Persyaratan SKCK Polres, Polsek Tabalong
Persyaratan SKCK Polres, Polsek Tabalong
Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
Fotokopi paspor ( jika ada)
Fotocopy kartu keluarga
Fotocopy akte kelahiran
Fotokopi kartu identitas lain jika belum cukup umur
Pas foto 4 x 6 background merah 6 lembar
Rekam sidik jari
Mengisi formulir
Membayar biaya SKCK Rp30.000

Baca juga : cara mengisi formulir SKCK dengan gambarnya
1. Siapkan semua syarat SKCK
pertama fotocopy semua persyaratannya harus difotokopi sebanyak 2 lembar, rapikan semuanya dan masukan ke dalam map agar lebih rapi.
2. Datang ke polsek/ Polres pada jam pelayanan SKCK
Apabila sel tersebut sudah siap Anda bisa pergi langsung ke Polsek/ Polres pada jam kerja pelayanan SKCK, yaitu mulai Senin - Jumat mulai jam 08.30 Hingga jam 15.00. Namun pada jam 12 hingga jam 1 siang adalah jam istirahat pelayanan SKCK Jadi mungkin anda tidak bisa mengurus SKCK pada jam tersebut.
3. Masuk ke loket pelayanan SKCK
saat anda sudah sampai Silahkan datang langsung ke loket SKCK, Serahkan semua persyaratan Anda pada petugas yang ada.. jika Anda belum pernah melakukan rekam sidik jari, maka anda akan dibantu untuk mengurusnya terlebih dahulu...
jika perasaan Anda masih belum lengkap dan kurang maka anda akan diminta untuk melengkapinya terlebih dahulu, namun jika sudah lengkap petugas akan memberikan Anda formulir, Isilah sesuai data Anda, dan SKCK anda akan segera dicetak
4. SKCK selesai, jangan lupa legalisir
Biasanya SKCK anda akan selesai kurang dari setengah jam jika syarat ada semuanya telah lengkap. apabila anda sudah menerima SKCK anda. pastikan cek semua data terlebih dahulu sebelum anda meninggalkan Polsek/ Polres,
Jika anda mengurus SKCK untuk keperluan melamar pekerjaan atau jabatan tertentu ingatlah untuk melegalisir SKCK anda, karena anda mungkin akan memerlukan SKCK tersebut untuk beberapa hal nantinya.. caranya mudah Buatlah fotokopi SKCK tersebut beberapa lembar Kemudian Anda bisa datang kembali ke loket Mintalah petugas SKCK untuk melegalisir fotokopi yang anda bawa...
Kemudian Anda bisa pulang. itulah Persyaratan SKCK Polres, Polsek Tabalong
dibawah ini ada beberapa pertanyaan yang mungkin akan anda tanyakan saat mengurus SKCK
- berapakah lamanya masa aktif SKCK?
6 bulan adalah masa aktif SKCK terhitung setelah tanggal cetak
- Apa saja syarat untuk perpanjangan SKCK?
Syaratnya sama dengan Persyaratan SKCK Polres, Polsek Tabalong, namun anda tidak perlu membawa rekam sidik jari lagi, pas foto yang dibutuhkan adalah 3 lembar saja, selebihnya syaratnya sama
Selain itu Anda harus membawa SKCK lama yang asli karena akan diminta untuk menunjukkannya pada petugas.
- Apakah SKCK Polsek bisa digunakan untuk daftar CPNS?
Tidak bisa, setidaknya anda harus menggunakan skck yang dikeluarkan polres atau atasnya... Untuk selengkapnya Anda bisa cek : fungsi SKCK Polsek Polres Polda dan Polri
- bisakah SKCK diurus secara online?
Bisa, untuk langkah lengkapnya Anda bisa membaca : cara mengurus SKCK online beserta gambar dan cara mengisinya lengkap
jika ada pertanyaan tentang Persyaratan SKCK Polres, Polsek Tabalong bisa ditanyakan di kolom komentar
Post a Comment for "Persyaratan SKCK Polres, Polsek Tabalong"