Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Membuat Kartu Kuning di KECAMATAN

Cara Membuat Kartu Kuning di Kecamatan

Halo, sahabat pencari kerja, pada artikel kali ini saya akan memberitahukan bagaimana cara membuat kartu kuning di Kecamatan, membuat kartu kuning adalah sebuah keharusan bagi anda yang ingin bekerja di perusahaan besar maupun di pemerintahan. Kartu kuning pada dasarnya adalah kartu tanda pencari kerja yang di keluarkan oleh dinas tenaga kerja dan transmigrasi atau disnaker yang ada di masing-masing kota.

Di sebut kartu kuning sebenarnya bukan hanya karena warnanya saja yang berwarna kuning melainkan juga sebagai tanda bahwa seseorang sedang membutuhkan pekerjaan, dengan adanya kartu kuning seorang pekerja akan lebih mudah untuk di terima karena ada campur tangan pemerintah, walaupun tidak menjamin seorang pekerja akan di terima

Kartu kuning sendiri mempunyai banyak sekali manfaat, salah satunya untuk melamar pekerjaan secara perorangan, seperti halnya ikut mendaftar sebagai calon pegawai negeri sipil atau CPNS, melamar pekerjaan ke badan usaha milik negara ( BUMN ), bahkan sekarang perusahaan swastapun sudah banyak yang membutuhkan kartu kuning sebagai syarat melamar kerja
Bentuk kartu kuning dan informasi di dalamnya

Cara Membuat Kartu Kuning di Kecamatan

Sebelum kita mengetahui bagaimana cara membuat kartu kuning di Kecamatan ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu bagaimana bentuk kartu kuning serta apa saja informasi yang terdapat di dalamnya
Umumnya kartu kuning mempunyai bentuk persegi panjang yang terdapat 2 halaman, dimana di halaman pertama terdapat nomor pencari kerja, nomor identitas diri atau KTP, foto, tanda tangan calon pekerja, serta kolom kewajiban pencari kerja untuk melapor 4 kali dalam 2 tahun

Setelah itu halaman kedua yang berisi informasi tentang data diri pencari kerja, seperti nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, status, agama, daftar pendidikan formal maupun non formal serta terdapat tanda tangan dari pihak disnaker kabupaten atau kota sebagai tanda bahwa kartu kuning tersebut benar-benar sah
Masa berlaku kartu kuning

Sama halnya dengan surat keterangan catatan kepolisian atau SKCK, kartu kuningpun ternyata mempunyai masa berlaku. Masa berlaku kartu kuning adalah selama 2 tahun dengan kaharusan para calon pekerja harus melapor setiap 6 bulan sekali di hitung sejak ia mendaftarkan diri

Jika ternyata calon pekerja sudah mendapatkan pekerjaan maka kartu kuning tersebut tidak perlu di perpanjang lagi akan tetapi jangan lupa mengembalikan kartu tersebut ke pihak Disnaker terhitung satu minggu sejak mulai bekerja dan jika belum mendapatkan pekerjaan juga maka kartu tersebut dapat di perpanjang untuk di gunakan lagi, hanya saja kalau ada perubahan data harus segera melapor agar segera di ganti dengan kartu yang baru

Keuntungan mempunyai kartu kuning pencari kerja

Mempunyai kartu kuning sebenarnya bukan hanya sebagai persayaratan belaka, melainkan ada beberapa hal yang bisa membantu kita dalam mencari kerja, salah satunya ialah, diri kita menjadi tercatat di kantor Disnaker, sehingga jika ada lowongan kerja yang cocok untuk anda maka pihak Disnaker akan menghubungi anda, bagaimana enak bukan. selain itu juga ternyata dengan kartu ini perusahaan akan lebih memandang anda sebagai calon pekerja yang lebih baik ketimbang calon pekerja yang tidak mempunyai kartu kuning, dari segi ini anda jelas lebih di untungkan dalam hal persaingan

Cara membuat kartu kuning di Disnaker tidaklah sulit, kita hanya membutuhkan sedikit persyaratan yang mungkin tidak terlalu ribet

Persyaratan untuk membuat kartu kuning

1. fotokopi KTP yang masih berlaku ( hasil fotokopi harus terlihat jelas gambar dan tulisannya )

2. fotokopi ijazah pendidikan terakhir anda, agar lebih meyakinkan bawalah yang sudah di legalisir

3. fotokopi penghargaan atau sertifikat yang anda miliki ( sebagai nilai tambah )

4. fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang sudah pernah bekerja sebelumnya

5. pas foto berwarna ukuran 3 × 4 sebanyak 2 lembar

6. bagi anda para perantau yang berada di luar domisili, harus membawa surat pengantar dari RT/RW

7. saran penulis bawa juga dokumen yang asli sebagai antisipasi jika nanti di minta

Adapun bagi anda yang mungkin ingin memperpanjang kartu kuning karena belum mendapatkan pekerjaan yang sesuai maka anda hanya perlu melengkapi beberapa persyaratan saja, antara lain

Cara Membuat Kartu Kuning di Kecamatan

1. harus membawa fotokopi kartu kuning yang lama

2. fotokopi KTP anda

3. fotokopi ijazah terakhir yang telah di legalisir

4. dan bawa juga pas foto berwarna ukuran 3 × 4 sebanyak 2 lembar

Setelah panjang lebar saya menjelaskannya kepada anda maka sampailah kita ke pokok pembahasan, yaitu bagaimana cara membuat kartu kuning di Kecamatan, berikut langkah-langkahnya

1. periksa kembali semua dokumen tadi, jika sudah lengkap masukkan ke dalam map agar lebih rapi dan mudah di periksa

2. silakan datang ke kantor Disnaker yang ada di kota kamu, ingat berpakaianlah yang rapi, kalau bisa gunakan baju berkerah agar lebih terlihat formal

3. mengisi buku tamu terlebih dahulu setelah itu baru mengambil nomor antrian

4. menunggu panggilan ( santai saja )

5. setelah beberapa lama menunggu, andapun kemudian dipanggil dan disuruh mengisi biodata serta menyerahkan dokumen yang telah anda bawa

6. akan ada sedikit wawancara oleh petugas disnaker untuk mengetahui minat, bakat dan kemampuan yang anda miliki

7. tidak berapa lama kartu kuningmu selesai di buat dan jangan lupa di fotokopi terlebih dahulu baru di legalisir

Bagaimana, para sahabat pencari kerja, mudah bukan cara membuat kartu kuning di Kecamatan, untuk membuatnya anda tidak membutuhkan waktu sampai berjam-jam, cukup 15 menit saja, dan yang paling menyenangkan adalah anda tidak di pungut biaya alias gratis. Oke, sahabat pencari kerja, mungkin sampai disini saja untuk pembahasan kali ini dan sampai bertemu di artikel selanjutnya, salam sukses

Post a Comment for "Cara Membuat Kartu Kuning di KECAMATAN"