Persyaratan SKCK Polres, Polsek Kupang
Persyaratan SKCK Polres, Polsek Kupang
Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
Fotokopi paspor ( jika ada)
Fotocopy kartu keluarga
Fotocopy akte kelahiran
Fotokopi kartu identitas lain jika belum cukup umur
Pas foto 4 x 6 background merah 6 lembar
Rekam sidik jari
Mengisi formulir
Membayar biaya SKCK Rp30.000

Baca juga : cara mengisi formulir SKCK dengan gambarnya
1. Siapkan semua syarat SKCK
pertama fotocopy semua persyaratannya harus difotokopi sebanyak 2 lembar, kemudian masukkan semua persyaratan tersebut kecuali uang dan formulir ke dalam map agar lebih rapi.
2. Datang ke polsek/ Polres pada jam pelayanan SKCK
setelah anda melengkapi semua persyaratannya anda bisa ke Polsek/ Polres pada jam kerja pelayanan SKCK, yaitu mulai Senin - Jumat mulai jam 08.30 Hingga jam 15.00. Namun pada jam 12 hingga jam 1 siang adalah jam istirahat petugas Jadi kemungkinan anda tidak bisa mengurus SKCK pada saat itu.
3. Masuk ke loket pelayanan SKCK
Jika anda sudah sampai Anda bisa langsung menuju loket pelayanan SKCK, Serahkan semua persyaratan Anda kepada petugas.. jika Anda belum memiliki rekam sidik jari, petugas akan membantu anda memberikan informasi tentang cara membuatnya...
apabila persyaratan Anda masih kurang dan belum lengkap maka anda akan diminta untuk melengkapinya terlebih dahulu, jika semua syarat anda sudah lengkap petugas akan memberikan Anda formulir untuk diisi sesuai dengan biodata anda, Jika anda sudah mengisi semua formulir nya dengan lengkap maka petugas akan mencetak SKCK anda
4. SKCK selesai, jangan lupa legalisir
pencetakan SKCK tidak lama mungkin kurang dari 30 menit jika persyaratan Anda semuanya sudah terlengkapi. Jika anda sudah mendapatkan SKCK. pastikan anda mengeceknya terlebih dahulu sebelum meninggalkan loket,
apabila anda membuat SKCK untuk Selamat kerja atau jabatan tertentu pastikan anda melegalisir terlebih dahulu, karena mungkin nanti anda akan memerlukannya untuk beberapa hal saat anda melamar.. caranya cukup mudah fotokopi SKCK tersebut menjadi beberapa lembar kemudian datanglah ke loket pengurusan SKCK Mintalah petugas SKCK untuk melegalisir fotokopi yang anda bawa...
apabila telah selesai anda bisa pulang. itulah Persyaratan SKCK Polres, Polsek Kupang
di bawah ini ada pertanyaan-pertanyaan yang sering ditanyakan soal SKCK
- berapa lama masa aktif SKCK?
6 bulan adalah masa aktif SKCK terhitung setelah tanggal cetak
- Apa saja syarat perpanjangan SKCK?
Syaratnya sama dengan Persyaratan SKCK Polres, Polsek Kupang, namun anda tidak memerlukan sidik jari lagi, dan jumlah foto yang digunakan hanya 3 saja, selebihnya syaratnya sama
Jangan lupa untuk membawa SKCK asli Anda yang lama karena akan diminta untuk menunjukkannya pada petugas.
- Apakah SKCK Polsek bisa digunakan untuk daftar CPNS?
Tidak bisa, anda minimal harus menggunakan skck dari polres, polda atau mabes polri... Untuk selengkapnya Anda bisa cek : fungsi SKCK Polsek Polres Polda dan Polri
- Apakah bisa mengurus SKCK secara online?
Bisa, untuk langkah lengkapnya Anda bisa membaca : cara mengurus SKCK online beserta gambar dan cara mengisinya lengkap
jika ada pertanyaan tentang Persyaratan SKCK Polres, Polsek Kupang bisa ditanyakan di kolom komentar
Post a Comment for "Persyaratan SKCK Polres, Polsek Kupang"