Cara Membuat Skck Tanpa Surat Pengantar Dari Kelurahan
Salah satu syarat yang harus
dilengkapi untuk bisa mengurus skck adalah adanya surat pengantar dari desa/
kelurahan... Masalahnya untuk mengurus surat ini agak ribet karena anda harus
terlebih dahulu ke RT dan RW, kemudian baru ke kantor kelurahan untuk mengurus
surat pengantar pembuatan skck.
Pertanyaanya adalah, bisakan
membuat skck tanpa surat pengantar dari kantor kelurahan?, sebenarnya surat pengantar ini tidak mutlak, ada sebagian daerah yang
mewajibkan surat pengatar dan juga ada daerah lain yang tidak mewajibkanya.
Jadi semuanya tergantung kebijakan kepolisian di daerah anda.
Syarat skck tanpa surat pengantar dari kelurahan :
Fotokopi KTP/SIM
Fotokopi KK
Fotokopi Akte kelahiran
Pas foto 4x6 background merah 6 lembar
Rumus sidik jari
Membayar biaya skck Rp. 30.000,-
Jika kantor kepolisian di daerah
anda tidak mewajibkan syarat pengantar kelurahan, maka anda tinggal datang ke
polsek/polres dan membuat skck anda.
Langkah mengurusi skck tanpa pengantar dari desa
1. Lengkapi semua syaratnya
Pertama anda harus melengkapi semua
syarat yang ada diatas, fotokopi semua syarat diatas menjadi 3 copy, dan
masukan ke dalam map agar rapi
2. Datang ke polsek/polres pada jam pelayanan
Pelayanan skck adalah senin-jumat
mulai jam 08:00-15:00 dan sabtu jam 08:00-11:00
3. Ke loket pelayanan
Setelah anda melengkapi semua
syaratnya anda bisa langsung menuju ke loket skck untuk menyerahkan semua
syaratnya, jika anda belum memiliki rekam sidik jari, petugas pelayanan akan
memandu anda.
4. Mengisi formulir skck
Jika syarat anda sudah lengkap
petugas akan meminta anda mengisi formulir sesuai data diri and, anda juga akan
diminta mengisi data tentang kedua orang tua anda dan saudara anda, jadi
persiapkan terlebih dahulu sebelum berangkat
5. Cek sebelum pulang
Setelah anda mendapatkan skck anda,
silahkan cek data yang ada di skck agar jika terjadi kesalahan dapat segera
direvisi. Jika andasedang melamar kerja, anda bisa sekaligus melegalisir skck
anda..
Anda tinggal fotokopi skck anda,
kemudian balik ke polsek/polres untuk meminta stempel legalisir, legalisir ini
tanpa biaya.
Post a Comment for "Cara Membuat Skck Tanpa Surat Pengantar Dari Kelurahan"