Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Membuat Skck Tanpa Surat Pengantar Dari Kelurahan


skck tanpa pengantar dari kelurahan

Salah satu syarat yang harus dilengkapi untuk bisa mengurus skck adalah adanya surat pengantar dari desa/ kelurahan... Masalahnya untuk mengurus surat ini agak ribet karena anda harus terlebih dahulu ke RT dan RW, kemudian baru ke kantor kelurahan untuk mengurus surat pengantar pembuatan skck.

Pertanyaanya adalah, bisakan membuat skck tanpa surat pengantar dari kantor kelurahan?, sebenarnya surat pengantar ini tidak mutlak, ada sebagian daerah yang mewajibkan surat pengatar dan juga ada daerah lain yang tidak mewajibkanya. Jadi semuanya tergantung kebijakan kepolisian di daerah anda.

Syarat skck tanpa surat pengantar dari kelurahan :
Fotokopi KTP/SIM
Fotokopi KK
Fotokopi Akte kelahiran
Pas foto 4x6 background merah 6 lembar
Rumus sidik jari
Membayar biaya skck Rp. 30.000,-

Jika kantor kepolisian di daerah anda tidak mewajibkan syarat pengantar kelurahan, maka anda tinggal datang ke polsek/polres dan membuat skck anda.

Langkah mengurusi skck tanpa pengantar dari desa


1. Lengkapi semua syaratnya

Pertama anda harus melengkapi semua syarat yang ada diatas, fotokopi semua syarat diatas menjadi 3 copy, dan masukan ke dalam map agar rapi

2. Datang ke polsek/polres pada jam pelayanan

Pelayanan skck adalah senin-jumat mulai jam 08:00-15:00 dan sabtu jam 08:00-11:00

3. Ke loket pelayanan

Setelah anda melengkapi semua syaratnya anda bisa langsung menuju ke loket skck untuk menyerahkan semua syaratnya, jika anda belum memiliki rekam sidik jari, petugas pelayanan akan memandu anda.

4. Mengisi formulir skck

Jika syarat anda sudah lengkap petugas akan meminta anda mengisi formulir sesuai data diri and, anda juga akan diminta mengisi data tentang kedua orang tua anda dan saudara anda, jadi persiapkan terlebih dahulu sebelum berangkat

5. Cek sebelum pulang

Setelah anda mendapatkan skck anda, silahkan cek data yang ada di skck agar jika terjadi kesalahan dapat segera direvisi. Jika andasedang melamar kerja, anda bisa sekaligus melegalisir skck anda..

Anda tinggal fotokopi skck anda, kemudian balik ke polsek/polres untuk meminta stempel legalisir, legalisir ini tanpa biaya.

skck tanpa pengantar dari kelurahan



Post a Comment for "Cara Membuat Skck Tanpa Surat Pengantar Dari Kelurahan"