Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Persyaratan SKCK Polres, Polsek Gebang Putih

Persyaratan SKCK Polres, Polsek Gebang Putih ~~ Pada saat Anda mengurus SKCK, anda membutuhkan persyaratan yang lengkap... surat keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK sendiri digunakan untuk berbagai keperluan Contohnya seperti melamar di instansi swasta atau melamar sebagai CPNS, SKCK juga merupakan syarat utama untuk mengurus pindah domisili dan visa dll. Lalu apa saja persyaratannya:

 

Persyaratan SKCK Polres, Polsek Gebang Putih


Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli

Fotokopi paspor ( jika ada)

Fotocopy kartu keluarga

Fotocopy akte kelahiran

Fotokopi kartu identitas lain jika belum cukup umur

Pas foto 4 x 6 background merah 6 lembar

Rekam sidik jari

Mengisi formulir

Membayar biaya SKCK Rp30.000

Persyaratan SKCK Polres, Polsek Gebang Putih

Baca juga : cara cepat mengisi formulir SKCK disertai gambar

1. Siapkan semua syarat SKCK


pertama-tama Anda harus menyiapkan semua persyaratan yang harus di fotocopy, kemudian fotocopy sebanyak 2 lembar, rapikan semua persyaratan tersebut dan masukan ke dalam map agar lebih rapi.


2. Datang ke polsek/ Polres pada jam pelayanan SKCK


Apabila sel tersebut sudah siap anda bisa ke Polsek/ Polres pada jam kerja pelayanan SKCK, yaitu mulai Senin - Jumat mulai jam 08.30 Hingga jam 15.00. Namun pada jam 12 hingga jam 1 siang adalah jam istirahat bagi para petugas jadi kemungkinan anda tidak bisa mengurus SKCK saat tersebut.

 

3. Masuk ke loket pelayanan SKCK


saat anda sudah sampai Silahkan datang langsung ke loket SKCK, Serahkan semua persyaratan Anda kepada petugas.. jika Anda belum pernah melakukan rekam sidik jari, petugas akan mengarahkan Anda ke tempat perekaman Sidik jarinya...

 

jika persyaratan Anda belum lengkap maka anda akan diminta untuk melengkapinya terlebih dahulu, Apabila semua syarat anda sudah lengkap anda akan diberi formulir untuk diisi, Jika anda sudah mengisi semua formulir nya dengan lengkap maka petugas akan mencetak SKCK anda

 

4. SKCK selesai, jangan lupa legalisir


SKCK anda akan selesai dalam waktu kurang dari setengah jam jika syarat ada semuanya telah lengkap. apabila anda sudah menerima SKCK anda. pastikan cek semua data terlebih dahulu sebelum anda pulang,

 

apabila anda membuat SKCK untuk Selamat kerja atau jabatan tertentu jangan sampai lupa untuk melegalisir SKCK anda, karena anda mungkin akan memerlukan SKCK tersebut untuk beberapa hal saat anda melamar.. caranya cukup mudah Anda fotocopy SKCK Anda tersebut menjadi beberapa lembar kemudian datanglah ke loket pelayanan SKCK untuk meminta legalisir berupa stempel...

 

Kemudian Anda bisa pulang. itulah Persyaratan SKCK Polres, Polsek Gebang Putih

 

di bawah ini ada pertanyaan-pertanyaan yang sering ditanyakan soal SKCK

 

  1. berapa bulan masa aktif SKCK?


6 bulan adalah masa aktif SKCK terhitung setelah tanggal cetak

 

  1. Apa saja syarat perpanjangan SKCK?


Syaratnya sama dengan Persyaratan SKCK Polres, Polsek Gebang Putih, namun anda tidak memerlukan sidik jari lagi, dan jumlah foto yang digunakan hanya 3 saja, selebihnya syaratnya sama

lupa untuk membawa SKCK lama anda yang asli karena petugas akan meminta Anda menunjukkan aslinya.

 

  1. Apakah SKCK Polsek bisa digunakan untuk daftar CPNS?


Tidak bisa, minimal SKCK Polres... Untuk selengkapnya Anda bisa cek : fungsi SKCK Polsek Polres Polda dan Polri

 

  1. bisakah skck dibuat secara online?


 

Bisa, selebihnya anda bisa membacanya di : cara mengurus SKCK online beserta gambar dan cara mengisinya lengkap

jika ada pertanyaan tentang Persyaratan SKCK Polres, Polsek Gebang Putih bisa ditanyakan di kolom komentar

Post a Comment for "Persyaratan SKCK Polres, Polsek Gebang Putih"