Persyaratan SKCK Polres, Polsek Padang Lawas Utara
Persyaratan SKCK Polres, Polsek Padang Lawas Utara
Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
Fotokopi paspor ( jika ada)
Fotocopy kartu keluarga
Fotocopy akte kelahiran
Fotokopi kartu identitas lain jika belum cukup umur
Pas foto 4 x 6 background merah 6 lembar
Rekam sidik jari
Mengisi formulir
Membayar biaya SKCK Rp30.000

Baca juga : cara mengisi formulir pendaftaran SKCK beserta gambarnya
1. Siapkan semua syarat SKCK
pertama fotocopy semua persyaratannya harus difotokopi sebanyak 2 lembar, kemudian masukkan semuanya kecuali formulir atau dan biayanya ke dalam map agar lebih rapi.
2. Datang ke polsek/ Polres pada jam pelayanan SKCK
Jika anda sudah melengkapi semua persyaratannya Anda bisa langsung pergi ke Polsek/ Polres pada jam kerja pelayanan SKCK, yaitu mulai Senin - Jumat mulai jam 08.30 Hingga jam 15.00. Namun pada jam 12 hingga jam 1 siang petugas akan beristirahat jadi ada kemungkinan pada jam tersebut anda tidak bisa mengurus SKCK.
3. Masuk ke loket pelayanan SKCK
saat anda sudah tiba di Polsek/ Polres Anda bisa langsung menuju loket pelayanan SKCK, silakan berikan syarat yang anda bawa di dalam map kepada petugas.. jika Anda belum memiliki rekam sidik jari, petugas akan membantu anda memberikan informasi tentang cara membuatnya...
jika pesanan Anda masih belum lengkap anda akan diminta untuk melengkapinya terlebih dahulu, namun jika syarat anda telah lengkap petugas akan memberikan Anda formulir, Isilah sesuai data Anda, jika telah selesai maka SKCK anda akan segera dicetak
4. SKCK selesai, jangan lupa legalisir
pencetakan SKCK tidak lama mungkin kurang dari 30 menit jika persyaratan anda sudah lengkap. Jika anda sudah mendapatkan SKCK. Pastikan semua data dan informasi yang ada di SKCK sudah benar sebelum meninggalkan kantor polisi,
apabila anda menggunakan SKCK untuk melamar pekerjaan atau jabatan tertentu pastikan anda melegalisir terlebih dahulu, karena mungkin anda akan memerlukan legalisir tersebut untuk beberapa hal nantinya.. caranya cukup mudah fotocopy dulu SKCK yang anda terima menjadi beberapa kemudian datanglah ke loket pengurusan SKCK Mintalah petugas untuk melegalisir SKCK tersebut...
jika telah selesai anda bisa pulang. itulah Persyaratan SKCK Polres, Polsek Padang Lawas Utara
di bawah ini ada pertanyaan-pertanyaan yang sering ditanyakan soal SKCK
- berapakah lamanya masa aktif SKCK?
masa aktifnya adalah 6 bulan setelah tercetak
- Apa saja syarat untuk perpanjangan SKCK?
Syaratnya sama dengan Persyaratan SKCK Polres, Polsek Padang Lawas Utara, tapi Anda tidak perlu membawa rekaman sidik jari anda lagi, Dan anda cukup membawa foto 3 lembar saja, selebihnya syaratnya sama
Jangan lupa untuk membawa SKCK lama asli karena petugas akan meminta Anda menunjukkan aslinya.
- Apakah SKCK Polsek bisa digunakan untuk daftar CPNS?
Tidak bisa, anda minimal harus menggunakan skck polres... Untuk selengkapnya Anda bisa cek : fungsi SKCK Polsek Polres Polda dan Polri
- bisakah SKCK diurus secara online?
Bisa, selebihnya anda bisa membacanya di : cara mengurus SKCK online beserta gambar dan cara mengisinya lengkap
jika ada pertanyaan tentang Persyaratan SKCK Polres, Polsek Padang Lawas Utara bisa ditanyakan di kolom komentar
Post a Comment for "Persyaratan SKCK Polres, Polsek Padang Lawas Utara"