Persyaratan SKCK Polres, Polsek Labuhanbatu
Persyaratan SKCK Polres, Polsek Labuhanbatu
Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
Fotokopi paspor ( jika ada)
Fotocopy kartu keluarga
Fotocopy akte kelahiran
Fotokopi kartu identitas lain jika belum cukup umur
Pas foto 4 x 6 background merah 6 lembar
Rekam sidik jari
Mengisi formulir
Membayar biaya SKCK Rp30.000

Baca juga : cara mengisi formulir SKCK beserta gambar
1. Siapkan semua syarat SKCK
pertama-tama Anda harus menyiapkan semua persyaratan yang harus di fotocopy, kemudian fotocopy sebanyak 2 lembar, masukkan semua persyaratan tersebut ke dalam map agar lebih rapi.
2. Datang ke polsek/ Polres pada jam pelayanan SKCK
setelah anda melengkapi semua persyaratannya anda bisa ke Polsek/ Polres pada jam kerja pelayanan SKCK, yaitu mulai Senin - Jumat mulai jam 08.30 Hingga jam 15.00. Namun pada jam 12 hingga jam 1 siang adalah jam istirahat pelayanan SKCK jadi hindari untuk datang pada jam tersebut karena mungkin anda tidak akan bisa mengurus SKCK anda.
3. Masuk ke loket pelayanan SKCK
Jika anda sudah sampai silakan langsung kalau kita SKCK, Anda bisa menyerahkan semua persyaratan yang anda bawa kepada petugas.. apabila anda belum memiliki rekaman sidik jari, pegas akan membantu anda membuatkannya...
jika persyaratan Anda belum lengkap anda akan diminta untuk melengkapinya terlebih dahulu, jika syarat ada semuanya telah lengkap petugas akan memberikan Anda formulir, Isilah sesuai data Anda, jika telah selesai maka SKCK anda akan segera dicetak
4. SKCK selesai, jangan lupa legalisir
pencetakan SKCK tidak membutuhkan waktu lama mungkin hanya setengah jam jika persyaratan Anda semuanya sudah lengkap. apabila SKCK anda sudah Anda terima. pastikan anda mengecek semua datanya terlebih dahulu sebelum meninggalkan loket,
Jika anda mengurus SKCK untuk keperluan melamar pekerjaan atau jabatan tertentu jangan sampai lupa untuk melegalisir SKCK anda, karena anda mungkin akan memerlukan SKCK tersebut untuk beberapa hal saat anda melamar.. caranya mudah fotokopi terlebih dahulu SKCK tersebut menjadi beberapa lembar kemudian datang kembali ke loket SKCK dan Mintalah petugas untuk melegalisir nya...
jika telah selesai anda bisa pulang. itulah Persyaratan SKCK Polres, Polsek Labuhanbatu
berikut beberapa pertanyaan yang mungkin akan anda tanyakan saat mengurus SKCK
- berapa bulan masa aktif SKCK?
masa aktifnya adalah 6 bulan
- Apa saja syarat untuk perpanjangan SKCK?
Syaratnya sama dengan Persyaratan SKCK Polres, Polsek Labuhanbatu, namun anda tidak memerlukan rekaman sidik jari anda lagi, dan jumlah foto yang digunakan hanya 3 saja, selebihnya syaratnya sama
Selain itu Anda harus membawa SKCK lama yang asli karena akan diminta untuk menunjukkannya pada petugas.
- Apakah SKCK Polsek bisa digunakan untuk daftar CPNS?
Tidak bisa, anda minimal harus menggunakan skck polres... Untuk selengkapnya Anda bisa cek : fungsi SKCK Polsek Polres Polda dan Polri
- Apakah bisa mengurus SKCK secara online?
Bisa, untuk langkah lengkapnya Anda bisa membaca : cara mengurus SKCK online beserta gambar dan cara mengisinya lengkap
jika ada pertanyaan tentang Persyaratan SKCK Polres, Polsek Labuhanbatu bisa ditanyakan di kolom komentar
Post a Comment for "Persyaratan SKCK Polres, Polsek Labuhanbatu"