Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Persyaratan SKCK Polres, Polsek Sinabang

Persyaratan SKCK Polres, Polsek Sinabang ~~ saat Anda membuat SKCK, Anda harus melengkapi semua syaratnya... SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian bisa digunakan untuk mengurus berbagai keperluan temannya melamar di organisasi milik swasta maupun CPNS, TNI, SKCK juga bisa digunakan untuk mengurus syarat pindah domisili, Visa dll. Lalu apa saja persyaratannya:

 

Persyaratan SKCK Polres, Polsek Sinabang


Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli

Fotokopi paspor ( jika ada)

Fotocopy kartu keluarga

Fotocopy akte kelahiran

Fotokopi kartu identitas lain jika belum cukup umur

Pas foto 4 x 6 background merah 6 lembar

Rekam sidik jari

Mengisi formulir

Membayar biaya SKCK Rp30.000

Persyaratan SKCK Polres, Polsek Sinabang

Baca juga : gambar cara mengisi formulir SKCK

1. Siapkan semua syarat SKCK


pertama-tama Anda harus menyiapkan semua persyaratan yang harus di fotocopy, kemudian fotocopy sebanyak 2 lembar, masukkan semuanya ke dalam map agar lebih rapi.


2. Datang ke polsek/ Polres pada jam pelayanan SKCK


setelah anda membawa semua persyaratan tersebut Anda bisa pergi langsung ke Polsek/ Polres pada jam kerja pelayanan SKCK, yaitu mulai Senin - Jumat mulai jam 08.30 Hingga jam 15.00. Namun pada jam 12 hingga jam 1 siang adalah jam istirahat bagi para petugas jadi kemungkinan anda tidak bisa mengurus SKCK saat tersebut.

 

3. Masuk ke loket pelayanan SKCK


Jika anda sudah sampai Anda bisa langsung menuju loket pelayanan SKCK, silakan memberikan berkas syarat Anda kepada petugas.. jika Anda belum memiliki rekam sidik jari, petugas akan memberitahu anda Bagaimana cara membuatnya...

 

jika perasaan Anda masih belum lengkap dan kurang petugas akan meminta Anda melengkapinya terlebih dahulu, jika syarat data lengkap anda akan diberi formulir untuk diisi, dan SKCK anda akan segera dicetak

 

4. SKCK selesai, jangan lupa legalisir


pencetakan SKCK tidak lama mungkin kurang dari 30 menit jika persyaratan Anda semuanya sudah terlengkapi. apabila petugas sudah memberikan SKCK anda. pastikan anda mengeceknya terlebih dahulu sebelum anda pulang,

 

apabila anda membuat SKCK untuk melamar pekerjaan atau jabatan tertentu pastikan anda melegalisir SKCK anda, karena mungkin anda akan memerlukan legalisir tersebut untuk beberapa hal nantinya.. caranya cukup mudah dan cepat Buatlah fotokopi SKCK tersebut beberapa lembar Kemudian Anda bisa datang kembali ke loket Mintalah petugas SKCK untuk melegalisir fotokopi yang anda bawa...

 

jika telah selesai anda bisa pulang. itulah Persyaratan SKCK Polres, Polsek Sinabang

 

dibawah ini ada beberapa pertanyaan yang bisa saja anda tanyakan saat mengurus SKCK

 

  1. Berapa lamakah masa aktif SKCK?


masa aktif SKCK adalah 6 bulan setelah tanggal cetak

 

  1. Apa saja syarat perpanjangan SKCK?


Syaratnya sama dengan Persyaratan SKCK Polres, Polsek Sinabang, namun anda tidak perlu rekam sidik jari lagi, dan jumlah foto yang digunakan hanya 3 saja, selebihnya syaratnya sama

pastikan anda membawa SKCK asli Anda yang lama karena petugas akan meminta Anda menunjukkan aslinya.

 

  1. Apakah SKCK Polsek bisa digunakan untuk daftar CPNS?


Tidak bisa, anda minimal harus menggunakan skck polres... Untuk selengkapnya Anda bisa cek : fungsi SKCK Polsek Polres Polda dan Polri

 

  1. bisakah skck dibuat secara online?


 

Bisa, untuk langkah lengkapnya Anda bisa membaca : cara mengurus SKCK online beserta gambar dan cara mengisinya lengkap

jika ada pertanyaan tentang Persyaratan SKCK Polres, Polsek Sinabang bisa ditanyakan di kolom komentar

Post a Comment for "Persyaratan SKCK Polres, Polsek Sinabang"