Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Persyaratan SKCK Polres, Polsek Tanggamus

Persyaratan SKCK Polres, Polsek Tanggamus ~~ untuk mengurus SKCK, terlebih dulu Anda harus melengkapi persyaratannya... surat keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK bisa digunakan untuk mengurus berbagai keperluan Contohnya seperti melamar di perusahaan swasta atau melamar sebagai CPNS, SKCK juga merupakan syarat utama untuk mengurus perpindahan domisili dan visa dll. Lalu apa saja persyaratannya:

 

Persyaratan SKCK Polres, Polsek Tanggamus


Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli

Fotokopi paspor ( jika ada)

Fotocopy kartu keluarga

Fotocopy akte kelahiran

Fotokopi kartu identitas lain jika belum cukup umur

Pas foto 4 x 6 background merah 6 lembar

Rekam sidik jari

Mengisi formulir

Membayar biaya SKCK Rp30.000

Persyaratan SKCK Polres, Polsek Tanggamus

Baca juga : cara mengisi formulir pendaftaran SKCK beserta gambarnya

1. Siapkan semua syarat SKCK


pertama fotocopy semua persyaratannya harus difotokopi sebanyak 2 lembar, rapikan semuanya dan masukan ke dalam map agar lebih rapi.


2. Datang ke polsek/ Polres pada jam pelayanan SKCK


Apabila sel tersebut sudah siap Anda bisa langsung menuju ke Polsek/ Polres pada jam kerja pelayanan SKCK, yaitu mulai Senin - Jumat mulai jam 08.30 Hingga jam 15.00. Namun pada jam 12 hingga jam 1 siang adalah jam istirahat bagi para petugas sebaiknya hindari jam tersebut jika anda tidak ingin menunggu selama 1 jam.

 

3. Masuk ke loket pelayanan SKCK


Ketika anda sudah sampai Anda bisa langsung menuju ke loket pelayanan SKCK, Serahkan semua persyaratan Anda kepada petugas.. jika Anda belum memiliki rekam sidik jari, maka anda akan dibantu untuk mengurusnya terlebih dahulu...

 

apabila persyaratan Anda masih kurang dan belum lengkap anda akan diminta untuk melengkapinya terlebih dahulu, namun jika sudah lengkap anda akan diberi formulir untuk diisi, Jika anda sudah mengisi semua formulir nya dengan lengkap maka petugas akan mencetak SKCK anda

 

4. SKCK selesai, jangan lupa legalisir


pencetakan SKCK tidak lama mungkin kurang dari 30 menit jika persyaratan Anda semuanya sudah lengkap. apabila petugas sudah memberikan SKCK anda. pastikan anda mengeceknya terlebih dahulu sebelum meninggalkan loket,

 

apabila anda menggunakan SKCK untuk melamar pekerjaan atau jabatan tertentu jangan sampai lupa untuk melegalisir SKCK anda, karena mungkin nanti anda akan memerlukannya untuk beberapa hal nantinya.. caranya mudah fotokopi SKCK yang anda terima tersebut menjadi beberapa lembar kemudian datang kembali ke loket SKCK dan Mintalah petugas untuk melegalisir nya...

 

anda sudah bisa pulang. itulah Persyaratan SKCK Polres, Polsek Tanggamus

 

di bawah ini ada pertanyaan-pertanyaan yang sering kali ditanyakan saat mengurus SKCK

 

  1. berapa lama masa aktif SKCK?


masa aktif SKCK adalah 6 bulan setelah tanggal cetak

 

  1. Apa saja syarat perpanjangan SKCK?


Syaratnya sama dengan Persyaratan SKCK Polres, Polsek Tanggamus, namun anda tidak memerlukan rekaman sidik jari anda lagi, Dan anda cukup membawa foto 3 lembar saja, selebihnya syaratnya sama

pastikan anda membawa SKCK asli Anda yang lama karena petugas akan meminta Anda menunjukkan aslinya.

 

  1. Apakah SKCK Polsek bisa digunakan untuk daftar CPNS?


Tidak bisa, anda minimal harus menggunakan skck dari polres, polda atau mabes polri... Untuk selengkapnya Anda bisa cek : fungsi SKCK Polsek Polres Polda dan Polri

 

  1. Apakah bisa mengurus SKCK secara online?


 

Bisa, selebihnya anda bisa membacanya di : cara mengurus SKCK online beserta gambar dan cara mengisinya lengkap

jika ada pertanyaan tentang Persyaratan SKCK Polres, Polsek Tanggamus bisa ditanyakan di kolom komentar

Post a Comment for "Persyaratan SKCK Polres, Polsek Tanggamus"