Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Mengurus SKCK untuk Warga Negara Asing (WNA)


syarat skck warga negara asing

Sama seperti orang indonesia, Warga negara asing (WNA) juga membutuhkan SKCK untuk berbagai keperluan, pembuatan skck ini bisa dilakukan di polda atau di mabes polri jakarta, namun jika SKCK itu untuk keperluan pindah warga negara, maka wajib menggunakan skck Mabes polri, lalu apa saja syarat yang harus dilengkapi?

Syarat pembuatan SKCK untuk Warga Negara Asing (WNA) :

1. Fotokopi Rumus sidik jari
2. Surat permohonan pembuatan SKCK
3. Fotokopi KITAP
4. Fotokopi Passport
5. Fotokopi lembar pengesahan ijin tinggal di Indonesia
6. Fotokopi keterangan lapor diri
7. Fotokopi KTP WNA
8. Fotokopi KK WNA
9. Fotokopi KTP suami atau istri yang WNI
10. Fotokopi surat nikah
11. Pasfoto 4X6 background kuning 6 lembar
12. Membayar Biaya skck Rp. 30.000

Pengurusan SKCK ini tidaklah sulit, selama yang bersangkutan sudah melengkapi semua persyaratanya maka tidak butuh waktu lama untuk bisa membuat skck ini..


Bagaimana langkah mengurus skck untuk warga negara asing?

1. Lengkapi syaratnya

Yang pertama adalah anda harus melemgkapi semua syaratnya.. jika anda belum memiliki rumus sidik jari anda bisa segera membuatnya di mabes polri.. untuk pengurusan ini tidak boleh diwakilkan, harus WNA yang bersangkutan yang datang ke mabes, jika anda tinggal di luar jakarta anda harus terbang dulu ke jakarta untuk mengurusnya..

Untuk berjaga-jaga telponlah terlebih dahulu customer servis di mabes untuk mengecek semua kelengkapan anda sebelum berangkat, jangan sampai anda harus bolak balik karena ada persyaratan yang tertinggal.

2. Datang Ke Mabes Polri pada jam kerja

Jam pelayanan skck dimulai pada pukul 8 pagi hingga 4 sore untuk hari senin hingga jumat, dan sabtu mulai pukul 8 hingg 11 siang..
Jika tidak ada antrian anda bisa menyelesaikan skck anda dalam waktu 2-3 jam saja.


Pertanyaan yang mungkin anda tanyakan

a. apakah bisa rekam sidik jari di daerah asal?

Bisa, anda bisa merekam sidik jari anda sebagai wna di polda setempat, kemudian anda bisa membawanya ke mabes polri

b. dimana alamat mabes polri dan berapa nomer telponya?

Jalan Trunojoyo No.3 2 1, RT.2/RW.1, Selong, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12110, (021) 7218000

 c. bagaimana jika ada syarat yang kurang ?

anda harus melengkapi syaratnya terlebih dahulu, atau anda bisa menghubungi nomer telpon mabes polri untuk penjelasan lebih lanjut.



Post a Comment for "Cara Mengurus SKCK untuk Warga Negara Asing (WNA)"