Persyaratan SKCK Polres, Polsek Kepulauan Sangihe
Persyaratan SKCK Polres, Polsek Kepulauan Sangihe
Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
Fotokopi paspor ( jika ada)
Fotocopy kartu keluarga
Fotocopy akte kelahiran
Fotokopi kartu identitas lain jika belum cukup umur
Pas foto 4 x 6 background merah 6 lembar
Rekam sidik jari
Mengisi formulir
Membayar biaya SKCK Rp30.000

Baca juga : cara mengisi formulir SKCK dengan gambarnya
1. Siapkan semua syarat SKCK
pertama fotocopy semua persyaratannya harus difotokopi sebanyak 2 lembar, masukkan semuanya ke dalam map agar lebih rapi.
2. Datang ke polsek/ Polres pada jam pelayanan SKCK
apabila anda sudah melengkapi syarat-syaratnya Anda bisa pergi langsung ke Polsek/ Polres pada jam kerja pelayanan SKCK, yaitu mulai Senin - Jumat mulai jam 08.30 Hingga jam 15.00. Namun pada jam 12 hingga jam 1 siang adalah jam istirahat bagi para petugas jadi hindari untuk datang pada jam tersebut karena mungkin anda tidak akan bisa mengurus SKCK anda.
3. Masuk ke loket pelayanan SKCK
Ketika anda sudah sampai silakan datang langsung ke loket pengurusan SKCK, silakan berikan syarat yang anda bawa di dalam map kepada petugas.. jika Anda belum memiliki rekam sidik jari, petugas SKCK akan membantu anda untuk menguruskan nya...
jika pesanan Anda masih belum lengkap petugas pelayanan SKCK akan meminta Anda melengkapinya terlebih dahulu, Apabila semua syarat anda sudah lengkap petugas akan memberikan Anda formulir, Isilah sesuai data Anda, dan SKCK anda akan segera dicetak
4. SKCK selesai, jangan lupa legalisir
pencetakan SKCK tidak membutuhkan waktu lama mungkin hanya setengah jam jika persyaratan Anda semuanya sudah terlengkapi. Setelah SKCK Anda dicetak. pastikan anda mengeceknya terlebih dahulu sebelum meninggalkan kantor polisi,
apabila anda membuat SKCK untuk Selamat kerja atau jabatan tertentu pastikan anda melegalisir SKCK anda, karena anda mungkin akan memerlukan SKCK tersebut untuk beberapa hal saat anda melamar.. caranya cukup mudah Buatlah fotokopi SKCK tersebut beberapa lembar Kemudian Anda bisa datang kembali ke loket Mintalah petugas untuk melegalisir SKCK tersebut...
jika telah selesai anda bisa pulang. itulah Persyaratan SKCK Polres, Polsek Kepulauan Sangihe
di bawah ini ada pertanyaan-pertanyaan yang mungkin anda tanyakan seputar SKCK
- berapakah lamanya masa aktif SKCK?
6 bulan adalah masa aktif SKCK terhitung setelah tanggal cetak
- Apa saja syarat untuk perpanjangan SKCK?
Syaratnya sama dengan Persyaratan SKCK Polres, Polsek Kepulauan Sangihe, namun anda tidak perlu rekam sidik jari lagi, dan foto yang dibutuhkan adalah 3 saja, selebihnya syaratnya sama
pastikan anda membawa SKCK asli Anda yang lama karena petugas akan meminta Anda menunjukkan aslinya.
- Apakah SKCK Polsek bisa digunakan untuk daftar CPNS?
Tidak bisa, anda minimal harus menggunakan skck polres... Untuk selengkapnya Anda bisa cek : fungsi SKCK Polsek Polres Polda dan Polri
- Bisakah membuat skck secara online?
Bisa, untuk langkah lengkapnya Anda bisa membaca : cara mengurus SKCK online beserta gambar dan cara mengisinya lengkap
jika ada pertanyaan tentang Persyaratan SKCK Polres, Polsek Kepulauan Sangihe bisa ditanyakan di kolom komentar
Post a Comment for "Persyaratan SKCK Polres, Polsek Kepulauan Sangihe"