Cara Mengurus SKCK untuk Warga Negara Asing (WNA)
Sama seperti orang indonesia, Warga negara asing (WNA) juga
membutuhkan SKCK untuk berbagai keperluan, pembuatan skck ini bisa dilakukan di
polda atau di mabes polri jakarta, namun jika SKCK itu untuk keperluan pindah
warga negara, maka wajib menggunakan skck Mabes polri, lalu apa saja syarat
yang harus dilengkapi?
Syarat pembuatan SKCK
untuk Warga Negara Asing (WNA) :
1. Fotokopi Rumus
sidik jari
2. Surat permohonan
pembuatan SKCK
3. Fotokopi KITAP
4. Fotokopi Passport
5. Fotokopi lembar
pengesahan ijin tinggal di Indonesia
6. Fotokopi
keterangan lapor diri
7. Fotokopi KTP WNA
8. Fotokopi KK WNA
9. Fotokopi KTP suami
atau istri yang WNI
10. Fotokopi surat
nikah
11. Pasfoto 4X6
background kuning 6 lembar
12. Membayar Biaya
skck Rp. 30.000
Pengurusan SKCK ini tidaklah sulit, selama yang bersangkutan
sudah melengkapi semua persyaratanya maka tidak butuh waktu lama untuk bisa
membuat skck ini..
Bagaimana langkah mengurus skck untuk warga negara asing?
1. Lengkapi syaratnya
Yang pertama adalah anda harus melemgkapi semua syaratnya..
jika anda belum memiliki rumus sidik jari anda bisa segera membuatnya di mabes
polri.. untuk pengurusan ini tidak boleh diwakilkan, harus WNA yang
bersangkutan yang datang ke mabes, jika anda tinggal di luar jakarta anda harus
terbang dulu ke jakarta untuk mengurusnya..
Untuk berjaga-jaga telponlah terlebih dahulu customer servis
di mabes untuk mengecek semua kelengkapan anda sebelum berangkat, jangan sampai
anda harus bolak balik karena ada persyaratan yang tertinggal.
2. Datang Ke Mabes Polri pada jam kerja
Jam pelayanan skck dimulai pada pukul 8 pagi hingga 4 sore
untuk hari senin hingga jumat, dan sabtu mulai pukul 8 hingg 11 siang..
Jika tidak ada antrian anda bisa menyelesaikan skck anda
dalam waktu 2-3 jam saja.
Pertanyaan yang mungkin anda tanyakan
a. apakah bisa rekam sidik jari di daerah asal?
Bisa, anda bisa merekam sidik jari anda sebagai wna di polda
setempat, kemudian anda bisa membawanya ke mabes polri
b. dimana alamat mabes polri dan berapa nomer telponya?
Jalan Trunojoyo No.3 2 1, RT.2/RW.1, Selong, Kec. Kby. Baru,
Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12110, (021) 7218000
c.
bagaimana jika ada syarat yang kurang ?
anda
harus melengkapi syaratnya terlebih dahulu, atau anda bisa menghubungi nomer
telpon mabes polri untuk penjelasan lebih lanjut.
Post a Comment for "Cara Mengurus SKCK untuk Warga Negara Asing (WNA)"