Persyaratan SKCK Polres, Polsek Kepulauan Seribu
Persyaratan SKCK Polres, Polsek Kepulauan Seribu
Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
Fotokopi paspor ( jika ada)
Fotocopy kartu keluarga
Fotocopy akte kelahiran
Fotokopi kartu identitas lain jika belum cukup umur
Pas foto 4 x 6 background merah 6 lembar
Rekam sidik jari
Mengisi formulir
Membayar biaya SKCK Rp30.000

Baca juga : cara mengisi formulir SKCK beserta gambar
1. Siapkan semua syarat SKCK
Fotocopilah semua syarat yang harus difotokopi sebanyak 2 lembar, kemudian masukkan semuanya kecuali formulir atau dan biayanya ke dalam map agar lebih rapi.
2. Datang ke polsek/ Polres pada jam pelayanan SKCK
Jika anda sudah melengkapi semua persyaratannya Anda bisa langsung pergi ke Polsek/ Polres pada jam kerja pelayanan SKCK, yaitu mulai Senin - Jumat mulai jam 08.30 Hingga jam 15.00. Namun pada jam 12 hingga jam 1 siang petugas akan beristirahat sebaiknya hindari jam tersebut jika anda tidak ingin menunggu selama 1 jam.
3. Masuk ke loket pelayanan SKCK
saat Anda sudah tiba silakan datang langsung ke loket pengurusan SKCK, Anda bisa menyerahkan semua persyaratan yang anda bawa kepada petugas.. jika Anda belum memiliki database tentang rekaman sidik jari anda, petugas akan memberitahu anda Bagaimana cara membuatnya...
jika persyaratan Anda belum lengkap petugas akan meminta Anda melengkapinya terlebih dahulu, namun jika sudah lengkap petugas akan memberikan Anda formulir, Isilah sesuai data Anda, dan SKCK anda akan segera dicetak
4. SKCK selesai, jangan lupa legalisir
Biasanya SKCK anda akan selesai kurang dari setengah jam jika persyaratan Anda semuanya sudah lengkap. apabila SKCK anda sudah Anda terima. pastikan anda mengeceknya terlebih dahulu sebelum anda pulang,
apabila anda membuat SKCK untuk Selamat kerja atau jabatan tertentu Jangan lupa untuk melegalisir SKCK anda, karena biasanya anda akan memerlukan legalisir tersebut untuk beberapa hal nantinya.. caranya adalah fotokopi SKCK tersebut menjadi beberapa lembar kemudian datanglah ke loket pelayanan SKCK Mintalah petugas untuk melegalisir SKCK tersebut...
Kemudian Anda bisa pulang. itulah Persyaratan SKCK Polres, Polsek Kepulauan Seribu
dibawah ini beberapa pertanyaan yang mungkin akan anda tanyakan saat mengurus SKCK
- berapakah lamanya masa aktif SKCK?
masa aktif SKCK adalah 6 bulan setelah tanggal cetak
- Apa saja syarat untuk perpanjangan SKCK?
Syaratnya sama dengan Persyaratan SKCK Polres, Polsek Kepulauan Seribu, namun anda tidak memerlukan sidik jari lagi, foto yang dibutuhkan cuma 3 lembar saja, selebihnya syaratnya sama
Jangan lupa untuk membawa SKCK asli Anda yang lama karena akan diminta untuk menunjukkannya pada petugas.
- Apakah SKCK Polsek bisa digunakan untuk daftar CPNS?
Tidak bisa, setidaknya anda harus menggunakan skck yang dikeluarkan polres atau atasnya... Untuk selengkapnya Anda bisa cek : fungsi SKCK Polsek Polres Polda dan Polri
- bisakah skck dibuat secara online?
Bisa, selebihnya anda bisa membacanya di : cara mengurus SKCK online beserta gambar dan cara mengisinya lengkap
jika ada pertanyaan tentang Persyaratan SKCK Polres, Polsek Kepulauan Seribu bisa ditanyakan di kolom komentar
Post a Comment for "Persyaratan SKCK Polres, Polsek Kepulauan Seribu"