Persyaratan SKCK Polres, Polsek Bungku
Persyaratan SKCK Polres, Polsek Bungku
Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
Fotokopi paspor ( jika ada)
Fotocopy kartu keluarga
Fotocopy akte kelahiran
Fotokopi kartu identitas lain jika belum cukup umur
Pas foto 4 x 6 background merah 6 lembar
Rekam sidik jari
Mengisi formulir
Membayar biaya SKCK Rp30.000

Baca juga : cara mengisi formulir SKCK dengan gambarnya
1. Siapkan semua syarat SKCK
pertama fotocopy semua persyaratannya harus difotokopi sebanyak 2 lembar, rapikan semua persyaratan tersebut dan masukan ke dalam map agar lebih rapi.
2. Datang ke polsek/ Polres pada jam pelayanan SKCK
apabila anda sudah melengkapi syarat-syaratnya anda bisa ke Polsek/ Polres pada jam kerja pelayanan SKCK, yaitu mulai Senin - Jumat mulai jam 08.30 Hingga jam 15.00. Namun pada jam 12 hingga jam 1 siang adalah jam istirahat petugas jadi kemungkinan anda tidak bisa mengurus SKCK saat tersebut.
3. Masuk ke loket pelayanan SKCK
Ketika anda sudah sampai Silahkan datang langsung ke loket SKCK, silakan berikan syarat yang anda bawa di dalam map kepada petugas.. jika Anda belum pernah mengambil rekam dari sidik jari anda, petugas akan mengarahkan Anda ke tempat perekaman Sidik jarinya...
jika persyaratan Anda belum lengkap anda akan diminta untuk melengkapinya terlebih dahulu, jika syarat ada semuanya telah lengkap anda akan diberi formulir untuk diisi, Jika anda sudah mengisi semua formulir nya dengan lengkap maka petugas akan mencetak SKCK anda
4. SKCK selesai, jangan lupa legalisir
pencetakan SKCK tidak membutuhkan waktu lama mungkin hanya setengah jam jika persyaratan anda sudah lengkap. apabila SKCK anda sudah Anda terima. pastikan anda mengecek semua datanya terlebih dahulu sebelum meninggalkan kantor polisi,
Jika anda mengurus SKCK untuk keperluan melamar pekerjaan atau jabatan tertentu ingatlah untuk melegalisir SKCK anda, karena mungkin anda akan memerlukan legalisir tersebut untuk beberapa hal saat anda melamar.. caranya cukup mudah dan cepat fotokopi SKCK yang anda terima tersebut menjadi beberapa lembar kemudian datanglah ke loket pelayanan SKCK Mintalah petugas SKCK untuk melegalisir fotokopi yang anda bawa...
jika telah selesai anda bisa pulang. itulah Persyaratan SKCK Polres, Polsek Bungku
berikut beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan soal SKCK
- berapakah lamanya masa aktif SKCK?
masa aktif SKCK adalah 6 bulan setelah tanggal cetak
- Apa saja syarat perpanjangan SKCK?
Syaratnya sama dengan Persyaratan SKCK Polres, Polsek Bungku, namun anda tidak memerlukan rekaman sidik jari anda lagi, pas foto yang dibutuhkan adalah 3 lembar saja, selebihnya syaratnya sama
pastikan anda membawa SKCK asli Anda yang lama karena akan diminta untuk menunjukkannya pada petugas.
- Apakah SKCK Polsek bisa digunakan untuk daftar CPNS?
Tidak bisa, minimal SKCK Polres... Untuk selengkapnya Anda bisa cek : fungsi SKCK Polsek Polres Polda dan Polri
- Apakah bisa mengurus SKCK secara online?
Bisa, selebihnya anda bisa membacanya di : cara mengurus SKCK online beserta gambar dan cara mengisinya lengkap
jika ada pertanyaan tentang Persyaratan SKCK Polres, Polsek Bungku bisa ditanyakan di kolom komentar
Post a Comment for "Persyaratan SKCK Polres, Polsek Bungku"