21 Pertanyaan Yang Sering Ditanyakan Saat Mengurus SKCK
Dibawah ini
adalah pertanyaan yang sering ditanyakan saat mengurus skck, kami juga
menyediakan berbagai artikel tentang skck yang bisa anda baca mulai dari A
sampai Z, jika anda memiliki pertanyaan lain yang tidak tersedia di bawah ini
maka anda bisa langsung bertanya di kolom komentar di bawah namun hanya tentang
skck ya,
Baik skck
offline maupun online memiliki persyaratan yang sama yaitu :
Syarat skck
offline dan online WNI:
Fotokopi KTP
dan bisa menunjukkan KTP asli
Fotokopi KK
Fotokopi akte
kelahiran
Fotocopy paspor
(jika punya)
Fotokopi kartu
identitas Lain bagi Anda yang belum memiliki KTP
Pas foto 4x6
background merah 6 lembar
Rekam sidik
jari
Mengisi
formulir SKCK
2. Apa saja syarat skck untuk WNA (warga negara asing):
Syarat skck
online dan offline untuk WNA adalah sama yaitu
Surat
permohonan dari sponsor penanggung jawab pada WNA
Fotokopi KTP
dan surat nikah jika sponsor adalah suami/istri
Fotokopi paspor
Fotokopi kitap
( keterangan izin tinggal tetap} atau kitas ( keterangan izin tinggal
sementara)
Fotokopi imta
dari Kementerian tenaga kerja RI
Fotokopi surat
tanda melapor (STM) dari kepolisian
Rekam sidik
jari
Pas foto 4x6
background kuning 6 lembar
3. Apa situs pendaftaran skck online ?
Skck.polri.go.id
, namun sebagian kota memiliki websitenya sendiri
4. Apakah membuat skck harus ada pengantar dari desa?
Tergantung kebijakan
daerah, ada yang mewajibkan ada yang tidak, anda bisa bertanya pada satuan
wilayah anda
5. Berapa lama pembuatan skck?
Jika semua
syarat lengkap dan tidak antri, skck bisa dibuat dalam waktu kurang dari 1 jam
6. Bagaimana cara mengisi formulir skck?
Untuk cara
mengisinya anda bisa membaca : cara mengisi formulir skck (https://skck-polres.blogspot.com/2019/06/skck.html
7. Berapa lamakah masa aktif skck?
Masa aktifnya
adalah 6 bulan.
8. Apakah skck bisa diperpanjang setelah mati?
Tidak bisa,
anda harus membuat skck baru lagi
9. Apakah pindah domisili butuh skck?
Jika masih
dalam 1 kota maka tidak butuh, namun jika pindah ke propinsi lain maka anda
harus ada skck minimal polsek, untuk cara pembuatanya anda bisa baca : cara
membuat skck pindah domisili https://skck-polres.blogspot.com/2019/05/cara-membuat-skck-untuk-pindah-alamat.html
10. Bagaimana cara melegalisir skck?
Bawa fotokopi
skck dan aslinya ke kantor polisi yang mengeluarkan skck tersebut, dan minta
legalisir ke petugas
11. Apakah legalisir skck dipungut biaya?
Tidak, jika ada
biaya berarti itu pungli
12. Apakah skck polsek, polda dan polres memiliki fungsi berbeda?
13. Apakah bisa mengurus skck di hari sabtu?
Ada sebagian
satuan wilayah yang bisa, dan juga ada yang tidak
14. Bagaimana cara membuat pengantar kelurahan untuk skck?
Anda bisa membaca di : cara membuat penagntar
kelurahan untuk skck https://skck-polres.blogspot.com/2019/05/cara-membuat-surat-pengantar-dari-desa.html
15. Apakah bisa membuat skck tanpa ktp?
Bisa, jika anda
masih belum cukup umur untuk mendapatkan ktp anda bisa menggunakan kartu
pelajar atau keterangan belum memiliki KTP dari desa
16. Apakah orang yang memiliki catatan kriminal bisa membuat skck ?
Bisa, tapi di
skck ada keterangan bahwa anda pernah melakukan tindak pidana
17. Apakah skck bisa difotokopi?
Bisa, biasanya
untuk syarat lamaran kerja dan legalisir
18. Apakah skck bisa di scan?
Bisa, difotokopi juga bisa
19. Apakah skck bisa diperpanjang?
Bisa, anda bisa
membacanya di : cara memperpanjang skck https://skck-polres.blogspot.com/2019/05/cara-mengurus-perpanjangan-skck-yang.html
20. Apakah skck bisa dibuat dimana saja?
Tidak bisa,
anda hanya bisa membuat skck di wilayah sesuai ktp anda. Kecuali skck mabes
polri,
Post a Comment for "21 Pertanyaan Yang Sering Ditanyakan Saat Mengurus SKCK"