Persyaratan SKCK Polres, Polsek Perak Timur
Persyaratan SKCK Polres, Polsek Perak Timur
Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
Fotokopi paspor ( jika ada)
Fotocopy kartu keluarga
Fotocopy akte kelahiran
Fotokopi kartu identitas lain jika belum cukup umur
Pas foto 4 x 6 background merah 6 lembar
Rekam sidik jari
Mengisi formulir
Membayar biaya SKCK Rp30.000

Baca juga : gambar cara mengisi formulir SKCK
1. Siapkan semua syarat SKCK
pertama siapkan syarat yang harus di fotocopy kemudian fotokopi semuanya sebanyak 2 lembar, kemudian masukkan semua persyaratan tersebut kecuali uang dan formulir ke dalam map agar lebih rapi.
2. Datang ke polsek/ Polres pada jam pelayanan SKCK
setelah anda membawa semua persyaratan tersebut Anda bisa langsung pergi ke Polsek/ Polres pada jam kerja pelayanan SKCK, yaitu mulai Senin - Jumat mulai jam 08.30 Hingga jam 15.00. Namun pada jam 12 hingga jam 1 siang adalah jam istirahat pelayanan SKCK jadi hindari untuk datang pada jam tersebut karena mungkin anda tidak akan bisa mengurus SKCK anda.
3. Masuk ke loket pelayanan SKCK
saat Anda sudah tiba langsung saja masuk ke loket pelayanan SKCK, Anda bisa menyerahkan semua persyaratan yang anda bawa kepada petugas.. jika Anda belum pernah melakukan rekam sidik jari, petugas akan mengarahkan Anda ke tempat perekaman Sidik jarinya...
jika persyaratan Anda belum lengkap maka anda akan diminta untuk melengkapinya dulu, jika semua syarat anda sudah lengkap petugas akan memberikan Anda formulir, Isilah sesuai data Anda, jika telah selesai maka SKCK anda akan segera dicetak
4. SKCK selesai, jangan lupa legalisir
Biasanya SKCK anda akan selesai kurang dari setengah jam jika semua syarat yang di butuhkan telah lengkap. Jika anda sudah mendapatkan SKCK. Pastikan semua data yang ada di SKCK telah benar sebelum meninggalkan kantor polisi,
Jika anda mengurus SKCK untuk keperluan melamar pekerjaan atau jabatan tertentu pastikan anda melegalisir terlebih dahulu, karena mungkin anda akan memerlukan legalisir tersebut untuk beberapa hal saat anda melamar.. caranya mudah Buatlah fotokopi SKCK tersebut beberapa lembar kemudian datanglah ke loket pelayanan SKCK dan Mintalah petugas untuk melegalisir nya...
anda sudah bisa pulang. itulah Persyaratan SKCK Polres, Polsek Perak Timur
berikut ini ada beberapa pertanyaan yang sering kali ditanyakan saat mengurus SKCK
- berapa bulan masa aktif SKCK?
masa aktifnya adalah 6 bulan setelah tercetak
- Apa saja syarat perpanjangan SKCK?
Syaratnya sama dengan Persyaratan SKCK Polres, Polsek Perak Timur, namun anda tidak perlu membawa rekam sidik jari lagi, foto yang dibutuhkan cuma 3 lembar saja, selebihnya syaratnya sama
pastikan anda membawa SKCK asli Anda yang lama karena petugas akan meminta Anda menunjukkan aslinya.
- Apakah SKCK Polsek bisa digunakan untuk daftar CPNS?
Tidak bisa, minimal SKCK Polres... Untuk selengkapnya Anda bisa cek : fungsi SKCK Polsek Polres Polda dan Polri
- bisakah SKCK diurus secara online?
Bisa, selebihnya anda bisa membacanya di : cara mengurus SKCK online beserta gambar dan cara mengisinya lengkap
jika ada pertanyaan tentang Persyaratan SKCK Polres, Polsek Perak Timur bisa ditanyakan di kolom komentar
Post a Comment for "Persyaratan SKCK Polres, Polsek Perak Timur"