Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Persyaratan SKCK Polres, Polsek Sungguminasa

Persyaratan SKCK Polres, Polsek Sungguminasa ~~ Pada saat Anda mengurus SKCK, anda membutuhkan persyaratan yang lengkap... SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian bisa digunakan untuk banyak keperluan temannya melamar di organisasi milik swasta atau milik negara seperti CPNS dan TNI, SKCK juga bisa digunakan untuk syarat mengurus pindah domisili dan visa dll. Lalu apa saja persyaratannya:

 

Persyaratan SKCK Polres, Polsek Sungguminasa


Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli

Fotokopi paspor ( jika ada)

Fotocopy kartu keluarga

Fotocopy akte kelahiran

Fotokopi kartu identitas lain jika belum cukup umur

Pas foto 4 x 6 background merah 6 lembar

Rekam sidik jari

Mengisi formulir

Membayar biaya SKCK Rp30.000

Persyaratan SKCK Polres, Polsek Sungguminasa

Baca juga : gambar cara mengisi formulir SKCK

1. Siapkan semua syarat SKCK


pertama-tama Anda harus menyiapkan semua persyaratan yang harus di fotocopy, kemudian fotocopy sebanyak 2 lembar, masukkan semuanya ke dalam map agar lebih rapi.


2. Datang ke polsek/ Polres pada jam pelayanan SKCK


setelah anda melengkapi semua persyaratannya anda bisa ke Polsek/ Polres pada jam kerja pelayanan SKCK, yaitu mulai Senin - Jumat mulai jam 08.30 Hingga jam 15.00. Namun pada jam 12 hingga jam 1 siang adalah jam istirahat petugas Jadi mungkin anda tidak bisa mengurus SKCK pada jam tersebut.

 

3. Masuk ke loket pelayanan SKCK


saat Anda sudah tiba Anda bisa langsung menuju ke loket pelayanan SKCK, Serahkan semua persyaratan Anda pada petugas yang ada.. jika Anda belum pernah mengambil rekam dari sidik jari anda, petugas akan mengarahkan Anda ke tempat perekaman Sidik jarinya...

 

jika pesanan Anda masih belum lengkap petugas akan meminta Anda melengkapinya terlebih dahulu, Apabila semua syarat anda sudah lengkap petugas akan memberikan Anda formulir untuk diisi sesuai dengan biodata anda, dan SKCK anda akan segera dicetak

 

4. SKCK selesai, jangan lupa legalisir


SKCK anda akan selesai dalam waktu kurang dari setengah jam jika syarat ada semuanya telah lengkap. apabila anda sudah menerima SKCK anda. pastikan anda mengecek semua datanya terlebih dahulu sebelum anda pulang,

 

apabila anda membuat SKCK untuk melamar pekerjaan atau jabatan tertentu jangan sampai lupa untuk melegalisir SKCK anda, karena anda mungkin akan memerlukan SKCK tersebut untuk beberapa hal nantinya.. caranya adalah fotokopi SKCK tersebut menjadi beberapa lembar Kemudian Anda bisa datang kembali ke loket Mintalah petugas untuk melegalisir SKCK tersebut...

 

Kemudian Anda bisa pulang. itulah Persyaratan SKCK Polres, Polsek Sungguminasa

 

berikut ini ada beberapa pertanyaan yang sering kali ditanyakan saat mengurus SKCK

 

  1. berapakah lamanya masa aktif SKCK?


masa aktifnya adalah 6 bulan

 

  1. Apa saja syarat untuk perpanjangan SKCK?


Syaratnya sama dengan Persyaratan SKCK Polres, Polsek Sungguminasa, namun anda tidak perlu membawa rekam sidik jari lagi, Dan anda cukup membawa foto 3 lembar saja, selebihnya syaratnya sama

Jangan lupa untuk membawa SKCK lama asli karena akan diminta untuk menunjukkannya pada petugas.

 

  1. Apakah SKCK Polsek bisa digunakan untuk daftar CPNS?


Tidak bisa, minimal SKCK Polres... Untuk selengkapnya Anda bisa cek : fungsi SKCK Polsek Polres Polda dan Polri

 

  1. bisakah SKCK diurus secara online?


 

Bisa, selebihnya anda bisa membacanya di : cara mengurus SKCK online beserta gambar dan cara mengisinya lengkap

jika ada pertanyaan tentang Persyaratan SKCK Polres, Polsek Sungguminasa bisa ditanyakan di kolom komentar

Post a Comment for "Persyaratan SKCK Polres, Polsek Sungguminasa"