Persyaratan SKCK Polres, Polsek Pacar Keling
Persyaratan SKCK Polres, Polsek Pacar Keling
Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
Fotokopi paspor ( jika ada)
Fotocopy kartu keluarga
Fotocopy akte kelahiran
Fotokopi kartu identitas lain jika belum cukup umur
Pas foto 4 x 6 background merah 6 lembar
Rekam sidik jari
Mengisi formulir
Membayar biaya SKCK Rp30.000

Baca juga : cara mengisi formulir SKCK beserta gambar
1. Siapkan semua syarat SKCK
pertama siapkan syarat yang harus di fotocopy kemudian fotokopi semuanya sebanyak 2 lembar, kemudian masukkan semua persyaratan tersebut kecuali uang dan formulir ke dalam map agar lebih rapi.
2. Datang ke polsek/ Polres pada jam pelayanan SKCK
Jika anda sudah melengkapi semua persyaratannya Anda bisa pergi langsung ke Polsek/ Polres pada jam kerja pelayanan SKCK, yaitu mulai Senin - Jumat mulai jam 08.30 Hingga jam 15.00. Namun pada jam 12 hingga jam 1 siang petugas akan beristirahat jadi ada kemungkinan pada jam tersebut anda tidak bisa mengurus SKCK.
3. Masuk ke loket pelayanan SKCK
Ketika anda sudah sampai silakan langsung kalau kita SKCK, Anda bisa menyerahkan semua persyaratan yang anda bawa kepada petugas.. jika Anda belum pernah mengambil rekam dari sidik jari anda, pegas akan membantu anda membuatkannya...
jika perasaan Anda masih belum lengkap dan kurang maka anda akan diminta untuk melengkapinya terlebih dahulu, jika syarat ada semuanya telah lengkap anda akan diberi formulir untuk diisi, jika telah selesai maka SKCK anda akan segera dicetak
4. SKCK selesai, jangan lupa legalisir
pencetakan SKCK tidak membutuhkan waktu lama mungkin hanya setengah jam jika syarat ada semuanya telah lengkap. apabila petugas sudah memberikan SKCK anda. pastikan anda mengeceknya terlebih dahulu sebelum meninggalkan loket,
apabila anda membuat SKCK untuk tujuan melamar pekerjaan atau jabatan tertentu pastikan anda melegalisir terlebih dahulu, karena biasanya anda akan memerlukan legalisir tersebut untuk beberapa hal saat anda melamar.. caranya cukup mudah Buatlah fotokopi SKCK tersebut beberapa lembar kemudian datanglah ke loket pelayanan SKCK dan Mintalah petugas untuk melegalisir nya...
Kemudian Anda bisa pulang. itulah Persyaratan SKCK Polres, Polsek Pacar Keling
dibawah ini ada beberapa pertanyaan yang mungkin akan anda tanyakan saat mengurus SKCK
- berapa bulan masa aktif SKCK?
6 bulan adalah masa aktif SKCK terhitung setelah tanggal cetak
- Apa saja syarat perpanjangan SKCK?
Syaratnya sama dengan Persyaratan SKCK Polres, Polsek Pacar Keling, namun anda tidak perlu membawa rekam sidik jari lagi, Dan anda cukup membawa foto 3 lembar saja, selebihnya syaratnya sama
pastikan anda membawa SKCK asli Anda yang lama karena petugas SKCK akan meminta Anda menunjukkan SKCK yang lama asli.
- Apakah SKCK Polsek bisa digunakan untuk daftar CPNS?
Tidak bisa, minimal SKCK Polres... Untuk selengkapnya Anda bisa cek : fungsi SKCK Polsek Polres Polda dan Polri
- bisakah skck dibuat secara online?
Bisa, selebihnya anda bisa membacanya di : cara mengurus SKCK online beserta gambar dan cara mengisinya lengkap
jika ada pertanyaan tentang Persyaratan SKCK Polres, Polsek Pacar Keling bisa ditanyakan di kolom komentar
Post a Comment for "Persyaratan SKCK Polres, Polsek Pacar Keling"