Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

21 Pertanyaan Yang Sering Ditanyakan Saat Mengurus SKCK



Dibawah ini adalah pertanyaan yang sering ditanyakan saat mengurus skck, kami juga menyediakan berbagai artikel tentang skck yang bisa anda baca mulai dari A sampai Z, jika anda memiliki pertanyaan lain yang tidak tersedia di bawah ini maka anda bisa langsung bertanya di kolom komentar di bawah namun hanya tentang skck ya,

1. Apa saja syarat skck untuk WNI :

Baik skck offline maupun online memiliki persyaratan yang sama yaitu :

Syarat skck offline dan online WNI:
Fotokopi KTP dan bisa menunjukkan KTP asli
Fotokopi KK
Fotokopi akte kelahiran
Fotocopy paspor (jika punya)
Fotokopi kartu identitas Lain bagi Anda yang belum memiliki KTP
Pas foto 4x6 background merah 6 lembar
Rekam sidik jari
Mengisi formulir SKCK
Membayar biaya SKCK sebesar Rp30.000

2. Apa saja syarat skck untuk WNA (warga negara asing):

Syarat skck online dan offline untuk WNA adalah sama yaitu

Surat permohonan dari sponsor penanggung jawab pada WNA
Fotokopi KTP dan surat nikah jika sponsor adalah suami/istri
Fotokopi paspor
Fotokopi kitap ( keterangan izin tinggal tetap} atau kitas ( keterangan izin tinggal sementara)
Fotokopi imta dari Kementerian tenaga kerja RI
Fotokopi surat tanda melapor (STM) dari kepolisian
Rekam sidik jari
Pas foto 4x6 background kuning 6 lembar
Membayar biaya SKCK sebesar Rp30.000

3. Apa situs pendaftaran skck online ?

Skck.polri.go.id , namun sebagian kota memiliki websitenya sendiri

4.  Apakah membuat skck harus ada pengantar dari desa?

Tergantung kebijakan daerah, ada yang mewajibkan ada yang tidak, anda bisa bertanya pada satuan wilayah anda

5. Berapa lama pembuatan skck?

Jika semua syarat lengkap dan tidak antri, skck bisa dibuat dalam waktu kurang dari 1 jam

6. Bagaimana cara mengisi formulir skck?

Untuk cara mengisinya anda bisa membaca : cara mengisi formulir skck (https://skck-polres.blogspot.com/2019/06/skck.html

7. Berapa lamakah masa aktif skck?

Masa aktifnya adalah 6 bulan.

8. Apakah skck bisa diperpanjang setelah mati?

Tidak bisa, anda harus membuat skck baru lagi

9. Apakah pindah domisili butuh skck?

Jika masih dalam 1 kota maka tidak butuh, namun jika pindah ke propinsi lain maka anda harus ada skck minimal polsek, untuk cara pembuatanya anda bisa baca : cara membuat skck pindah domisili https://skck-polres.blogspot.com/2019/05/cara-membuat-skck-untuk-pindah-alamat.html

10. Bagaimana cara melegalisir skck?

Bawa fotokopi skck dan aslinya ke kantor polisi yang mengeluarkan skck tersebut, dan minta legalisir ke petugas

11. Apakah legalisir skck dipungut biaya?

Tidak, jika ada biaya berarti itu pungli

12. Apakah skck polsek, polda dan polres memiliki fungsi berbeda?

Iya, gambarnya bisa dilihat dibawah ini
Pertanyaan yang sering ditanyakan saat mengurus SKCK

apakah skck


13. Apakah bisa mengurus skck di hari sabtu?

Ada sebagian satuan wilayah yang bisa, dan juga ada yang tidak

14. Bagaimana cara membuat pengantar kelurahan untuk skck?

 Anda bisa membaca di : cara membuat penagntar kelurahan untuk skck https://skck-polres.blogspot.com/2019/05/cara-membuat-surat-pengantar-dari-desa.html

15. Apakah bisa membuat skck tanpa ktp?

Bisa, jika anda masih belum cukup umur untuk mendapatkan ktp anda bisa menggunakan kartu pelajar atau keterangan belum memiliki KTP dari desa

16. Apakah orang yang memiliki catatan kriminal bisa membuat skck ?

Bisa, tapi di skck ada keterangan bahwa anda pernah melakukan tindak pidana

17. Apakah skck bisa difotokopi?

Bisa, biasanya untuk syarat lamaran kerja dan legalisir

18. Apakah skck bisa di scan?

Bisa, difotokopi juga bisa

19. Apakah skck bisa diperpanjang?

Bisa, anda bisa membacanya di : cara memperpanjang skck https://skck-polres.blogspot.com/2019/05/cara-mengurus-perpanjangan-skck-yang.html

20. Apakah skck bisa dibuat dimana saja?

Tidak bisa, anda hanya bisa membuat skck di wilayah sesuai ktp anda. Kecuali skck mabes polri,

21. kenapa legalisir harus bayar?

tidak bayar, yang bayar adalah pungli





Post a Comment for "21 Pertanyaan Yang Sering Ditanyakan Saat Mengurus SKCK"