Persyaratan SKCK Polres, Polsek Sumbawa
Persyaratan SKCK Polres, Polsek Sumbawa
Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
Fotokopi paspor ( jika ada)
Fotocopy kartu keluarga
Fotocopy akte kelahiran
Fotokopi kartu identitas lain jika belum cukup umur
Pas foto 4 x 6 background merah 6 lembar
Rekam sidik jari
Mengisi formulir
Membayar biaya SKCK Rp30.000

Baca juga : cara mengisi formulir pendaftaran SKCK beserta gambarnya
1. Siapkan semua syarat SKCK
pertama Anda harus memfotokopi semua persyaratan yang harus di fotocopy sebanyak 2 lembar, masukkan semua persyaratan tersebut ke dalam map agar lebih rapi.
2. Datang ke polsek/ Polres pada jam pelayanan SKCK
apabila anda sudah melengkapi syarat-syaratnya Anda bisa langsung pergi ke Polsek/ Polres pada jam kerja pelayanan SKCK, yaitu mulai Senin - Jumat mulai jam 08.30 Hingga jam 15.00. Namun pada jam 12 hingga jam 1 siang petugas akan beristirahat jadi kemungkinan anda tidak bisa mengurus SKCK saat tersebut.
3. Masuk ke loket pelayanan SKCK
Ketika anda sudah sampai Anda bisa langsung menuju ke loket pelayanan SKCK, Serahkan semua persyaratan Anda pada petugas yang ada.. jika Anda belum pernah, petugas akan mengarahkan Anda ke tempat perekaman Sidik jarinya...
apabila persyaratan Anda masih kurang dan belum lengkap maka anda akan diminta untuk melengkapinya dulu, jika syarat data lengkap anda akan diberi formulir untuk diisi, jika telah selesai maka SKCK anda akan segera dicetak
4. SKCK selesai, jangan lupa legalisir
pencetakan SKCK tidak membutuhkan waktu lama mungkin hanya setengah jam jika persyaratan anda sudah lengkap. apabila anda sudah menerima SKCK anda. pastikan anda mengecek semua datanya terlebih dahulu sebelum meninggalkan loket,
apabila anda membuat SKCK untuk tujuan melamar pekerjaan atau jabatan tertentu pastikan anda melegalisir SKCK anda, karena mungkin anda akan memerlukan legalisir tersebut untuk beberapa hal nantinya.. caranya cukup mudah fotokopi SKCK yang anda terima tersebut menjadi beberapa lembar kemudian datanglah ke loket pengurusan SKCK Mintalah petugas SKCK untuk melegalisir fotokopi yang anda bawa...
Kemudian Anda bisa pulang. itulah Persyaratan SKCK Polres, Polsek Sumbawa
di bawah ini ada pertanyaan-pertanyaan yang bisa saja anda tanyakan saat mengurus SKCK
- berapa bulan masa aktif SKCK?
masa aktifnya adalah 6 bulan setelah tercetak
- Apa saja syarat untuk perpanjangan SKCK?
Syaratnya sama dengan Persyaratan SKCK Polres, Polsek Sumbawa, tapi Anda tidak perlu membawa rekaman sidik jari anda lagi, pas foto yang dibutuhkan adalah 3 lembar saja, selebihnya syaratnya sama
Jangan lupa untuk membawa SKCK asli Anda yang lama karena akan diminta untuk menunjukkannya pada petugas.
- Apakah SKCK Polsek bisa digunakan untuk daftar CPNS?
Tidak bisa, minimal SKCK Polres... Untuk selengkapnya Anda bisa cek : fungsi SKCK Polsek Polres Polda dan Polri
- bisakah skck dibuat secara online?
Bisa, untuk langkah lengkapnya Anda bisa membaca : cara mengurus SKCK online beserta gambar dan cara mengisinya lengkap
jika ada pertanyaan tentang Persyaratan SKCK Polres, Polsek Sumbawa bisa ditanyakan di kolom komentar
Post a Comment for "Persyaratan SKCK Polres, Polsek Sumbawa"