Persyaratan SKCK Polres, Polsek Subang
Persyaratan SKCK Polres, Polsek Subang
Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
Fotokopi paspor ( jika ada)
Fotocopy kartu keluarga
Fotocopy akte kelahiran
Fotokopi kartu identitas lain jika belum cukup umur
Pas foto 4 x 6 background merah 6 lembar
Rekam sidik jari
Mengisi formulir
Membayar biaya SKCK Rp30.000

Baca juga : cara mengisi formulir SKCK dengan gambarnya
1. Siapkan semua syarat SKCK
Fotocopilah semua syarat yang harus difotokopi sebanyak 2 lembar, kemudian masukkan semua persyaratan tersebut kecuali uang dan formulir ke dalam map agar lebih rapi.
2. Datang ke polsek/ Polres pada jam pelayanan SKCK
Apabila semua saatnya sudah siap anda bisa ke Polsek/ Polres pada jam kerja pelayanan SKCK, yaitu mulai Senin - Jumat mulai jam 08.30 Hingga jam 15.00. Namun pada jam 12 hingga jam 1 siang adalah jam istirahat bagi para petugas jadi hindari untuk datang pada jam tersebut karena mungkin anda tidak akan bisa mengurus SKCK anda.
3. Masuk ke loket pelayanan SKCK
Jika anda sudah sampai silakan langsung kalau kita SKCK, Anda bisa menyerahkan semua persyaratan yang anda bawa kepada petugas.. jika Anda belum memiliki rekam sidik jari, petugas akan membantu anda memberikan informasi tentang cara membuatnya...
jika persyaratan Anda belum lengkap petugas pelayanan SKCK akan meminta Anda melengkapinya terlebih dahulu, jika syarat data lengkap anda akan diberi formulir untuk diisi, Jika anda sudah mengisinya maka SKCK Anda sudah siap untuk dicetak
4. SKCK selesai, jangan lupa legalisir
Biasanya SKCK anda akan selesai kurang dari setengah jam jika syarat ada semuanya telah lengkap. Setelah SKCK Anda dicetak. pastikan anda mengeceknya terlebih dahulu sebelum anda pulang,
Jika anda mengurus SKCK untuk keperluan melamar pekerjaan atau jabatan tertentu jangan sampai lupa untuk melegalisir SKCK anda, karena mungkin anda akan memerlukan legalisir tersebut untuk beberapa hal saat anda melamar.. caranya mudah fotocopy dulu SKCK yang anda terima menjadi beberapa kemudian datanglah ke loket pelayanan SKCK Mintalah petugas SKCK untuk melegalisir fotokopi yang anda bawa...
apabila telah selesai anda bisa pulang. itulah Persyaratan SKCK Polres, Polsek Subang
berikut beberapa pertanyaan yang mungkin akan anda tanyakan saat mengurus SKCK
- berapakah lamanya masa aktif SKCK?
masa aktifnya adalah 6 bulan setelah tercetak
- Apa saja syarat perpanjangan SKCK?
Syaratnya sama dengan Persyaratan SKCK Polres, Polsek Subang, namun anda tidak perlu rekam sidik jari lagi, pas foto yang dibutuhkan adalah 3 lembar saja, selebihnya syaratnya sama
pastikan anda membawa SKCK asli Anda yang lama untuk ditunjukkan pada petugas.
- Apakah SKCK Polsek bisa digunakan untuk daftar CPNS?
Tidak bisa, setidaknya anda harus menggunakan skck yang dikeluarkan polres atau atasnya... Untuk selengkapnya Anda bisa cek : fungsi SKCK Polsek Polres Polda dan Polri
- Apakah bisa mengurus SKCK secara online?
Bisa, selebihnya anda bisa membacanya di : cara mengurus SKCK online beserta gambar dan cara mengisinya lengkap
jika ada pertanyaan tentang Persyaratan SKCK Polres, Polsek Subang bisa ditanyakan di kolom komentar
Post a Comment for "Persyaratan SKCK Polres, Polsek Subang"