Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Persyaratan SKCK Polres, Polsek Limboto

Persyaratan SKCK Polres, Polsek Limboto ~~Jika anda akan membuat SKCK, Anda harus melengkapi syaratnya terlebih dahulu... SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian bisa digunakan untuk berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan di instansi swasta ataupun untuk melamar sebagai CPNS atau TNI, SKCK juga merupakan syarat utama untuk mengurus perpindahan domisili dan visa dll. Lalu apa saja persyaratannya:

 

Persyaratan SKCK Polres, Polsek Limboto


Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli

Fotokopi paspor ( jika ada)

Fotocopy kartu keluarga

Fotocopy akte kelahiran

Fotokopi kartu identitas lain jika belum cukup umur

Pas foto 4 x 6 background merah 6 lembar

Rekam sidik jari

Mengisi formulir

Membayar biaya SKCK Rp30.000

Persyaratan SKCK Polres, Polsek Limboto

Baca juga : cara mengisi formulir pendaftaran SKCK beserta gambarnya

1. Siapkan semua syarat SKCK


pertama-tama Anda harus menyiapkan semua persyaratan yang harus di fotocopy, kemudian fotocopy sebanyak 2 lembar, rapikan semua persyaratan tersebut dan masukan ke dalam map agar lebih rapi.


2. Datang ke polsek/ Polres pada jam pelayanan SKCK


setelah anda membawa semua persyaratan tersebut Anda bisa pergi langsung ke Polsek/ Polres pada jam kerja pelayanan SKCK, yaitu mulai Senin - Jumat mulai jam 08.30 Hingga jam 15.00. Namun pada jam 12 hingga jam 1 siang adalah jam istirahat untuk para petugas pengurus SKCK Jadi mungkin anda tidak bisa mengurus SKCK pada jam tersebut.

 

3. Masuk ke loket pelayanan SKCK


saat Anda sudah tiba Anda bisa langsung menuju ke loket pelayanan SKCK, Serahkan semua persyaratan Anda pada petugas yang ada.. jika Anda belum pernah melakukan rekam sidik jari, petugas akan mengarahkan Anda ke tempat perekaman Sidik jarinya...

 

jika perasaan Anda masih belum lengkap dan kurang maka anda akan diminta untuk melengkapinya dulu, jika syarat data lengkap petugas akan memberikan Anda formulir untuk diisi, Jika anda sudah mengisinya maka SKCK Anda sudah siap untuk dicetak

 

4. SKCK selesai, jangan lupa legalisir


pencetakan SKCK tidak membutuhkan waktu lama mungkin hanya setengah jam jika syarat ada semuanya telah lengkap. apabila anda sudah menerima SKCK anda. Pastikan semua data dan informasi yang ada di SKCK sudah benar sebelum anda meninggalkan Polsek/ Polres,

 

apabila anda membuat SKCK untuk Selamat kerja atau jabatan tertentu pastikan anda melegalisir SKCK anda, karena mungkin anda akan memerlukan legalisir tersebut untuk beberapa hal saat anda melamar.. caranya cukup mudah fotokopi terlebih dahulu SKCK tersebut menjadi beberapa lembar kemudian datanglah ke loket pelayanan SKCK dan Mintalah petugas untuk melegalisir nya...

 

anda sudah bisa pulang. itulah Persyaratan SKCK Polres, Polsek Limboto

 

berikut beberapa pertanyaan yang mungkin akan anda tanyakan saat mengurus SKCK

 

  1. berapa lama masa aktif SKCK?


masa aktifnya adalah 6 bulan setelah tercetak

 

  1. Apa saja syarat untuk perpanjangan SKCK?


Syaratnya sama dengan Persyaratan SKCK Polres, Polsek Limboto, tapi Anda tidak perlu membawa rekaman sidik jari anda lagi, foto yang dibutuhkan cuma 3 lembar saja, selebihnya syaratnya sama

lupa untuk membawa SKCK lama anda yang asli karena akan diminta untuk menunjukkannya pada petugas.

 

  1. Apakah SKCK Polsek bisa digunakan untuk daftar CPNS?


Tidak bisa, anda minimal harus menggunakan skck polres... Untuk selengkapnya Anda bisa cek : fungsi SKCK Polsek Polres Polda dan Polri

 

  1. bisakah skck dibuat secara online?


 

Bisa, untuk langkah lengkapnya Anda bisa membaca : cara mengurus SKCK online beserta gambar dan cara mengisinya lengkap

jika ada pertanyaan tentang Persyaratan SKCK Polres, Polsek Limboto bisa ditanyakan di kolom komentar

Post a Comment for "Persyaratan SKCK Polres, Polsek Limboto"