan surat pengantar hingga pas foto sebanya 6 lembar.

Untukl mengurusi surat pengantar dan keterangan anda tidak akan dikenakan biaya.. karena pengurusan surat di desa biasanya gratis.

2. datang ke polres tepat waktu

Setelah anda melengkapi semua persyaratanya anda bisa pergi ke polres pada jam kerja yaitu pada hari senin sampai jumat jam 8 pagi hingga 4 sore, atau sabtu mulai jam 8 pagi hingga 11 siang.

Pengurusan skck tidak memakan waktu lama, paling satu jam selesai selama anda memilki semua persayaratanya.. jika lama pun mungkin karena antrianya.

3. mengurus SKCK secara online

Untuk anda yang sibuk dan tidak bisa mengurus di polres anda bisa mengurus skck anda secara online, namun tentu saja anda juga harus menyerahkan semua syaratnya.. untuk lebih jelasnya anda bisa mengunjungi : cara mengurus skck secara online

Dibawah ini ada beberapa pertanyaan yang mungkin anda tanyakan?

a. apakah pengurusan skck bisa diwakilkan?
Ya bisa, anda bisa mewakilkan pengurusanya pada keluarga atau kerabat anda, yang penting dia memiliki semua syarat yang diwajibka oleh pihak kepolisian.

b. berapa lama masa berlaku skck?
Skck berlaku hingga 6 bulan sejak dikeluarkan, namun anda bisa memperpanjangnya apabila belum sampai 1 tahun umur skck tersebut, jika sampai lebih dari 1 tahun maka anda harus mengurusnya mulai dari awal.

c. apakah skck yang dikeluarkan untuk siswa sama dengan skck pada umumnya
ya sama, dan bisa digunakan untuk keperluan yang tertera pada skck tersebut.



Post a Comment for "Cara Membuat SKCK Untuk Pelajar Tanpa KTP"