Persyaratan SKCK Polres, Polsek Tideng Pale
Persyaratan SKCK Polres, Polsek Tideng Pale
Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
Fotokopi paspor ( jika ada)
Fotocopy kartu keluarga
Fotocopy akte kelahiran
Fotokopi kartu identitas lain jika belum cukup umur
Pas foto 4 x 6 background merah 6 lembar
Rekam sidik jari
Mengisi formulir
Membayar biaya SKCK Rp30.000

Baca juga : cara mengisi formulir SKCK beserta gambar
1. Siapkan semua syarat SKCK
pertama-tama Anda harus menyiapkan semua persyaratan yang harus di fotocopy, kemudian fotocopy sebanyak 2 lembar, masukkan semua persyaratan tersebut ke dalam map agar lebih rapi.
2. Datang ke polsek/ Polres pada jam pelayanan SKCK
apabila anda sudah melengkapi syarat-syaratnya Anda bisa langsung menuju ke Polsek/ Polres pada jam kerja pelayanan SKCK, yaitu mulai Senin - Jumat mulai jam 08.30 Hingga jam 15.00. Namun pada jam 12 hingga jam 1 siang adalah jam istirahat petugas Jadi mungkin anda tidak bisa mengurus SKCK pada jam tersebut.
3. Masuk ke loket pelayanan SKCK
saat anda sudah tiba di Polsek/ Polres Silahkan datang langsung ke loket SKCK, Serahkan semua persyaratan Anda kepada petugas.. jika Anda belum memiliki database tentang rekaman sidik jari anda, maka anda akan dibantu untuk mengurusnya terlebih dahulu...
jika persyaratan Anda belum lengkap anda akan diminta untuk melengkapinya terlebih dahulu, Apabila semua syarat anda sudah lengkap petugas akan memberikan Anda formulir untuk diisi, Jika anda sudah mengisinya maka SKCK Anda sudah siap untuk dicetak
4. SKCK selesai, jangan lupa legalisir
pencetakan SKCK tidak lama mungkin kurang dari 30 menit jika persyaratan Anda semuanya sudah terlengkapi. apabila SKCK anda sudah Anda terima. Pastikan semua data yang ada di SKCK telah benar sebelum meninggalkan kantor polisi,
jika tujuan Anda membuat SKCK adalah untuk melamar pekerjaan atau jabatan tertentu Jangan lupa untuk melegalisir SKCK anda, karena anda mungkin akan memerlukan SKCK tersebut untuk beberapa hal saat anda melamar.. caranya cukup mudah dan cepat Anda fotocopy SKCK Anda tersebut menjadi beberapa lembar kemudian datanglah ke loket pengurusan SKCK Mintalah petugas untuk melegalisir SKCK tersebut...
apabila telah selesai anda bisa pulang. itulah Persyaratan SKCK Polres, Polsek Tideng Pale
berikut ini ada beberapa pertanyaan yang sering kali ditanyakan saat mengurus SKCK
- berapa bulan masa aktif SKCK?
masa aktif SKCK adalah 6 bulan setelah tanggal cetak
- Apa saja syarat perpanjangan SKCK?
Syaratnya sama dengan Persyaratan SKCK Polres, Polsek Tideng Pale, namun anda tidak perlu membawa rekam sidik jari lagi, Dan anda cukup membawa foto 3 lembar saja, selebihnya syaratnya sama
Jangan lupa untuk membawa SKCK asli Anda yang lama karena akan diminta untuk menunjukkannya pada petugas.
- Apakah SKCK Polsek bisa digunakan untuk daftar CPNS?
Tidak bisa, setidaknya anda harus menggunakan skck yang dikeluarkan polres atau atasnya... Untuk selengkapnya Anda bisa cek : fungsi SKCK Polsek Polres Polda dan Polri
- Apakah bisa mengurus SKCK secara online?
Bisa, selebihnya anda bisa membacanya di : cara mengurus SKCK online beserta gambar dan cara mengisinya lengkap
jika ada pertanyaan tentang Persyaratan SKCK Polres, Polsek Tideng Pale bisa ditanyakan di kolom komentar
Post a Comment for "Persyaratan SKCK Polres, Polsek Tideng Pale"